DDT dan
permasalahannya di ABAD 21
(DDT and its problem in 21st
century)
Oleh:
Rudy C Tarumingkeng, PhD
Gurubesar IPB, Angg. Komisi Pestisida,
Angg. Panel Teknologi Lingkungan, RUT, DRN-LIPI
DDT (Dichloro Diphenyl Trichlorethane) adalah
insektisida “tempo dulu” yang pernah disanjung “setinggi langit” karena
jasa-jasanya dalam penanggulangan berbagai penyakit yang ditularkan vektor
serangga. Tetapi kini penggunaan DDT di banyak negara di dunia terutama di
Amerika Utara, Eropah Barat dan juga di Indonesia telah dilarang. Namun karena
persistensi DDT dalam lingkungan sangat lama, permasalahan DDT masih akan berlangsung
pada abad 21 sekarang ini. Adanya sisa (residu) insektisida ini di tanah dan
perairan dari penggunaan masa lalu dan adanya bahan DDT sisa yang belum
digunakan dan masih tersimpan di gudang tempat penyimpanan di selurun dunia
(termasuk di Indonesia) kini menghantui mahluk hidup di bumi. Bahan racun DDT
sangat persisten (tahan lama, berpuluh-puluh tahun, bahkan mungkin sampai 100
tahun atau lebih?), bertahan dalam lingkungan hidup sambil meracuni ekosistem
tanpa dapat didegradasi secara fisik maupun biologis, sehingga kini dan di masa
mendatang kita masih terus mewaspadai akibat-akibat buruk yang diduga dapat
ditimbulkan oleh keracunan DDT.
Sifat kimiawi dan fisik DDT
Senyawa yang terdiri atas bentuk-bentuk isomer
dari 1,1,1-trichloro-2,2-bis-(p-chlorophenyl) ethane yang secara awam
disebut juga Dichoro Diphenyl Trichlorethane
(DDT) diproduksi dengan menyampurkan chloralhydrate dengan chlorobenzene.

Gambar 1. Struktur kimia DDT.
DDT-teknis terdiri
atas campuran tiga bentuk isomer DDT (65-80% p,p'-DDT, 15-21% o,p'-DDT, dan
0-4% o,o'-DDT, dan dalam jumlah yang kecil sebagai kontaminan juga terkandung
DDE [1,1-dichloro-2,2- bis(p-chlorophenyl) ethylene] dan DDD [1,1-dichloro-2,2-bis(p-chlorophenyl)
ethane]. DDT-teknis ini berupa
tepung kristal putih tak berasa dan tak berbau. Daya larutnya sangat tinggi
dalam lemak dan sebagian besar pelarut organik, tak larut dalam air, tahan terhadap
asam keras dan tahan oksidasi terhasap asam permanganat.
DDT pertama
kali disintesis oleh Zeidler pada tahun
1873 tapi sifat insektisidalnya baru ditemukan oleh Dr Paul Mueller pada tahun
1939. Penggunaan DDT menjadi sangat populer selama Perang Dunia II, terutama
untuk penanggulangan penyakit malaria, tifus dan berbagai penyakit lain yang
ditularkan oleh nyamuk, lalat dan kutu. Di India, pada tahun 1960 kematian oleh malaria mencapai 500.000 orang
turun menjadi 1000 orang pada tahun 1970. WHO memperkirakan bahwa DDT selama
Perang Dunia II telah menyelamatkan sekitar 25 juta jiwa terutama dari ancaman
malaria dan tifus, sehingga Paul Mueller dianugerahi hadiah Nobel dalam ilmu
kedokteran dan fisiologi pada tahun 1948.
DDT adalah insektisida paling ampuh yang pernah
ditemukan dan digunakan manusia dalam membunuh serangga tetapi juga paling
berbahaya bagi umat manusia manusia sehingga dijuluki “The Most Famous and
Infamous Insecticide”.
Pada tahun 1962 Rachel Carson dalam
bukunya yang terkenal, Silenty Spring menjuluki DDT sebagai obat yang membawa
kematian bagi kehidupan di bumi. Demikian berbahayanya DDT bagi kehidupan di
bumi sehingga atas rekomendasi EPA (Environmental Protection Agency) Amerika Serikat pada tahun 1972 DDT dilarang
digunakan terhitung 1 Januari 1973. Pengaruh buruk DDT terhadap lingkungan sudah mulai tampak sejak awal penggunaannya
pada tahun 1940-an, dengan menurunnya populasi burung elang sampai hampir punah
di Amerika Serikat. Dari pengamatan ternyata elang terkontaminasi DDT dari
makanannya (terutama ikan sebagai mangsanya) yang tercemar DDT. DDT menyebabkan cangkang telur elang menjadi
sangat rapuh sehingga rusak jika dieram. Dari segi bahayanya, oleh EPA DDT
digolongkan dalam bahan racun PBT (persistent, bioaccumulative, and toxic)
material.
Dua sifat buruk yang menyebabkan DDT sangat
berbahaya terhadap lingkungan hidup adalah:
1.
Sifat
apolar DDT: ia tak larut dalam air tapi sangat larut dalam lemak. Makin larut
suatu insektisida dalam lemak (semakin lipofilik) semakin tinggi sifat apolarnya.
Hal ini merupakan salah satu faktor penyebab DDT sangat mudah menembus
kulit
2. Sifat DDT yang sangat stabil dan persisten. Ia sukar terurai sehingga cenderung bertahan dalam lingkungan hidup, masuk rantai makanan (foodchain) melalui bahan lemak jaringan mahluk hidup. Itu sebabnya DDT bersifat bioakumulatif dan biomagnifikatif.
Karena sifatnya yang stabil dan persisten, DDT bertahan sangat lama di dalam tanah; bahkan DDT dapat terikat dengan bahan organik dalam partikel tanah.
Dalam ilmu lingkungan DDT termasuk dalam urutan ke 3 dari polutan organik yang persisten (Persistent Organic Pollutants, POP), yang memiliki sifat-sifat berikut:
·
tak
terdegradasi melalui fotolisis, biologis maupun secara kimia,
· berhalogen (biasanya klor),
·
daya
larut dalam air sangat rendah,
· sangat larut dalam lemak,
· semivolatile,
· di udara dapat dipindahkan oleh angin melalui jarak jauh,
· bioakumulatif,
· biomagnifikatif (toksisitas meningkat sepanjang rantai makanan)
Di Amerika Serikat, DDT masih terdapat dalam tanah, air dan udara: kandungan DDT dalam tanah berkisar
sekitar 0.18 sampai 5.86 parts per million (ppm), sedangkan sampel udara
menunjukkan kandungan DDT 0.00001 sampai
1.56 microgram per meter kubik udara (ug/m3), dan di perairan (danau) kandungan
DDT dan DDE pada taraf 0.001 microgram per liter (ug/L). Gejala
keracunan akut pada manusia adalah paraestesia, tremor, sakit kepala, keletihan
dan muntah. Efek keracunan kronis DDT adalah kerusakan sel-sel hati, ginjal,
sistem saraf, system imunitas dan sistem reproduksi. Efek keracunan kronis pada
unggas sangat jelas antara lain terjadinya penipisan cangkang telur dan
demaskulinisasi
Sejak tidak digunakan lagi (1973) kandungan DDT
dalam tanaman semakin menurun. Pada tahun 1981 rata-rata DDT dalam bahan
makanan yang termakan oleh manusia
adalah 32-6 mg/kg/hari, terbanyak dari umbi-umbian dan dedaunan. DDT
ditemukan juga dalam daging, ikan dan unggas.
Walaupun di negara-negara maju (khususnya di
Amerika Utara dan Eropah Barat) penggunaan DDT telah dilarang, di negara-negara
berkembang terutama India, RRC dan negara-negara Afrika dan Amerika Selatan,
DDT masih digunakan. Banyak negara telah melarang penggunaan DDT kecuali dalam
keadaan darurat terutama jika muncul wabah penyakit seperti malaria, demam
berdarah dsb. Departeman Pertanian RI telah melarang penggunaan DDT di bidang
pertanian sedangkan larangan penggunaan DDT di bidang kesehatan dilakukan pada
tahun 1995. Komisi Pestisida RI juga
sudah tidak memberi perijinan bagi pengunaan pestisida golongan
hidrokarbon-berklor (chlorinated hydrocarbons) atau organoklorin
(golongan insektisida di mana DDT termasuk).
Walaupun secara undang-undang telah dilarang, disinyalir
DDT masih juga secara gelap digunakan karena keefektifannya dalam membunuh hama
serangga. Demikian pula, banyaknya DDT yang masih tersimpan yang perlu
dibinasakan tanpa membahayakan ekosistem manusia maupun kehidupan pada umumnya
merupakan permasalahan bagi kita. Sebenarnya, bukan saja DDT yang memiliki daya
racun serta persistensi yang demikian lamanya dapat bertahan di lingkungan
hidup. Racun-racun POP lainnya yang juga perlu diwaspadai karena mungkin saja
terdapat di tanah, udara maupun perairan di sekitar kita adalah aldrin,
chlordane, dieldrin, endrin, heptachlor, mirex, toxaphene, hexachlorobenzene, PCB
(polychlorinated biphenyls), dioxins dan furans.
Untuk mengeliminasi bahan racun biasanya berbagai
cara dapat digunakan seperti secara termal, biologis atau kimia/fisik. Untuk
Indonesia dipertimbangkan untuk mengadopsi cara stabilisasi/fiksasi karena
dengan cara termal seperti insinerasi memerlukan biaya sangat tinggi. Prinsip
stabilisasi/fiksasi adalah membuat racun tidak aktif/imobilisasi dengan
enkapsulasi mikro dan makro sehingga DDT menjadi berkurang daya larutnya.
Namun permasalahan tetap masih ada
karena DDT yang telah di-imobilisasi ini masih harus “dibuang” sebagai
landfill di tempat yang “aman”. Namun dengan cara ini potensi racun DDT
masih tetap bertahan untuk waktu yang lama pada abad 21 ini.
Kepustakaan
Alegria, M. 2000.
Problems with Final Disposal of DDT in
http://www.irptc.unep.ch/pops_Inc/proceedings/cartagena/ALEGRIA.html (dk. 20 Jan 2000).
Tarumingkeng, R.C., 1976: Pada suatu musim semi, tiada kembang yang mekar, tiada burung berkicau. Harian KOMPAS No. 28, Th.12, 26 Juli 1976, pp. IV dan VIII.
Tarumingkeng,
R.C. 1992. Insektisida: Sifat,
Mekanisme Kerja dan Dampak Penggunaannya. UKRIDA Press.