Re-edited
Copyright © 2000 Waluyo Subagyo
Makalah Falsafah Sains (PPs 702)
Program
Pasca Sarjana - S3
Institut Pertanian
Dosen: Prof Dr Ir Rudy C
Tarumingkeng
HUBUNGAN PELABUHAN PERIKANAN DENGAN PERKEMBANGAN KEGIATAN PENANGKAPAN IKAN
DI LAUT PADA SUATU DAERAH
Oleh:
1. PENDAHULUAN.
1.1. Latar
Belakang.
Indonesia adalah negara kepulauan yang sebagian
besar wilayahnya aadalah merupakan lautan yang diperkirakan banyak mengandung
sumber daya kelautan dan perikanan yang sangat potensial untuk pengembangan
pemanfatan di waktu yang akan datang. Hal ini dikarenakan sampai saat sekarang
pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan masih relatif belum dimanfaatkan secara optimal, terutama
sumber daya perikanan atau sumber daya ikan di laut yang pemanfaatannya masih
relatif rendah dan belum optimal..sehingga terbuka peluang yang relatif besar
untuk pengembangan pemanfaatan diwaktu yang akan datang.
Sumber daya ikan adalah merupakan salah satu
sumber daya ekonomi, sehingga sumber daya ikan dapat merupakan modal
pembangunan bangsa Indonesia. Disamping
itu sumber daya ikan bersifat dapat pulih kembali (renewable), maka sumber daya
ikan tersebut dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan apabila batas-batas
pemanfaatannya disesuaikan dengan daya dukung sumber daya ikan dan daya tampung
suatu perairan. Berdasarkan sifat-sifat sumber daya ikan tersebut diatas, maka
sumber daya ikan apabila dikelola dan dimanfaatkan secara tanggung jawab dengan
tetap memperhatikan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya, maka sumber
daya ikan dapat merupakan sumber daya pembangunan yang berkelanjutan.
Kegiatan penangkapan ikan di laut
pada akhir-akhir ini semakin berkembang seiring dengan kemajuan teknologi
penangkapan ikan di laut dan berhasilnya program motorisasi armada penangkapan
ikan di laut oleh Pemerintah cq. Direktorat Jenderal Perikanan. Situasi
perkembangan kegiatan penangkapan ikan di laut tersebut dapat dilihat pada
perkembangan jenis dan ukuran kapal ikan serta jenis alat tangkap yang
digunakan oleh para Nelayan maupun Perusahaan Perikanan yang beroperasi di
bidang penangkapan ikan di laut.
Perkembangan kegiatan perikanan
sebagaimana diuraikan diatas, khususnya kegiatan penangkapan ikan di laut
tersebut juga dikarenakan meningkatnya perhatian pemerintah terhadap kegiatan
perikanan tersebut. Hal ini terlihat dengan dibentuknya Departemen Eksplorasi
Laut Dan Perikanan yang kemudian disempurnakan menjadi Departemen Kelautan Dan
Perikanan dengan harapan dapat memacu dan mendukung kegiatan kelautan dan
perikanan pada umumnya dan kegiatan penangkapan ikan di laut pada khususnya. .
Berdasarkan Statistik Perikanan Direktorat
Jenderal Perikanan pada Tahun 1998 menyatakan bahwa jumlah armada penangkapan
ikan di laut pada periode Tahun 1986 s/d 1997 mengalami rata-rata kenaikkan sebesar
2.61 % per tahun. Jumlah armada penangkapan ikan di laut pada Tahun 1986 sebesar 318.095 buah mengalami kenaikan
menjadi 404.653 buah pada Tahun 1997 dengan perinciannya sebagai berikut :
q
Pada
Tahun 1986 sebesar 318.095 buah yang
terdiri dari perahu tanpa motor sebanyak
219.130 buah, perahu motor tempel
sebanyak 62.809 buah dan kapal ikan sebanyak 36.156 buah.
q
Pada
Tahun 1997 sebesar 404.653 buah yang terdiri dari perahu tanpa motor
sebanyak 245.162 buah, perahu motor tempel sebanyak 94.024
buah dan kapal ikan sebanyak 65.467
buah.
Perkembangan armada penangkapan ikan di laut
sebagaimana diuraikan diatas juga diikuti dengan perkembangan jenis alat
tangkap yang digunakan oleh para Nelayan tersebut, dimana para Nelayan pada
akhir-akhir ini lebih banyak menggunakan jenis alat tangkap yang lebif effisien
dan effektif seperti jenis alat tangkap purse seine, gill net atau jaring
insang, long line atau pancing rawai dan pole and line atau huhate.
Berdasarkan Statistik Perikanan Direktorat
Jenderal Perikanan pada Tahun 1998 menyatakan bahwa jenis-jenis alat tangkap tersebut pada periode Tahun 1986
s/d 1995 mengalami kenaikan dengan rata-rata sebesar 3.16 %
per tahun. Jumlah jenis-jenis alat tangkap tersebut pada tahun 1986 sebesar
167.469 unit atau 36.98 % dari jumlah total alat tangkap sebesar 452.845 unit mengalamai kenaikan menjadi 227.391 unit
atau 33,96 % dari total alat tangkap sebesar 669.612 unit pada Tahun 1997 dan perincian :
q
Jumlah jenis-jenis alat tangkap
tersebut Pada Tahun 1986 sebesar 167.469 unit yang terdiri dari purse seine sebanyak 5.762
unit, gill net atau jaring insang
sebanyak 145.687 unit, long line
atau pancing rawai sebanyak 14.713
unit dan pole and line atau huhate
sebanyak 1.307 unit.
q
Jumlah jenis-jenis alat tangkap
tersebut Pada Tahun 1997 sebesar 227.391
unit yang terdiri dari purse seine sebanyak 7300 unit, gill net atau
jaring insang sebanyak 191.059 unit,
long line atau pancing rawai sebanyak 27.494 unit dan pole and line atau huhate
sebanyak 1.538 unit.
Perkembangan kegiatan penangkapan ikan di laut
sebagaimana diuraikan diatas
menurut Statistik Perikanan
Direktorat Jenderal Perikanan pada Tahun 1998 diikuti pula dengan peningkatan
produksi ikan hasil tangkapan di laut dan pada periode waktu Tahun 1986 s/d
1997 tersebut. Produksi Perikanan hasil tangkapan dari laut pada Tahun 1986
sebesar 1.922.781 ton dan meningkat
menjadi 3.583.457 ton pada Tahun 1996 dan masih meningkat sampai Tahun 1999
menjadi 4.192.977 ton.
Untuk mendukung perkembangan kegiatan penangkapan
ikan di laut sebagaimana diuraikan diatas menurut Direktorat Jenderal Perikanan
(1982) dan Pusat Studi Wawasan Nusantara, Hukum Dan Pembangunan (1995) perlu
ditunjang dengan peningkatan tersedianya prasarana perikanan, terutama
Pelabuhan Perikanan. Sedangkan
Pemerintah cq. Direktorat Jenderal Perikanan didalam menunjang perkembangan
kegiatan penangkapan ikan tersebut diatas
juga telah melengkapi dengan
menyediakan atau membangun Pelabuhan Perikanan pada sentral-sentral kegiatan penangkapan ikan di laut yang
tersebar di seluruh Indonesia.
Sehubungan dengan semakain pesatnya perkembangan kegiatan penangkapan ikan
di laut sebagaimna telah diuraikan
dioatas, maka kebutuhana akan prasarana perikanan yang dalam hal ini adalah pelabuhan perikanan
sangat mendesak. Hal ini dikarenakan berhasilnya kegiatan penangkapan ikan di
laut dan proses pengolahan serta pemasaran ikan hasil tangkapan ikan di laut
menurut Gittinger JP (1986) harus didukung dan ditunjang dengan penyediaan prasarana
perikanan atau pelabuhan perikanan yang memadai.
1.2. Masalah Penelitian
Masalah
dalam penelitian Hubungan Pelabuhan Perikanan Dengan Perkembangan Kegiatan
Penangkapan Ikan Di Laut Pada Suatu Daerah
ini adalah :
q
Penentuan
pelabuhan perikanan sangat dipengaruhi oleh tersedianya sumber daya ikan di
satu perairan dan tenaga kerja serta modal.
q
Penentuan pelabuahan perikanan
pada suatu daerah sangat dipengaruhi oleh daerah penangkapan dan penasaran ikan
hasil tangkapan.
q
Penentuan pelabuhan perikanan
ini diharapka dapat menciptakan aglomerasi daerah tersebut karena terkumpulnya
berbagai jenis industri yang terkait dan saling mendukung sehingga
mengakibatkan penghematan ekstern.
1.3. Tujuan Penelitian
Tujuan penelitian Hubungan Pelabuhan Perikanan Dengan
Perkembangan Kegiatan Penangkapan Ikan Di Laut Pada Suatu Daerah ini adalah :
q
Untuk mengetahui hubungan dan
pengaruh pelabuhan perikanan dengan peningkatan dan perkembaangan upaya
pemanfaatan sumbar daya ikan atau kegiatan penangkapan ikan di laut pada suatu
daerah
q
Untuk mengetahui hubungan dan
pengaruh pelabuhan perikanan dengan peningkatan dan perkembangan usaha dan
bisnis perikanan pada suatu daerah
1.4. Hipotesa
Hipotesa dalam peneitian Hubungan Pelabuhan Perikanan Dengan
Perkembangan Kegiatan Penangkapan Ikan Di Laut Pada Suatu Daerah ini adalah sebagai berikut :
Hipotesa 1 :
q Ho adalah tidak ada pengaruhnya pelabuhan perikanan dengan peningkatan dan perkembangan upaya pemanfaatan sumber daya ikan atau kegiatan penangkapan ikan di laut pada suatu daerah.
q H1 adalah ada pengaruhnya pelabuhan perikanan dengan peningkatan dan perkembangan upaya pemanfaatan sumber daya ikan atau kegiatan penangkapan ikan di laut pada suatu daerah
Hipotesa 2 :
q
Ho adalah
tidak ada pengaruhnya pelabuhan perikanan dengan peningkatan dan perkembangan
usaha dan bisnis perikanan pada suatu
daerah.
q
H1
adalah ada pengaruhnya pelabuhan
perikanan dengan peningkatan dan perkembangan usaha dan bisnis perikanan pada
suatu daerah
2. TINJAUAN PUSTAKA
2.1. Pelabuhan Perikanan
Direktorat Jenderal Perikanan (1995) telah membangun Pelabuhan Perikanan pada sentral-sentral perkembangan kegiatan penangkapan ikan di laut yang jenisnya disesuaikan dengan besarnya potensi sumber daya perikanan di sentra-sentra kegiatan penangakapan ikan di laut tersebut. Sedangkan jenis-jenis Pelabuhan Perikanan adalah sebagai berikut :
q
Pelabuhan Perikanan Samudera.
Pelabuhan ini
direncanakan terutama untuk mendukung kegiatan penangkapan ikan di perairan
wilayah ZEE
q
Pelabuhan Perikanan Nusantara.
Pelabuhan ini
direncanakan terutama untuk mendukung kegiatan penangkapan ikan di perairan
wilayah dan ZEE
q
Pelabuhan Perikanan Pantai.
Pelabuhan ini direncanakan untuk mendukung kegiatan penangkapaan ikan di daerah pantai. Lokasi pelabuhan dimaksud di Lampulo (DI. Aceh), P. Telo (Sumatera Utara), Sikakap (Sumatera Barat), Tarempa (Riau), Tanjung Pandang dan Sungai Liat (Sumatera Selatan), Karanghantu (Jawa Barat), Karimun Jawa (Jawa Tengah), Bawean dan Prigi (Jawa Timur), Labuhan Lombok (NTB), Kupang (NTT), Teluk Batang dan Pemangkat (Kalimantan Barat), Hantipan (Kalimantan Tengah), Tarakan (Kalimantan Timur), Banjarmasin (Kalimantan Selatan), Dagho (Sulawesi Utara), Ternate (Maluku) serta Sorong (Irian Jaya).
q
Pangkalan Pendaratan Ikan.
Pangkalan pendaratan ikan ini untuk
mendukung kegiatan penangkapan ikan di daerah pantai dan lokasinya tersebar di
seluruh Indonesia.
2.2. Fungsi Dan Tugas
Perlabuhan Perikanan
Pembangunan dan penyediaan fasilitas prasarana perikanan dan dalam hal ini
Pelabuhan Perikanan yang dibangun oleh Pemerintah cq. Direktorat Jenderal
Perikanan dalam menunjang perkembangan
kegiatan penangkapan ikan di laut adalah sesuai dengan amanat Undang
Undang Republik Indonesia Nomer 9 Tahun
1985 tentang Perikanan pada Pasal 18 yang
isinya sebagai berikut :
(1) Pemerintah membangun dan membina prasarana
perikanan.
(2) Ketentuan
pelaksanaan mengenai pengadaan, kedudukan, fungsi, pengelolaan dan pengunaan
prasarana perikanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Sedangkan menurut Penjelasan atas UURI No.9 Tahun 1985 tentang Perikanan
pada pasal 18 tersebut diatas adalah
sebagai berikut :
q
Ayat (1) :
q
Dalam rangka pengembangan perikanan, khususnya di bidang
penangkapan dan pembudidayaan ikan Pemerintah berkewajiban membangun prasarana. Dalam hal ini prasarananya antara lain berbentuk pelabuhan perikanan dan
saluran-saluran induk untuk pertambakan/perkolaman.
q
Pelabuhan perikanan berfungsi
sebagai sarana penunjang untuk meningkatkan produksi dan sesuai dengan sifatnya
sebagai satu lingkungan kerja.
q
Fungsinya meliputi berbagai
aspek yaitu sebagai pusat pengembangan masyarakat
nelayan, tempat berlabuh kapal
perikanan, tempat pendaratan ikan hasil tangkapan, tempat untuk
memperlancar kegiatan-kegiatan kapal perikanan, pusat pemasaran dan distribusi
ikan hasil tangkapan, pusat pelaksanaan pembinaan mutu hasil perikanan serta
pusat pelaksanaan penyuluhan dan pengumpulan data.
q
Ayat (2) :
Mengingat fungsi
pelabuhan perikanan menyangkut berbagai aspek serta dalam
kenyataannya akan
merupakan lingkungan kerja yang akan melaksanakan pelayanan umum. maka
perlu pengaturan secara lengkap baik yang mengenai kedudukan, fungsi, pengelolaan, dan penggunaannya maupun tugas-tugas serta kewenangannya dengan Peraturan Pemerinta.
Berdasarkan amanat
UURI No. 9 Tahun 1985 tentang
Perikanan beserta penjelasannya atas UURI No. 9 Tahun 1985 tentang peerikanan tersebut diatas menyatakan bahwa untuk pengaturan lebih lanjut mengenai
kedudukan, fungsi, pengelolaan, dan penggunaan maupun tugas-tugas serta kewenangan dari pelabuhan perikanan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah mengenai prasarana perikanan, termasuk pelabuhan perikanan.
Berdasarkan peraturan tersebut diatas, maka tugas pelabuhan
perikanan adalah untuk ,melaksanakan pengelolaan sarana pelabuhan, melaksanakan pelayanan dalam hal keperluan
bahan bakar dan perbekalan kapal perikanan serta mengadakan bimbingan dan pengembangan
daerah pelabuhan. Sedangkan menurut Direktorat Jendetral
Perikanan (1995) menyatakan bahwa fungsi dari pada pelabuhan perikanan adalah
sebagai berikut :
q
Pusat pengembangan masyarakat
nelayan dan pertumbuhan ekonomi perikanan, pengembangan agribisnis perikanan.
q
Pusat pelayanan tambat labuh
kapal perikanan.
q
Tempat pendaratan ikan hasil
tangkapan dan hasil pembudidayaan.
q
Tempat pelayanan kegiatan
operasional kapal-kapal perikanan.
q
Pusat pelaksanaan pembinaan dan
penanganaan mutu hasil perikanan.
q
Pusat pemasaran dan distribusi
hasil perikanan.
q
Tempat pengembangan usaha
industri perikanan dan pelayanan ekspor.
q
Tempat pelaksanaan pengawasan,
penyuluhan dan pengumpulan data perikanan.
2.3. Hubungan
Pelabuhan Perikanan Dengan
Perkembangan Kegiatan Penangkapan
ikan Di laut
Pelabuhan Perikanan yang dibangun oleh Pemerintah cq. Direktorat Jenderal
Perikanan di daerah sentra-sentra kegiatan penangkapan ikan di laut dan apabila
dikaitkan dengan fungsi dan tugasnya ,
maka pelabuhan perikanan tersebut dapat dikatagorikan sebagai komodtas publik.
Hal ini dikarenakan yang disebut komoditas publik menurut Rachbini DJ (1996)
adalah komoditas yang tidak bisa dikonsumsi secara individu tanpa berpengaruh
apapun terhadap individu-individu lainnya.
Direktorat Jenderal Perikanan (1983) menyatakan bahwa pelabuhan perikanan
pada umumnya dibangun di sentra-sentra kegiatan penangkapan ikan di laut dengan
pertimbangan berdasarkan “multi base sistim” yaitu sistim yang menyeluruh (integrated)
berlandaskan kepada azas pengembangan wilayah yang didalam operasionalnya
mencakup berbagai aspek yang meliputi aspek produksi, pengolahan dan pemasaran
sampai kepada aspek sosial nelayan. Sedangkan menurut Djojodipura M (1992)
menyatakan bahwa didalam penentuan lokasi pelabuhan perikanan juga harus
memperhatikan beberapa faktor yang antara lain adalah sebagai berikut :
q
Faktor Endowment adalah
tersedianya faktor produksi secara kualitatif maupun kuantitatif, yang meliputi
tanah, tenaga dan modal.
q
Aglomerasi yaitu terkumpulnya
berbagai jenis industri yang terkait dan saling mendukung untuk penghematan
ekstern (external economics)
q
Bahan baku dan energi yang dipergunakan didalam proses produksi
untuk mentransformasikan bahan baku ke dalam hasil akhir yang mempunyai nilai
lebih tinggi.
Direktorat Jenderal Perikanan didalam menentukan
dan membangun pelabuhan perikanan juga telah memperhatikan faktor-faktor
tersebut diatas yaitu faktor endowment, aglomerasi serta bahan beku dan energi.
Hal tersebut diatas dapat dilihat pada wilayah pelabuhan parikanan yang pada
umumnya sudah dilengkapi dengan beberapa fasilatas yang antara lain sebagai
berikut :
q
Areal untuk industri perikanan
terkait sebagai faktor endowment dan aglomerasi
q
Pabrik es, bahan bakar atau BBM
dan air bersih sebagai faktor aglomerasi.
q
Energi yang digunakan didalam
proses produksi.
q
Fasilitas lainnya yang terkait,
seperti tempat pelelangan ikan.
Disamping itu Direktorat Jenderal Perikanan (1983) juga menyatakan bahwa pelabuhan
perikanan pada hakekatnya tidak lain adalah merupakan prasarana ekonomi yang
berfungsi memberikan pelayanan serta kemudahan-kemudahan bagi kelancaran proses
produksi, pemasaran dan pengolahan ikan serta diarahkan kepada terciptanya
iklim usaha yang mendorong gairah nelayan untuk dapat lebih mengembangkan
usahanya. Berdasarkan permasalahan tersebut, maka pelabuhan perikanan merupakan
tempat kegiatan ekonomi bidang perikanan dan diharapkan dapat merangsaang dan
menunjang perkembangan kegiatan penangkapan ikan di laut serta pada akhirnya
dapat meningkatkan pendapatan Nelayan dan perusahaan perikanan. Untuk itu di
wilayah pelabuhan perikanan dilengkapi dan disediakan tempat pelelangan ikan
untuk tempat tejadinya transaksi penjualan ikan.
Didalam transaksi penjualan ikan antara Nelayan dengan pedagang ikan pada
umumnya posisi Nelayan lemah dan harga ikan biasanya ditentukan oleh pedagang
ikan sehingga harga ikan menjadi lebih rendah atau murah.. Situasi tersebut
menunjukan terjadinya kegagalan pasar dikarenakan transaksi penjualan ikan hanya menguntungkan
pedagang ikan dan merugikan nelayan. Sehubungan dengan situasi kegagalan pasar
didalam transaksi penjualan ikan tersebut diatas menurut Rachbini DJ (1996)
terbuka kemungkinan masuknya peranan Negara cq Pemerintah untuk mendorong
terwujudnya mekanisme pasar yang effektif sehingga kesejahteraan optimal
pelaku-pelaku ekonomi didalamnya bisa tercapai secara lebih baik..
Berdasarkan sistim transaksi penjualan ikan dengan sistim lelang tersebut
diatas diharapkan dapat meningkatkan pendapatan Nelayan dan perusahaan
perikanan serta yang pada akhirnya dapat memacu dan menunjang perkembangan
kegiatan penangkapan ikan di laut. Hal ini terlihat pada hasil evaluasi
Direktur Bina Prasarana Perikanan, Direktorat Jenderal Perikanan 1994 yang
antara lain menyatakan bahwa :
q
Laju peningkatan volume
pendaratan ikan lebih tinggi dari pada laju peningkatan penangkapan dan ini
berarti fungsi dan peran pelabuhan perikanan sebagai sentra produksi semakin
nyata.
q
Laju peningkatan volume
pendaratan ikan lebih tinggi dari laju frekwensi kunjungan kapal berarti usaha
penangkapan ikan lebih edffisien yang dilakukan oleh para nelayan.
q
Laju peningkatan volume
penyaluran es lebih tinggi dari pada voleme pendaratan yang berarti meningkatnya kesadaran akan mutu ikan
segar yang harus dipertahankan.
Berdasarkan hasil evaluasi oleh Direktur Bina Prasarana Perikanan,
Direktorat Jenderal Perikanan pada Tahun 1994 tersebut diatas yang antara lain
menyatakan bahwa ikan hasil tangkapan para nelayan mutunya relatif lebih baik sehingga dengan
mutu yang relatif baik tersebut pada umumnya akan meningkatkan harga ikan.
Disamping itu volume ikan hasil tangkapan para nelayan juga semakin meningkat,
maka dengan volume yang meningkat dan harga ikan yang relatif lebih baik
diharapkan akan dapat meningkatkan pendapatan nelayan dan perusahaan perikanan
dibidang penangkapan ikan di laut.
3. METODA PENELITIAN
Penelitian ini
Hubungan Pelabuhan Perikanan Dengan Perkembangan Kegiatan Penangkapan Ikan Di
Laut Pada Suatu Daerah ini adalah merupakan penelitian eksplanatif untuk
menjawab pertanyaan mengapa dan bagaimana sampai timbul gejala-gejala sosial
sebagaimana yang dimaksud dalam penelitian ini. Sedangkan analisa yang
digunakan dalam penelitian ini untuk mengetahui pengaruh pelabuhan perikanan
dalam pengembangan kegiatan pennangkapan ikan adalah menggunakan Metoda
Perbandingan Eksponennsial (MPE) dengan nilai pembobotan menggunakan Metoda
Eckenrode.
5. DAFTAR
PUSTAKA
Direktorat
Jenderal Perikanan. Pembangunan Pelabuhan Perikanan Di Indonesia. Direktorat
Jenderal Perikanan Tahun 1982.
Direktorat
Jenderal Perikanan. Beberapa Pemikiran Landasan Hukum Bagi Pengembangan
Pelabuhan Perikanan Di Indonesia. Direktorat Jenderal Perikanan Tahun 1983.
Direktorat
Jenderal Perikanan. Promosi Peluang Usaha Di Bidang Perikanan. Direktorat
Jenderal Perikanan. 1995.
Direktorat Jenderal Perikanan. Statistik Perikanan Tahun 1995.
Direktorat Jenderal Perikanan Tahun 1997.
Direktur
Bina Prasarana Perikanan, Direktorat Jenderal Perikanan. Optimalisasi
Operasional Dan Pengembangan Prasarana Perikanan. Direktorat Jenderal
Perikanan. 1994.
Djojodipuro
Marsusi. Teori Lokasi. Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.
1992.
Gittinger J. Price. Economic
Analysis of Agriculture Project. Diterjemahkan
dalam Bahasa Indonesia “ Analisa Ekonomi
Proyek - Proyek Pertanian. Edisi Kedua. Penerbit Universitas
Keputusan Bersama Direktur
Jenderal Perikanan dan Direktur Jenderal
Perhubungan Laut No.
IK.010/D5.10588/96 , PP.72/3/96 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pelabuhan Perikanan Sebagai Prasarana Perikanan.
Peraturan Pemerintah No.64 Tahun 1957 mengenai penyerahan sebagian dari urusan pemerintah
pusat di lapangan perikanan laut, kehutanan dan karet rakyat
kepada daerah-daerah swantantra tingkat I
Pusat
Studi Wawasan Nusantara, Hukum Dan Pembangunan. Pengembangan Dan Pengelolaan
Perikanan Berkelanjutan Di ZEE Indonesia. Pusat Suti Wawasan Nusantara, Hukum
Dan Pambangunan. 1996.
Rachbini Didik J. Ekonomi Politik. Paradigma, Teori, Dan Perspektif Baru. Ditebitkan oleh Centre for Information and Development Studies (CIDES), 1996.
Undang
Undang Republik Indonesia Nomer 9 Tahun 1985 Tentang Perikanan.