© 2001 Maria Montolalu Posted 4 December 2001
[rudyct]
Makalah Falsafah Sains (PPs
702)
Program Pasca Sarjana / S3
Institut Pertanian Bogor
December 2001
Dosen:
Prof Dr Ir Rudy C Tarumingkeng
(Penanggung Jawab
USAHATANI KONSERVASI UNTUK
PELESTARIAN SUMBERDAYA ALAM
Oleh:
A236010061
E-mail: marmtid@yahoo.com
Pendahuluan
Apabila pertumbuhan jumlah penduduk dunia, industrialisasi, pencemaran
lingkungan, produksi bahan pangan, dan pengurasan bahan-bahan mentah alamiah
yang saat ini sedang berlangsung diteruskan tanpa perubahan, maka batas-batas
pertumbuhan absolut di bumi akan tercapai seratus tahun lagi ( Dennis Meadow).
Mencermati pernyataan di atas, timbul
pertanyaan sudah sejauh manakah kita mengeksploitasi alam ini? Apakah selama
ini manusia hanya memanfaatkan alam
demi keperluannya tanpa menghiraukan akibat-akibatnya bila tidak ada usaha
untuk memeliharanya? dan apakah ada usaha penghuni bumi ini untuk melestarikan
sumberdaya alam?
Manusia
tetap bisa menggunakan alam untuk tujuannya dengan cara menjadi bagian dari
alam dengan seakan-akan memasuki
proses-proses alam sendiri. Rasa memiliki sumberdaya alam di planet bumi ini
dapat dilakukan dengan cara melakukan pengelolaan sumberdaya alam secara tepat
dan lestari, demi terwujudnya pembangunan berkelanjutan. Belum dipahaminya secara baik hubungan
struktur antara masalah-masalah degradasi tanah dengan bentuk-bentuk institusi,
norma, kaidah dan tata nilai sosial yang bersifat spesifik lokasi telah
menyebabkan berbagai kekeliruan dalam alokasi sumberdaya alam sehingga terjadi
berbagai inefisiensi dan kurang efektifnya upaya-upaya konservasi sumberdaya
alam.
Pertumbuhan
penduduk Indonesia yang relatif besar
menyebabkan kebutuhan akan lahan baik kuantitas maupun kwalitas akan semakin
besar, sehingga dibeberapa daerah yang penduduknya padat tekanan terhadap tanah
sangat besar. Apabila pertambahan
penduduk dan pe-ningkatan kebutuhan lahan tidak diimbangi dengan pemanfaatan
yang baik dan benar menurut kaidah konservasi tanah dan air, maka keadaan itu
akan mengancam kehidupan manusia dimasa yang akan datang, dan tujuan untuk
pembangunan berkelanjutan semakin jauh dari jangkauan. Dalam melaksanakan pembangunan , sumber-sumber
daya alam Indonesia harus digunakan secara rasional. Hal ini merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33. Sumber daya alam harus diolah tanpa merusak
lingkungan dan pengolahan sumberdaya alam harus dalam kerangka kebijakan
pembangunan nasional secara menyeluruh dan mempertimbangkan kebutuhan generasi
mendatang.
Untuk
mencapai pembangunan pertanian berkelanjutan, maka dalam memilih teknologi konservasi tanah dan air untuk diterapkan
oleh petani di lahan pertaniannya , perlu diperhatikan beberapa hal yaitu
teknologinya harus sesuai untuk petani, dapat diterima dan dikembangkan sesuai
sumberdaya (pengetahuan) lokal.
Kegagalan penerapan teknologi konservasi tanah selama ini karena pembuat
kebijakan bertindak hanya berdasarkan pikiran sendiri tanpa memahami keinginan
ataupun kemampuan petani. Dengan kata lain
dalam pembangunan pertanian berkelanjutan perlu ada bottom up planning.
Pemilihan teknologi dengan melibatkan pendapat petani adalah salah satu
cara untuk mencapai pertanian berkelanjutan.
Konservasi tanah diartikan sebagai
penempatan setiap bidang tanah pada cara penggunaan yang sesuai dengan
kemampuan tanah tersebut dan memperlakukannya sesuai dengan syarat-syarat yang
diperlukan agar tidak terjadi kerusakan tanah (Arsjad, 2000), dikatakan selanjutnya
bahwa konservasi tanah tidaklah berarti penundaan atau pelarangan pengunaan
tanah, tetapi menyesuaikan jenis penggunaannya dengan kemampuan tanah dan
memberikan perlakuan sesuai dengan syarat-syarat yang diperlukan , agar tanah
dapat berfungsi secara lestari.
Konservasi tanah berhubungan erat dengan konservasi air. Setiap perlakuan yang diberikan pada
sebidang tanah akan mempengaruhi tata air, dan usaha untuk mengkonservasi tanah
juga merupakan konservasi air. Salah satu
tujuan konservasi tanah adalah meminimumkan erosi pada suatu lahan. Laju erosi yang masih lebih besar dari erosi
yang dapat ditoleransikan merupakan masalah yang bila tidak ditanggulangi akan
menjebak petani kembali ke dalam siklus yang saling memiskinkan .Tindakan
konservasi tanah merupakan cara untuk
melestarikan sumberdaya alam.
Teknologi
Usahatani Konservasi
Pada
dasarnya usahatani konservasi merupakan suatu paket teknologi usahatani yang
bertujuan meningkatkan produksi dan pendapatan petani, serta melestarikan
sumberdaya tanah dan air pada DAS-DAS kritis (Saragih, 1996), akan tetapi penyerapan teknologi tersebut
masih relatif lambat disebabkan antara lain :
1. Besarnya modal yang diperlukan untuk
penerapannya (khususnya untuk investasi bangunan
konservasi
2. Kurangnya tenaga penyuluh untuk
mengkomunikasikan teknologi tersebut kepada petani
3. Masih lemahnya kemampuan pemahaman petani
untuk menerapkan teknologi usahatani kon-
servasi
sesuai yang diintroduksikan
4. Keragaman komoditas yang diusahakan di DAS-DAS
kritis
5. Terbatasnya
sarana/prasarana pendukung penerapan teknologi usaha tani konservasi
Hal-hal
tersebut diatas menunjukkan bahwa teknologi usahatani konservasi yang ada sekarang ini masih belum memadai sehingga
perlu dicari teknologi yang lebih sesuai melalui kegiatan :
1. Penelitian komponen-komponen teknologi yang
dapat mendukung paket teknologi usahatani
konservasi
2. Penelitian pengembangan teknologi yang sudah
ada guna memodifikasi teknologi
tersebut se-
suai
dengan kondisi agrofisik dan sosial ekonomi wilayah setempat
Tehnik konservasi tanah seperti
pembuatan kontur, teras, penanaman dalam strip, penanaman penutup tanah,
pemilihan pergiliran tanah yang cocok, penggunaan pupuk yang tepat, dan
drainase dalam literatur sering dijabarkan sebagai tehnik yang melindungi atau
memperbaiki tanah pertanian secara keseluruhan, akan tetapi perlu ditekankan
bahwa tehnik-tehnik tersebut dapat efektif apabila penggunaan lahannya sudah
cocok. Tidak ada agroteknologi yang
memungkinkan tanaman dapat tumbuh dengan baik dan tidak ada tehnik konservasi
yang dapat mencegah erosi kalau kondisi tanahnya tidak cocok untuk pertanian
(Sinukaban, 1989).. Dalam tulisan ini dibahas beberapa agroteknologi dapat
diterapkan petani di lahan pertaniannya. Beberapa diantaranya merupakan
traditional wisdom, atau
kearifan lokal yang menjadi sumber
pertanian berkelanjutan sekarang
ini.
Pengolahan Tanah Konservasi
Pengolahan tanah merupakan kebudayaan
yang tertua dalam pertanian dan tetap diperlukan dalam pertanian modern. Pengolahan tanah bagaimana yang tepat untuk
kelestarian sumberdaya tanah? Arsjad
2000, mendefinisikan pengolahan tanah sebagai setiap manipulasi mekanik
terhadap tanah yang diperlukan untuk menciptakan keadaan tanah yang baik bagi
pertumbuhan tanaman. Tujuan pengolahan
tanah adalah untuk menyiapkan tempat pesemaian, tempat bertanam, menciptakan
daerah perakaran yang baik, membenamkan sisa tanaman, dan memberantas
gulma. Soepardi 1979, mengatakan
mengolah tanah adalah untuk menciptakan sifat olah yang baik, dan sifat ini
mencerminkan keadaan fisik tanah yang sesuai untuk pertumbuhan tanaman. Cara pengolahan tanah sangat mempengaruhi
struktur tanah alami yang baik yang terbentuk karena penetrasi akar atau fauna
tauna, apabila pengolahan tanah terlalu intensif maka struktur tanah akan
rusak. Kebiasaan petani yang mengolah
tanah secara berlebihan dimana tanah diolah sampai bersih permukaannya
merupakan salah satu contoh pengolahan yang keliru karena kondisi seperti ini
mengakibatkan surface sealing yaitu
butir tanah terdispersi oleh butir hujan , menyumbat pori-pori tanah sehingga
terbentuk surface crusting. Untuk mengatasi pengaruh buruk peng-olahan
tanah, maka dianjurkan beberapa cara pengolahan tanah konservasi yang dapat memperkecil
terjadinya erosi. Cara yang dimaksud adalah
:
1. Tanpa olah tanah (TOT), tanah yang akan
ditanami tidak diolah dan sisa-sisa tanaman sebelum-
nya dibiarkan tersebar di permukaan, yang
akan melindungi tanah dari ancaman erosi selama
masa yang sangat rawan yaitu pada saat
pertumbuhan awal tanaman. Penanaman
dilakukan
dengan tugal. Gulma diberantas dengan menggunakan
herbisida
2. Pengolahan tanah minimal, tidak semua
permukaan tanah diolah, hanya barisan tanaman saja
yang diolah dan sebagian sisa-sisa tanaman
dibiarkan pada permukaan tanah
3. Pengolahan tanah menurut kontur,
pengolahan tanah dilakukan memotong lereng sehingga ter-
bentuk jalur-jalur tumpukan tanah dan alur
yang menurut kontur atau melintang lereng.
Peng-
olahan tanah menurut kontur akan lebih
efektif jika diikuti dengan penanaman menurut kontur
juga yang memungkinkan penyerapan air dan
menghindarkan pengangkutan tanah.
Sebagian dari praktek pengolahan
tanah seperti ini sebenarnya sudah ada
sejak dulu dan telah dilakukan oleh petani di beberapa daerah di Indonesia.
Petani mungkin menganggapnya sebagai tradisi nenek moyangnya yang perlu
dipertahankan. Walaupun saat itu belum
ada penyuluh pertanian ataupun literatur tentang konservasi tanah, tetapi para petani telah menerapkan cara bertani
yang berasaskan konservasi tanah.
Mengolah tanah secara konservasi telah dilakukan oleh orang jaman dulu
dengan tujuan untuk mendapatkan hasil dari usahataninya guna memenuhi kebutuhan
hidup jangka pendek, dan mungkin belum terpikirkan oleh mereka untuk
melestarikan sumber daya tanah.
Pengelolaan Tanaman Untuk Konservasi Tanah
Vegetasi sampai sekarang masih
dianggap sebagai cara konservasi tanah yang paling jitu dalam mengontrol erosi
tanah seperti yang diyakini sejumlah ahli konservasi bahwa “a bag of fertilizer is more effective than a bag of cement”
(Hudson, 1989). Erosi yang terjadi akan
berbeda pada setiap penggunaan tanah, variasi ini tergantung pada pengelolaan
tanaman. Contoh sederhana seperti yang dikemukakan Hudson (1957) cit. Hudson (1980), kehilangan tanah
dari 2 plot percobaan yang ditanami
jagung, plot yang pengelolaannya tanamannya buruk kehilangan tanahnya 15 kali
lebih besar dari plot yang pengelolaan tanahnya baik. Secara alamiah, tanaman rumput cenderung melindungi tanah, dan
tanaman dalam barisan memberikan perlindungan lebih kecil, tetapi pendapat
umum ini berobah oleh pengelolaan. Pengelolaan tanaman akan sangat menentukan
besar kecilnya erosi. Penelitian
menunjukkan bahwa pertanaman jagung
yang dikelola dengan baik akan bertumbuh baik dan dapat menekan laju erosi
dibanding padang rumput yang pengelolaannya buruk. Secara singkat dikatakan oleh Hudson bahwa erosi tidak tergantung
pada tanaman apa yang tumbuh, tetapi bagaimana tanaman itu tumbuh.
Pengaruh tanaman dan pengelolaannya
terhadap erosi tidak dapat dievaluasi secara terpisah karena pengaruhnya lebih
ditentukan apabila keduanya dikombinasikan.
Tanaman yang sama dapat ditanam secara
terus menerus atau dapat juga digilir atau tumpang sari dengan tanam-an
lain. Pergiliran tanaman dengan
menggilirkan antara tanaman pangan dan tanaman penutup tanah/pupuk hijau adalah salah satu cara penting dalam
konservasi tanah. Pergiliran tanaman
mempengaruhi lamanya pergantian
penutupan tanah oleh tajuk tanaman.
Selain berfungsi sebagai
pencegahan
erosi, pergiliran tanaman memberikan keuntungan-keuntungan lain seperti :
1. Pemberantasan hama penyakit, menekan populasi hama dan penyakit
karena memutuskan si klus hidup hama dan penyakit atau mengurangi sumber
makanan dan tempat hidupnya
2. Pemberantasan gulma, penanaman satu jenis
tanaman tertentu terus menerus akan meningkatkan pertumbuhan jenis-jenis gulma
tertentu
3. Mempertahankan dan memperbaiki sifat-sifat fisik dan kesuburan tanah, jika sisa tanaman pergiliran dijadikan mulsa
atau dibenamkan dalam tanah akan mempertinggi kemampuan tanah menahan dan
menyerap air, mempertinggi stabilitas agregat dan kapasitas infiltrasi tanah
dan tanaman tersebut adalah tanaman
leguminosa akan menambah kandungan nitrogen tanah, dan akan memelihara
keseimbangan unsur hara karena absorpsi unsur dari kedalaman yang berbeda
Ciri alam penting di daerah tropis seperti Indonesia adalah adanya
intensitas penyinaran matahari dan curah hujan yang tinggi dan hampir merata
sepanjang tahun. Faktor geologi dan
tanah dibentuk oleh kondisi tersebut dan menghasilkan suatu proses yang cepat
dari pembentukan tanah baik dari pelapukan serasah maupun bahan induk. Sebagai hasil dari proses tersebut, sebagian
besar hara tanah tersimpan dalam biomassa vegetasi, dan hanya sedikit yang
tersimpan dalam lapisan olah tanah. Hal
yang berbeda dengan kondisi di daerah iklim sedang dimana proses pertumbuhan
vegetasi lambat dan sebagian besar hara tersimpan dlam lapisan olah tanah. Oleh karena itu pengangkutan vegetasi
ataupun sisa panen tanaman keluar lahan pertanian akan membuat tanah mengalami
proses pemiskinan.
Sisa-sisa panen tanaman dapat ditebar
ke permukaan tanah, dicampurkan dekat permukaan tanah, atau dibajak dan
dibenamkan dan dapat berfungi sebagai mulsa atau sebagai pupuk organik. Efektivitas
pengelolaan sisa-sisa tanaman ini dalam mengontrol erosi akan tergantung pada
ba- nyaknya sisa tanaman yang tersedia.
Pemanfaatan
sisa-sisa panen sebagai sebagai pupuk juga telah dilakukan sebagian petani di
beberapa daerah sejak jaman dulu.
Sisa-sisa panen yang dibiarkan atau ditinggalkan di lahan pertanian
mempunyai banyak fungsi dalam menunjang usaha tani, diantaranya adalah sebagai
mulsa yang dapat menghindarkan pengrusakan permukaan tanah oleh energi hujan,
mempertahankan kelembaban tanah mengurangi penguapan, sisa panen lambat laun
akan terdekomposisi terjadi mineralisasi yaitu perubahan bentuk organik menjadi
anorganik sehingga unsur hara yang dilepaskan akan menjadi tersedia untuk
tanaman, disamping itu asam-asam organik yang dihasilkan dapat berfungsi
sebagai bahan pembenah tanah atau soil
conditioner. Praktek pertanian
dengan berbagai jenis pupuk buatan pabrik semakin intensif digunakan sehingga
mulai muncul kekuatiran kehabisan bahan baku pembuat pupuk, mulai mahal dan
langkanya ketersediaan pupuk buatan,
serta kekuatiran pencemaran tanah dan perairan oleh residu pupuk buatan,
membuat sebagian orang kembali tertarik untuk melakukan praktek
organic farming yang
meminimalkan penggunaan bahan kimia dalam usahatani, dengan menggunakan bahan alami
seperti pupuk hijau. Praktek
yang dulu telah dilakukan petani walaupun tanpa disadarinya berfungsi untuk
konservasi tanah, saat ini dilakukan lagi dengan kesadaran sebagai pelestarian
sumber daya alam.
Saat
ini pemanfaatan sisa-sisa panen, pupuk hijau, maupun limbah pengolahan produk
pertanian (seperti limbah pabrik gula ) mulai
diminati sebagai teknologi dalam usahatani yang ramah lingkungan dan
merupakan appropriate input for sustainable
agriculture (AISA) yaitu suatu sistem pertanian berkelanjutan dengan input
yang sesuai agar meningkatkan pendapatan petani dari usahataninya dan menjamin
kelestarian sumberdaya alam. Dalam
konsep ini lebih ditekankan pada memaksimalkan daur ulang dan meminimalkan
kerusakan lingkungan. Dengan
mengaplikasikan sisa-sisa panen ataupun bahan organik lainnya ke lahan
pertanian maka akan memecahkan 2 masalah yaitu pengadaan pupuk organik dan
masalah tempat pembuangan (berhubungan dengan pencemaran lingkungan).
Dari
bahasan diatas dapat dikatakan bahwa usaha untuk melestarikan sumberdaya alam
sebenarnya telah ada sejak dulu walaupun yang melakukannya tidak
menyadarinya. Yang perlu dilakukan
sekarang oleh adalah memberikan
pemahaman bagi masyarakat petani akan manfaat usahatani konservasi.
Penutup
Tanah dan air
merupakan sumberdaya alam karunia Tuhan.
Manusia diberikan mandat untuk
memeliharanya, bukan dengan tidak menjamahnya tetapi mengelola dan memanfaatkan
sumberdaya alam tersebut berdasarkan azas kelestarian untuk mencapai kemakmuran
yang dapat memenuhi kebutuhan sekarang dan generasi yang akan datang. Hal
ini sesuai dengan inti dari pembangunan berkelanjutan, yang adalah isu
pokok seluruh permasalahan pembangunan, yaitu pembangunan dengan memperhatikan
kelestarian lingkungan hidup, pemanfaatan sumberdaya alam secara bijaksana,
kelestarian produksi terhadap konsumsi dan penanggulangan kemiskinan. Sebagai suatu bangsa yang mendapat karunia,
maka bangsa Indonesia mempunyai kewajiban untuk memanfaatkan sumber daya alam
berdasarkan asas kelestarian untuk mencapai sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,
kesejahteraan masyarakat dan negara.
Disamping kesadaran
masyarakat/petani untuk melakukan konservasi tanah dan air, perlu adanya
kaidah-kaidah konservasi tanah yang diwujudkan dalam suatu kebijakan pemerintah
yang secara operasional dapat diterapkan di lapangan.
Apabila pertambahan penduduk dan
peningkatan kebutuhan lahan tidak diimbangi dengan pemanfaatan yang baik dan
benar menurut kaidah-kaidah konservasi tanah dan air, maka hal ini akan
mengancam kehidupan manusia untuk masa yang akan datang
Dafar Pustaka
Anonim,
1996. Naskah Akademis Rancangan
Undang-Undang Konservasi Tanah dan Air. Dit. Jen. Reboisasi dan Rehabilitasi
Lahan. Dep. Kehutanan
Arsjad, S.
2000. Konservasi Tanah dan Air.
Penerbit IPB Press. Bogor.
Hudson, N.
1989. Soil Conservation. BT Batsford Ltd. London
Saragih, B.
1993. Pemantapan Perangkat Kelembagaan
Sosial Ekonomi : Suatu Upaya Penanggulangan Kemiskinan di DAS Kritis. Dalam : Sinukaban dkk (Ed). Konservasi Tanah dan Air Kunci Pemberdayaan
Petani dan Pelestarian Sumberdaya Alam. Prosiding Kongres II dan Seminar Nasional MKTI, Yogyakarta
Schwab, G.O.,
Frevert R.K., Edminster T.W. and Barnes K.K.1981. Soil and Water Conservation
Engineering. 3rd edition. John Wiley
and Sons. Inc. Toronto
Sinukaban, N.
1989. Manual Inti tentang Konservasi
Tanah dan Air di Daerah Transmigrasi.Dit. Pendayagunaan Lingkungan
Pemukiman. Dep. Transmigrasi Rep. Indonesia
Supardi, G. 1979. Sifat dan Ciri Tanah.
IPB. Bogor
Suseno, F.M. 1995. Kuasa dan Moral. Penerbit PT Gramedia. Jakarta
Tarumingkeng, R.C. 1995. Dinamika Perkotaan: Acuan
Penelitian Ukrida. Makalah pada Seminar Lokakarya Penyegaran dan Peningkatan
Dalam Penelitian. FE - UKRIDA