© 2004  Sekolah Pasca Sarjana IPB                                                                                       Posted   19 April  2004

Makalah Kelompok 6,  Sem. 2,  t.a. 2003/4

Materi Diskusi Kelas

Pengantar Falsafah Sains (PPS702)

Program Pasca Sarjana -  S3

Institut Pertanian Bogor

April  2004

 

 

Dosen:

Prof. Dr. Ir. Rudy C. Tarumingkeng (penanggung jawab)

Prof. Dr. Ir. Zahrial Coto

Dr Ir Hardjanto

 

 

 

 

 

MEMBANGUN PERSEPSI ”DEEP ECOLOGY AND ANALYSIS

DALAM PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN

(Suatu Tinjauan Peningkatan Bencana Alam Di Indonesia)

 

 

 

Oleh :

 

 

Kelompok  6

 

Nasir Basien Biasane

Luluk Sulistiyono  sulistiyono_luluk@yahoo.com

Hardian

Windra Kurniawan

Moh. Sobur

Mulyadi

 

 

 

1.     Latar belakang

 

            Seiring dengan berakhirnya abad ke 20, masalah lingkungan menjadi hal yang utama. Kita dihadapkan pada serangkaian masalah global dan lokal yang membahayakan biosfer dan kehidupan manusia dalam bentuk yang sangat mengejutkan yang dalam waktu dekat akan segera menjadi irreversible. Bencana alam seperti gempa bumi, gunung meletus, banjir, tanah longsor dan badai telah meminta korban satu setengah juta jiwa dalam dua puluh tahun belakangan. Sebagian besar korban berada di negara-negara sedang berkembang. Di belahan dunia di kota Bam, Iran Desember lalu sebanyak 40 ribu orang tewas, Korea utara 606 setiap sejuta penduduk, Mozambik (328) dan Armenia (324). Di Indonesia sepanjang tahun 2003 dan awal 2004 telah terjadi berbagai macam fonomena alam seperti dinegara berkembang lainnya yang menimbulkan kerugian ekonomi, fisik, sosial dan ekologis.

Kita memiliki dokumentasi yang cukup tentang jangkauan dan pentingnya masalah-masalah ini. Berbagai problematika alam yang telah terjadi bukan hal yang mudah untuk dikendalikan dengan cepat secara parsial. Parcial problem di daerah yang telah terakumulasi menjadi global problem yang dapat berpengaruh terhadap berbagai masalah alam yang dapat menyebabkan multidimensi permasalahan, dalam kehidupan manusia, sebagai contoh produksi CO2 yang menyebabkan green house effect, biodevercity, asap kebakaran hutan ( forrest smoke), populasi manusia (human population), perubahan iklim (climate change), bencana banjir, tanah longsor, kekeringan dan lain sebagainya.

 

2.    Fenomena alam di Indonesia

Bencana banjir dan tanah longsor akan terus berlanjut jika penebangan pohon oleh pemegang HPH yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, penjarahan hanya mungkin diatasi dengan penegakan hukum, pengentasan kemiskinan dan pendidikan. Sebagaimana banjir yang telah banyak memakan korban, pada awal tahun 2002 lalu di Jakarta 70% wilayahnya telah ditelan air, Sitobondo, Probolinggo, Kudus, juga sebagian wilayah Sumatera seperti di Jambi, Lampung, dan Palembang pada tahun-tahun sebelumnya tidak pernah mengalami limpahan air yang dahsyat. Tanah longsor di Tulungagung, Mojokerto, Pacitan, Blitar, Trenggalek dan kota-kota lainnya juga telah memakan korban.

Fonomena alam di tahun 2003, yang terjadi beberapa bulan sebelum bencana banjir bandang menyapu kawasan wisata Bukit Lawang, Bahorok, Sumatera Utara, kejadian bencana alam tanah longsor terjadi di kaki Gunung Mandalawangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Cikalong wetang, Bandung, dan lain- lain. Di ujung tahun 2004 di Kabupaten Mojokerto, Situbondo Jawa Timur banjir disertai lumpur, ibu kota Jakarta (Bulan Pebruari) telah terjadi bencana alam berupa banjir diserati lumpur menggenangi beberapa kecamatan, menimbukan kerugian milyaran rupiah.

Semua kejadian telah menimbulkan dampak ekonomi negatif yang telah mencapai kerugian Trilyunan Rupiah, hal ini terjadi  ditengah-tengah perjalanan rakyat Indonesia membenahi perekonomiannya. Walaupun sebenarnya sangat sulit untuk diprediksi tingkat kerugiannya secara gamblang dan menyeluruh karena dampak yang ditimbulkan oleh fenomena alam itu tidak hanya terjadi pada aspek ekonomi sermata, namun juga terhadap berbagai dimensi meluputi kerugian fisik, kerugian psikologis, kesehatan, administrasi dan ekologis.

 

3.    Permasalahan

Semakin dalam kita pelajari masalah bencana alam di bumi kita, makin kita sadari bahwa hal ini tak dapat terjadi secara terpisah. Masalah-masalah itu merupakan masalah sistemik, artinya bahwa semuanya saling terkait dan tergantung satu sama lainnya membentuk suatu sistem. Kelangkaan sumberdaya dan degradasi lingkungan ditambah dengan pertambahan pesat populasi menimbulkan kerusakan komunitas-komunitas lokal, membentuk ego sektoral, kekerasan etnis dan suku, yang sudah menjadi ciri utama era krisis ekologis. Sebagai contoh, fenomena alam yang sudah menjadi tradisi bagi masyarakat Jakarta (Pebruari lalu) ; bahwa banjir yang melanda disebabkan oleh rusaknya kawasan Bopunjur, yang merupakan daerah tangkapan air berdasarkan Keppres No. 114/1999 untuk (1) menjamin berlangsungnya konservasi tanah dan air yang merupakan fungsi utama kawasan dan (2) menjamin tersedianya air dan tanah, air permukaan dan penanggulangan banjir bagi Kawasan Bopunjur dan daerah hilirnya.

Akhirnya, masalah-masalah ini harus dilihat sebagai aspek-aspek yang berbeda dari sebuah krisis tunggal, yaitu terutama suatu ”krisis persepsi deep ekologis”. Krisis, itu berasal dari fakta bahwa sebagian besar kita, dan khususnya lembaga-lembaga sosial kita yang besar. Sebenarnya, sekarang ini kita berada pada permulaan sebuah perubahan fundamental pandangan dunia dalam ilmu dan masyarakat. Namun keinsyafan akan arti penting pemahaman konsep deep ekologis ini belum berkembang pada sebagian besar pemimpin politik kita, birokrat, ekonom dan profesi lainnya. Sehingga dengan ini diharapkan tumbuh kesadaran akan betapa pentingnya mempertimbangkan aspek ekologis sebagai salah satu bagian yang tak terpisahkan dalam pengambilan keputusan.

 

4.    Tujuan

Berdasarkan masalah-masalah fenomena alam yang telah terjadi maka perlu dilakukan pengkajian secara mendalam untuk membangun kesadaran  arti penting sustainable development  yang didasarkan pada implementasi kaidah-kaidah ”deep ekology concept.”

 

5.    Landasan teori

a.      Pengertian ”deep ecology

Yang dimaksud dengan persepsi ”deep ekology”  adalah pemahaman secara mendalam manusia tentang keberadaannya di alam, menjadi suatu bagian yang tak terpisahkan dari lingkungannya, yang dfidalamnya tercakup faktor-faktor fisik, biologis, sosioekonomi dan juga politik. Hubungan ini bersifat timbal balik dan membentuk sustu sistem yang disebut dengan ekosistem (Supardi, 1994). Dalam hubungan yang timbal balik ini, diperlukan adanya keselarasan ekologis, yang membangun kondisi dimana manusia  ada dalam hubungan yang harmonis dengan lingkungannya.

            Manusia sebagai bagian dari makhluk hidup selalu berinteraksi dengan lingkungannya. Adanya interaksi ini antara manusia dan lingkungannya, mengakibatkan terjadinya ketidakseimbangan ekologi seperti kerusakan tanah, pencemaran lingkungan, rusaknya keragaman hayati, bencana banjir, longsor, pemanasan global dan sebagainya. Keadaan ini makin diperbesar dengan adanya penggalian dan pemanfaatan sumber-sumber alam untuk menunjang kehidupan manusia akibat growth of resident quickly. Akibat dari interfensi manusia terhadap alam, terhadap lingkungan, terhadap ekosistem bisa mengubah struktur alam dan ekosistemnya pada tingkatan tertentu dapat melebihi carrying capacity sehingga mengakibatkan terganggunya keseimbangan ekologik (ecology balanced)

 

 

 

 


b.            Dimensi ekologi dalam pembangunan ekonomi

Peningkatan pembangunan, maka akan terjadi pula peningkatan penggunaan sumberdaya  untuk menyokong pembangunan dan timbulnya permasalahan-permasalahan dalam lingkungan hidup manusia. Dalam pembangunan, sumberdaya alam merupakan komponen penting karena alam ini memberikan kebutuhan asasi bagi kehidupan. Seringkali meningkatkan kebutuhan proyek pembanguanan, keseimbangan ini bisa terganggu, yang pada akhirnyabisa membehayakan  kehidupan umat.

Kerugian-kerugian dan perubahan-perubahan terhadap lingkungan perlu diperhitungkan, dengan keuntungan yang diperkirakan akan diperoleh dari suatu proyek pembangunan. Itu sebabnya dalam setiap usaha pembangunan, externality cost  harus diperhitungkan untuk menjaga kelestraian lingkungan, dengan sedapat mungkin tidak memberatkan kepentingan umum masyarakat sebagai konsumen hasil pembangunan tersebut.

            Beberapa hal yang harus dipertimbangan dalam mengambil keputusan-keputusan, antara lain adalah kualitas dan kuantitas lingkungan yang diketahui dan diperlukan; akibat-akibat dari pengambilan sumber daya alam termasuk kekayaan hayati dan habisnya deposito kekayaan alam tersebut. Bagaimana cara pengelolaannya apakah tradisional atau memakai teknologi modern, termasuk pembiayaannya dan pengaruh proyek pada lingkungan terhadap memburuknya lingkungan serta kemungkinan menghentikan perusakan lingkungan dan menghitung externality cost.

 

 

 

            Pembangunan ini merupakan  proses dinamis yang terjadi pada salah satu bagian dalam ekosistem yang akan mempengaruhi seluruh bagian.  Idealnya  era pembangunan dewasa ini, SDA harus dapat dikembangkan untuk carrying capacity sebagai penopang pembangunan ekonomi.  Tetapi sayang, dalam praktiknya perhatian terhadap daya dukung lingkungan menjadi sangat rendah, pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan manusia bertumpu pada eksploitasi sumberdaya alam berlebihan. Hal-hal yang menyangkut pemeliharan kontinuitas alam kurang diperhatikan. Sehingga tidak jarang environmental intergrity tidak terpelihara dan hilangnya kelestarian lingkungan berdampak pada munculnya persoalan-persoalan bencana alam dimana-mana. Untuk menghindarkan terjadinya hal-hal demikian, maka seyogyanya setiap kebijakan yang diluncurkan pada aspek ekonomi, sosial, politik harus selalu disertai dengan pertimbangan aspek ekologi secara mendalam (deep ekology) secara matang dalam setiap proyek pembangunan dengan melalui recearch, evaluation, dan awareness yang terintegrasi diantara hal-hal yang saling berhubungan.

c.            Sustainable development

 

            Selama ini pembangunan yang dilaksanakan, baik di negara berkembang merupakan pembangunan ekonomi. Pembangunan ekonomi ini menempatkan dimensi ekonomi sebagai pertimbangan yang dominan. Eksploitasi sumberdaya alam  melebihi ambang batas tertentu, sehingga pada suatu saat  pembangunan akan terhenti atau bahkan mendekati ambang kehancuran akibat munculnya natural disaster.  Sehingga pembangunan yang dilaksanakan selama ini telah menimbulkan dampak negatif terhadap ekosistem dikenal  sebagai pola pembangunan konvensional.

            Sustainability  istilah lain di di bidang kehutanan maximum sustainable yeild dan maximum sustainable catch  artinya bahwa hasil tangkapan maksimum yang dapat diperoleh secara lestari. Menurut Brutland,  sustainable development didefinisikan sebagai pembangunan untuk memenuhi kebutuhan sekarang tanpa mengurangi kemampuan generasi yang akan datang untuk memenuhi kebutuhan mereka. Kebutuhan yang dimaksud disini adalah  kebutuhan untuk kelangsungan hidup hayati dan kebutuhan untuk kehidupan yang manusiawi.  Kebutuhan untuk kelangsungan hidup hayati : udara, air, pangan, ruang dan keamanan yang  harus tersedia dalam jumlah dan kualitas yang memadai untuk dapat hidup sehat. Sedangkan kebutuhan untuk kehidupan manusiawi mempunyai arti untuk menaikkan martabat dan status sosial manusia.

 

6.    Pembahasan

a.      ”Deep ecology”  sebagai komponen penting dalam pembangunan

Bukan hanya gagalnya para pemimpin kita melihat bagaimana persoalan-persoalan yang berbeda saling berhubungan satu sama lain; mereka juga kurang memperhatikan generasi-generasi masa depan. Perspektif ini sudah berjalan bertahun-tahun lamanya yang pada dekade sekarang ini diharapkan dapat menanamkan awareness  pada umat manusia dan khususnya masyarakat Indonesia akan pentingnya kelestarian sumberdaya alam. Setelah satu persatu gejolak alam yang sudah tidak lagi berkompromi dengan lajunya pemenuhan kebutuhan manusia serta keserakahannya. Beranjak dari fakta yang telah terjadi di era tahun 2000 perlu pengkajian yang mendalam akan arti pentingnya deep ecologi untuk diimplementasikan terhadap para birokrat, ekonom, politikus dan berbagai profesionalis lainnya untuk melaksanakan evaluation setiap kegiatan yang telah dan yang akan dilakukan. Mendorong pentingnya deep ekologi  sebagai salah satu pertimbangan dan hal perencanaan dan pengambilan kebijakan. Kebijakan yang menekankan pada aspek deep ekologi  harus mempertimbangkan lima pilar; (1) keanekaragaman (divercity), (2) ketergantungan (interdependensi), (3) kegunaan (uttility), (4) Keberlanjutan (sustanability) dan (5) Keharmonisan (harmony) (Emil S. 2004)

b.     Pembangunan ekonomi bukan semata-mata ”Pertumbuhan produksi”

Dari sudut pandang sistemik, satu-satunya solusi adalah berkelanjutan (sustainable). Konsep berkelanjutan ini merupakan konsep kunci dalam gerakan ekologi dan hal ini perlu disadari bahwa ini adalah sangat penting. Lester Brown dari Woeldwach Institute sudah memberikan sebuah definisi sederhana, jelas dan indah : ‘ Sebuah masyarakat yang mampu mempertahankan kehidupan ialah yang mampu memuaskan kebutuhan-kebutuhannya tanpa mengurangi prospek generasi-generasi masa depan’. Singkatnya ini adalah tantangan yang sangat besar di zaman kita : untuk menciptakan komunitas-komunitas yang mampu mempertahankan kehidupan yakni lingkungan-lingkungan sosial dan kultural dimana kita dapat memuaskan kebutuhan dan aspirasi kita tanpa mengurangi kesempatan bagi generasi-generasi masa depan. 

Persoalan lingkungan hidup juga dapat terkait dengan masalah politik pembangunan. Pendekatan pembangunan yang dipilih oleh sebuah rezim, juga mempengaruhi sumberdaya langka. Perekonomian yang berorientasi pada penumpukan surplus devisa ekspor demi mempertahankan nilai tukar kurs mata uang yang amat mudah digerogoti inflasi domestik misalnya, seringkali harus ditebus dengan pengorbanan berupa rusaknya hutan tropis. Pola pencariam solusi seperti itu dapat diibaratkan sebagai upaya “menutupi ketidakbecusan dengan kelengahan”. Inflasi dan depresiasi kurs sebetulnya lebih dipicu oleh kelengahan di dalam menjaga indikator-indikator finansial, yang kemudian “dikoreksi” dengan pemborosan sumber daya yang sungguh fatal. Dominansi aliran developmentalis yang menggunakan indikator-indikator makro ekonomi sebagai petunjuk seberapa jauh perekonomian suatu negara dapat tumbuh, menyebabkan terkesampingkannya prinsip pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development). Disisi lain, makna pembangunan itu sendiri  telah menyempit menjadi sekedar “pertumbuhan produksi”. Akibatnya, desain perencanaan pertumbuhan ekonomi jarang memperhatikan aspek ekologis sebagai konsekuensi dari setiap pemanfaatan sumberdaya langka dimuka bumi ini.

Sebagai alternatif, memang perlu dikaji secara lebih mendalam dan serius, terhadap kepentingan-kepentingan non–ekologis yang cenderung “menunggangi” agenda ekologis bisa menjadi suatu ancaman. Akan tetapi diharapkan, kolektivisme dalam suatu kepentingan universal, yaitu mencegah kedatangan kerusakan lingkungan yang sangat fatal, seyogianya  dapat terwadahi dalam semangat dan latar belakang yang universal pula. Betapa pun, bumi ini milik bersama yang kelestariannya juga menjadi tanggung jawab kita bersama. Untuk itu perlu dibangun sebuah model dimensi akhlak dalam sistem pembangunan yang berasaskan deep ekology  untuk membangun awareness  policy maker  dalam perncanaan pembangunan. 

c.      Membangun kesadaran pelaku pembangunan

Pembangunan harus dapat dipahami sebagai proses multidimensi yang mencakup perubahan orientasi diberbagai bidang antara lain ; organisasi sosial, ekonomi, politik dan kebudayaan. Hal ini berarti bahwa pembangunan memerlukan multi disiplin ilmu. Selanjutnya tujuan akhir  dari pembangunan ialah memperbaiki keadaan yaitu meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan manusia, sehingga dapat dikatakan sebagai perbuatan kebaikan. Namun sejarah apakah seluruhnya menunjukkan hal demikian ? 

Pembangunan yang yang berorientasi pada perspectif deep ekology   selain dapat meningkatkan kualitas hidup manusia dalam arti luas, yang berarti kebutuhan manusia yang berkecukupan untuk jangka waktu sekarang dan memberikan peluang pemenuhan kebutahan generasi yang akan datang. Untuk itu diperlukan kesadaran stakeholder dalam menjalankan proses multidimensi pembangunan yang mendukung kaidah-kaidah kehidupan berkelanjutan antara lain;

1.      Menghormati dan memelihara life community

Kaidah ini mencerminkan dalam setiap kebijakan yang diambil berkewajiban untuk peduli kepada orang lain dan kepada bentuk-bentuk kehidupan lain, sekarang dan masa yang akan datang. Kaidah ini mengandung arti bahwa pembangunan tidak boleh mengorbankan kelompok lain atau generasi kemudian. Kita harus membagi dengan adil baik manfaat maupun biaya sumberdaya yang digunakan (valuating economic) serta biaya pelestarian lingkungan di antara masyarakat-masyarakat yang berbeda dan kelompok-kelompok yang bersangkutan, diantara mereka yang miskin dan yang kaya, serta diantara generasi kita dan generasi yang akan datang (Bunasor, 2003).

2.      Memperbaiki kualitas hidup manusia

Fpkus pembangunan yang sesungguhnya dalah manusia. Ini sebuah proses yang memungkinkan manusia menyadari potensi mereka, membangun rasa percaya diri mereka, dan masuk ke kehidupan yang bermanfaat dan berkecukupan.  Economic policy  merupakan komponen penting dalam pembangunan, tetapi pembangunan ekonomi tidak boleh dijadikan sasarannya sendiri, atau dibiarkan tanpa batas. Karena jika dibiarkan berkembang tanpa batas  tidak akan mempertahankan ketersediaan sumberdaya yang diperlukan untuk pencapaian standar hidup yang layak.

3.      Melestarikan life support dan biodevercity

v     Melestarikan sistem-sitem penunjang kehidupan. Yang dimaksud adalah proses-proses ekologi yang menjaga agar planet ini cocok untuk kehidupan. Sistem-sistem ini mengatur iklim, membersihkan udara-udara serta air, mengatur aliran air, mendaur ulang unsur-unsur esensial,  menciptakan dan mengenerasi tanah dan memungkinkan ekosistem memperbaharui diri.

v     Melestarikan keragaman hayati. Ini meliputi tidak saja spesies tumbuhan, hewan dan organisme lainnya, tetapi juga seluruh cadangan genetik dalam setiap spesies dan keragaman ekosistem.

v     Menjamin agar penggunaan sumber-sumberdaya yang dapat diperbaharui berkelanjutan. Sumber-sumberdaya yang dapat diperbaharui mencakup tanah, organisme liar dan peliharaan, hutan, padang penggembalaan, sawah dan ladang, serta laut dan ekosistem air tawar.

4.      Menghindari sumber-sumber yang unrenewable

Unrenewable recource seperti minyak bumi, mineral, gas dan batu bara tidak dapat dipergunakan secara berkelanjutan. Tetapi umur mereka dapat diperpanjang dengan cara recycling, thrift,  atau gaya pembuatan suatu produk pengganti bahan-bahan tersebut.

5.      Berusaha tidak melampaui kapasitas daya dukung bumi

Carrying capacity  bumi mempunyai batas-batas tertentu. Hal ini mempunyai arti bahwa sampai tingkat tertentu ekosistem bumi dan biosfer masih mampu bertahan terhadap gangguan atau beban tanpa mengalami kerusakan yang membahayakan. Batas-batas ini bervariasi antara daerah yang satu dengan yang lainnya.

6.      Mengubah sikap dan gaya hidup orang perorang

Guna menerapkan new ethics untuk hidup berkelanjutan, kebijakan yang diambil harus mencerminkan tat nilai masyarakat dan merubah sikap mereka. Masyarakat harus memperkenalkan nilai0nilai yang mendukung new ethics  ddan meninggalkan nilai-nilai yang tidak sesuai dengan flsafah hidup berkelanjutan.

7.      Mendukung kreatifitas masyarakat untuk memelihara lingkungannya sendiri

Masyarakat di daerah memiliki kebiasaan yang terakumilasi dalam hukum adat (hak ulayat) yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung kelestarian lingkungannyan sendiri. Untuk itu kebijakan pemerintah harus dapat menghormati dan memelihara budaya lokal serta dapat berperan aktif dalam penciptaan kehidupan berkelanjutan yang mantap.

8.      Penyediaan kerangka kerja nasional untuk memadukan upaya pembangunan pelestarian

v     Diperlukan suatu program nasional untuk menciptakan kehidupan yang berkelanjutan. Dengan demikian, harus melibatkan berbagai kepentingan, dan permasalahan yang bisa terjadi akibat perbenturan kepentingan harus dapat diketahui dan dicegah sebelum timbul.

v     Upaya-upaya yang bersifat nasional tersebut harus :

v     Memperlakukan setiap daerah sebagai suatu sistem yang terpadu dan memperhitungkan adanya interaksi-interaksi antara kegiatan manusia dengan udara, air serta organisme lain

v     Menyadari bahwa tiap sistem mempengaruhi dan dipengaruhi baik oleh sistem-sistem yang lebih besar maupun lebih kecil dari segi ekologi, ekonomi, sosial dan politik

v     Memandang manusia sebagai individu maupun kelompok/golongan sebagai unsur sentral dalam sistem danmengevaluasi faktor-faktor sosial, ekonomi, teknik dan politik yang berpengaruh terhadap bagaimana mereka menggunakan sumber-sumberdaya alam

v     Mengaitkan kebijakan ekonomi dengan kapasitas environmental carrying capacity

v     Meningkatkan manfaat yang dapat diperoleh dari tiap sumberdaya secara lebih efisien

v     Menjamin agar para pengguna sumberdaya mengganti sepenuhnya biaya atau pengorbanan orang lain (sicial cost) atas manfaat yang mereka nikmati

 

 

 

9.      Law enforcement

Alam dan segala isinya adalah karunia dan amanah tuhan, semuanya memberikan manfaat kepada manusia, pemanfaatan secara lestari merupakan kewajiban kita untuk kemakmuran generasi sekarang dan generasi yang akan datang. Disisi lain manusia mempunyai kebutuhan dan keinginan yang tidak terbas dan sangatlah manusiawi jika manusia berupaya memenuhi kebutuhannya itu dengan segala cara dan kelestarian menjadi urutan pertimbangan yang nyaris tidak diperhitungkan.

Untuk membatasi sikap dan prilaku yang dapat menimbulkan fenomena negatif terhadap kelestarian alam manusia dituntut untuk memiliki dan menggunakan ”etika” sehingga manusia dapat memberikan respon terhadap apa yang perlu dipilih dan tindakan apa yang perlu diambil pada situasi tertentu, etika yang ideal ini melahirkan norma-norma hukum ditengah masyarakat yang memberikan sanksi tegas terhadap siapa saja yang melanggarnya.

Pertanyaan timbul setelah bencana melanda, alam menunjukkan sikap tidak bersahabat, dan ternyata bencana itu timbul dan disebabkan oleh ulah tangan manusia sendiri. Lantas mengapa sebahagian kecil manusia Indonesia dapat leluasa merusak kelestarian alam, tidak adakah norma hukum yang membatasi mereka ?. Ada dua permasalahan penting tentang kepincangan hukum di Indonesia, disamping permasalahan yang lain :

  1. Materi hukum.

Prosedur lahirnya hukum dan perundang-undangan di Indonesia dinilai kurang profesional dan sangat sederhana, sehingga banyak permasalahan aktual yang tidak dimuat, bahkan terkesan sengaja tidak dimuat, sehingga pada gilirannya terjadi bencana yang disebabkan oleh manusia, maka barulah difikirkan aturannya, karena belum ada Undang-undang yang mengaturnya, Peraturan perundang-undangan dapat saja direfisi dalam beberapa hari, tetapi alam lingkungan yang rusak memakan waktu panjang untuk utuh kembali, atau bahkan tidak akan pernah sama sekali. Beberapa hal yang direkomendasikan :

    • Human resorce yang diberikan amanah dan kewenangan dalam menyusun materi aturan perundang-undangan yang mengatur pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan haruslah mereka yang mempunyai kreteria mengerti dan memahami konsep keilmuan Pengelolaan Sumberdaya Alam Dan Lingkungan.
    • Mengenyampingkan pengaruh politik untuk kepentingan golongan tertentu dalam tendensi pembuatan materi peraturan perundang-undangan yang mengatur pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan.
  1. Aparat penegak hukum.

Keberhasilan penegakan Hukum dan perundang-undangan ditengah masyarakat sangat ditentukan oleh ketegasan dan kemurnian sikap para penegak hukumnya. Peraturan perundang-undangan hendaklah berlaku secara universal tanpa pengecualian dan tanpa adanya tendensi-tendensi kepentingan didalamnya.

 

7. Kesimpulan

 

Dalam rangka mewujudkan pembangunan berkelanjutan sebagai upaya mencegah terjadinya peningkatan bencana alam di Indonesia maka salah satu langkah yang harus dipertimbangan dalam pengambilan keputusan perencanaan pembangunan adalah  melalui implementasi lima pilar “deep ecology” , Sebagai factor yang dominan realisasi diperlukan kesadaran seluruh stake holder  dalam pengambilan keputusan.  Di lain pihak  harus ditunjang upaya penegakan hukum dan perundang-undangan sangat ditentukan oleh ketegasan dan kemurnian sikap penegak hukumnya, yang secara universal tanpa pengecualian dan adanya tendensi-tendensi kepentingan di dalamnya.

 

Daftar Pustaka :

1.      Darmono,  2001.  Lingkungan Hidup dan Pencemaran. Universitas Indonesia-Press. Jakarta.

2.      Emil Salim, 2004. Membangun Indonesia 2005-2020. Makalah Kapita Selekta Masalah Lingkungan Hidup, IPB. Bogor. 11 Pebruari 2004

3.      Kartasasmita.G., 1996. Pembangunan Untuk Rakyat (Memadukan Pertumbuhan dan Pemerataan), CIDES. Jakarta

4.      Soemarwoto, 1997. Ekologi, Lingkungan Hidup dan Pembangunan. Penerbit Djambatan. Bandung.

5.      Supardi, 1994. Lingkungan Hidup dan Kelestariannya. Penerbit Alumni.Bandung.

6.      Tietenberg, T.H.  1994.  Environmental Economic and Policy.  HarperCollins College Publisher. New York.  

7.      www.rnw.nl/ranesi/html/korban_bencana_alam .html

8.      www.kompas.com/kompas-cetak/0312/18/daerah/721796.htm