© 2001 Bustami Mahyuddin                                                                                                                  Posted 6 December  2001   [rudyct] 

Makalah Falsafah Sains (PPs 702)   

Program Pasca Sarjana / S3

Institut Pertanian Bogor

December 2001

 

Dosen:

Prof Dr Ir Rudy C Tarumingkeng (Penanggung Jawab

 

 

 

 

PERANAN PELELANGAN IKAN DALAM MENINGKATKAN PENDAPATAN NELAYAN

(Kasus Pelelangan Ikan Di Pelabuhan Perikanan Nusantara Pelabuhanratu)

 

 

 

 

Oleh:

 

Bustami Mahyuddin

C526010164

E-mail: bmahyuddin@yahoo.com

 

 

 

 

I. PENDAHULUAN

 

 

1.1. Latar Belakang

 

          Secara tradisional setelah nelayan memperoleh hasil ikan tangkapan, mereka lalu mencoba menjual sendiri kepada konsumen setempat melalui cara barter atau dengan nilai uang tertentu. Kegiatan ini tidak terorganisir dengan baik dan kurang efisien dan tidak produktif, mutu ikan tidak dijaga sehingga harga ikan cenderung menurun. Perkembangannya lain dengan adanya upaya bahwa pemasaran ikan harus dirubah yakni dari ikan yang dijual sendiri-sendiri menjadi ikan dijual secara lelang dan terorganisir sehingga harga tidak ditentukan oleh pembeli dan mutu ikan dapat dipertahankan serta nilai jual yang diperoleh nelayan lebih besar. Melihat kenyataan demikian, pelaksanaan lelang akhirnya menjadi kebutuhan nelayan.

          Pelelangan ikan adalah suatu kegiatan disuatu tempat pelelangan ikan guna mempertemukan antara penjual dan pembeli ikan sehingga terjadi tawar-menawar harga ikan yang mereka sepakati bersama. Dengan demikian pelelangan ikan adalah salah satu mata rantai tata niaga ikan.

          Menurut UU No 9/1985 tentang perikanan pada pasal 19 menyebutkan bahwa Pemerintah mengatur tata niaga ikan dan melaksanakan pembinaan mutu hasil perikanan. Tujuan pengaturan tata niaga oleh Pemerintah agar proses tata niaga ikan berjalan tertib sehingga nelayan sebagai produsen dan pembeli/konsumen sama-sama memperoleh manfaat dan saling menguntungkan. Salah satu bentuk pengaturan yang telah diatur oleh Pemerintah adalah mewajibkan setiap hasil tangkapan ikan agar dilakukan proses pelelangan ikan kecuali ikan-ikan untuk ekspor, ikan-ikan dalam jumlah kecil untuk konsumsi nelayan, ikan-ikan hasil tangkapan untuk penelitian. Dengan demikian proses pelelangan ikan ini ditujukan untuk pengaturan tata niaga ikan didalam negeri. Dengan pelelangan ikan demikian ditujukan kepada hasil tangkapan ikan yang dijual bukan untuk tujuan ekspor.

          Pengaturan ini tercermin didalam (a) Peraturan Pemerintah No. 64 Tahun 1957 tentang penyerahan sebagian dari urusan pemerintah pusat di lapangan perikanan laut, kehutanan dan karet rakyat kepada daerah-daerah swatantra tingkat 1, (b) Peraturan-peraturan Daerah yang dikeluarkan oleh masing-masing daerah, seperti untuk Propinsi Jawa Barat telah dikeluarkan Perda No 4 dan No 5 tentang retribusi pasar grosir.

          Untuk memperlancar proses pelelangan ikan ini, Pemerintah telah membangun tempat pelelangan ikan yang ada di Pelabuhan Perikanan atau Pangkalan Pendaratan Ikan yang tersebar di seluruh Indonesia. Tempat pelelangan ikan di suatu Pelabuhan Perikanan adalah merupakan sentral kegiatan perikanan. Dengan demikian semakin berfungsinya tempat pelelangan ikan untuk aktivitas pelelangan ikan maka semakin berfungsi pula suatu Pelabuhan Perikanan. Namun demikian tidak semua Pelabuhan Perikanan diharuskan memliki tempat pelelangan ikan tergantung dimana pelabuhan perikanan itu berada dan fungsi utamanya untuk apa, sebagai contoh pelabuhan perikanan yang berada di Indonesia Bagian Timur dan lokasi pelabuhan perikanan yang berada pada daerah terpencil yang jumlah penduduknya relatif sedikit dan umumnya melayani aktivitas bongkar muat ikan untuk tujuan ekspor tidak memerlukan tempat pelelangan ikan.

           Secara umum dapat dikatakan bahwa pelelangan ikan bermanfaat antara lain untuk meningkatkan nilai jual yang akan diperoleh nelayan yang pada akhirnya akan merubah taraf hidupnya kearah lebih sejahtera. Walaupun Pemerintah telah mengatur aktivitas pelelangan ikan ini, namun yang berjalan hanya ada di Pulau Jawa saja khususnya di Jawa Tengah, sedangkan tempat-tempat lain aktivitas lelang ikan ini belum berjalan.

          Di tempat pelelangan ikan Pelabuhan Perikanan Nusantara Pelabuhanratu  sejak operasionalnya tahun 1993 sampai sekarang aktivitas pelelangan ikan timbul tenggelam. Pada awal pengoperasionalannya pernah terjadi aktivitas  lelang berlangsung tetapi tidak berlangsung lama dan memang dengan adanya lelang ini merangsang nelayan untuk meningkatkan kapasitas usaha penangkapan ikan di laut.karena mereka merasa manfaat dari lelang  tersebut. Sampai sejauh mana aktivitas lelang ini diatur oleh Pemerintah, bagaimana kondisi aktivitas pelelangan ikan ini berlangsung, bagaimana lelang itu dilaksanakan, dan apa sebetulnya kendala dan hambatan lelang ikan dan apa tantangan dan peluangnya dan bagaimana peranan pelelangan ikan itu terhadap peningkatan taraf hidup nelayan dan apa yang seharusnya dilakukan untuk membenahi pelelangan ikan ke depan akan dicoba dibahas dalam makalah pribadi guna memenuhi tugas yang diberikan dalam mata kuliah falsafah sains (PPS 702) oleh dosen Prof.Dr.Ir. Rudy C. Tarumingkeng, MF.

 

 

1.2. Identifikasi dan Perumusan Masalah

 

          Menurut Suboko,B (2001), FAO memperkirakan hingga tahun 2010, dunia masih akan kekurangan pasok ikan sebesar 2 juta ton/tahun. Demand makan ikan tergantung dari 4 faktor, yaitu

(1) tersedianya ikan di pasar,

(2) harga ikan,

(3) perilaku bangsa dalam makan ikan dan

(4) pendapatan konsumen.

          Tendensi dunia yang lebih menginginkan ikan siap dimakan, berkualitas dan aman untuk dimakan.

          Indonesia memberi share terhadap pasar dunia sebesar l3,5 %. Pasar domestik cukup kuat, dari produksi 4,6 juta ton per tahun yang dipasarkan dalam negeri adalah 4 juta ton, dan ini sebagian besar dipasok oleh nelayan tradisional yang memiliki keistimewaan struktur landing yang tersebar dan pasar yang terpencar sehingga secara ekonomi sulit disaingi oleh usaha-usaha besar. Konsumsi per kapita penduduk Indonesia baru 19,04 kg/kapita/tahun. Dengan target 22 kg/kapita/tahun saja, pasar domestik masih memerlukan tambahan pasok lebih dari 0,5 juta ton/tahun. Dengan demikian pasar domestik masih sangat menjanjikan.

          Menurut Dahuri,R (2001), dalam pemasaran produk perikanan dan kelautan, baik untuk pasar dalam negeri maupun ekspor, sebagian besar masih ditentukan oleh para pembeli/konsumen (buyer market). Kondisi semacam ini mengakibatkan harga jual produk perikanan pada umumnya atau seringkali kurang menguntungkan pihak produsen (nelayan). Ada dua faktor utama yang membuat pemasaran produk perikanan Indonesia masih lemah. Pertama karena lemahnya market intelligence yang meliputi penguasaan informasi tentang pesaing, segmen pasar, dan selera (preference) para konsumen tentang jenis dan mutu komoditas perikanan. Kedua, belum memadainya prasarana dan sarana sistem transportasi dan komunikasi untuk mendukung distribusi atau penyampaian (delivery) produk perikanan dari produsen ke konsumen secara tepat waktu. Kondisi semacam ini terutama sangat dirasakan di daerah-daerah terpencil (remote areas) di luar Jawa dan Bali.

          Pelaksanaan pelelangan ikan di Pelabuhan Perikanan Nusantara Pelabuhanratu diatur oleh Perda No 10 dan Perda No 11 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Propinsi Jawa Barat.

 

          Berdasarkan UU No 34/2000 tentang pajak daerah dan retribusi daerah ternyata propinsi hanya mengatur 4 jenis pajak yakni:

(1)   pajak kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air,

(2)   bea balik nama kendaran bermotor dan kendaraan di atas air,

 

(3)   pajak bahan bakar kendaraan bermotor, dan

(4) pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah serta air permukaan.

          Berdasarkan ketentuan diatas, maka peraturan pelelangan ikan seharusnya dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota bukan oleh Pemerintah Propinsi. Hal ini menjadi masalah tersendiri karena lokasi pelelangan ikan berada di Kabupaten/Kota yang bukan diatur oleh Pemerintah Kabupaten/Kota tetapi oleh Perda yang dikeluarkan oleh Pemerintah Propinsi. Sehingga mengakibatkan pengawasan dan pengendalian terhadap aktivitas pelelangan ikan disetiap pelabuhan perikanan tidak baik dan hasilnya tidak optimal. Selain itu uang hasil pungutan retribusi sebagian diambil untuk Pemerintah Propinsi sehingga Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota tidak berdaya mengatasi masalah-masalah pelelangan ikan, misalnya penyediaan sarana pelelangan yang memadai, penyediaan biaya petugas lelang, kebersihan dan keamanan tempat pelelangan ikan dan biaya operasional gedung tempat pelelangan ikan.

          Secara kelembagaan yang melaksanakan kegiatan pelelangan ikan adalah KUD Mina. Kondisi manajemen KUD yang belum baik, SDM pengurus yang masih rendah tingkat pendidikannya dan kurang luas pengetahuan dan pengalamannya, sikap dan perilaku pengurus yang kurang disenangi anggotanya, modal KUD yang belum memadai sehingga mengakibatkan KUD tidak mengakar dalam alam nelayan setempat untuk selanjutnya pelelangan ikan tidak dapat dijalankan yang mengakibatkan nilai jual yang seharusnya besar, namun hasil yang diperoleh sangat kecil.

          Kondisi keamanan dan ketertiban dilokasi tempat pelelangan ikan, terkesan banyak preman dan jawaranya yang sukar diberantas karena sudah lama terjadi dan hal ini merupakan sumber mata pencahariannya.

          Kebersihan tempat pelelangan ikan yang kurang baik, akibat dari biaya operasional  petugas kebersihan kurang tersedia.

          Kondisi fasilitas tempat pelelangan ikan yang tidak memenuhi syarat, sebagai contoh tidak ada fasilitas air bersih di tempat pelelangan ikan.

          Tata ruang dan kondisi kontruksi tempat pelelangan ikan yang tidak sesuai dengan persyaratan.

          Kesadaran nelayan sendiri yang tidak mematuhi atauran akibat kekurangtahuan mereka mengenai hakekat diadakan pelelangan ikan.

          Pembinaan yang dilakukan oleh instansi seperti Dinas Perikanan dan Dinas Koperasi terhadap pelelangan sangat kurang sehingga terkesan pelelangan dijalankan seadanya.

          Sarana distribusi seperti mobil yang berpendingin tidak ada sehingga mutu ikan yang dijual dari tempat pelelangan ikan untuk kemudian didistribusikan ke konsumen mutunya menurun.

          Dari identifikasi permasalahan diatas dapat dirumuskan permasalahannya, yakni:

(1)   apakah pelelangan ikan memang perlu dilakukan untuk menaikan nilai jual ikan hasil tangkapan nelayan,

(2)   sampai seberapa jauh peranan pelelangan ikan untuk meningkatkan pendapatan nelayan,

(3)   apa yang seharusnya dilakukan kedepan untuk membenahi pelelangan ikan ini.

 

1.3. Sasaran Penyelenggaran Pelelangan Ikan

 

        Berdasarkan rumusan permasalahan diatas maka penyelenggaraan pelelangan ikan memiliki sasaran :

(1) Meningkatkan pendapatan nelayan

(2) Meningkatkan eksistensi pelelangan ikan

(3) Menigkatkan Kelayakan TPI

(4) Meningkatkan fungsi TPI

(5) Meningkatkan aplikasi aturan pelelangan ikan

 


II. TINJAUAN EPISTEMOLOGI

 

 

          Masalah yang dianalisis adalah pelelangan ikan yang kasusnya terjadi di tempat pelelangan ikan Pelabuhan Perikanan Nusantara Pelabuhanratu.

Data dikumpulkan dengan cara mengumpulkan data-data sekunder yang ada dari laporan-laporan yang dikeluarkan KUD, Dinas Perikanan, Pelabuhan Perikanan Nusantara Pelabuhanratu dan data dari Pemerintah Daerah Sukabumi. Sedang data primer diperoleh dari pengamatan langsung di lapangan dan wawancara dengan masyarakat, tokoh nelayan setempat. Selain itu dikumpulkan literatur-literatur yang berkaitan dengan tata niaga ikan.

          Setelah data diperoleh dicoba untuk dianalisis dengan menggunakan pendekatan pembahasan masalah sebagai berikut:

 

A. Kajian Pendapatan Nelayan

 

(1). Kajian apakah betul dengan adanya pelelangan ikan terdapat kenaikan nilai jual ikan yang diperoleh nelayan. Kajian ini akan dibahas berdasarkan jumlah dan nilai ikan yang didaratkan di Pelabuhan Perikanan Nusantara Pelabuhanratu.

 

(2) Kajian kulalitas pemasaran ikan dapat diperkirakan apakah cukup memadai dengan menggunakan rumus Indeks Relatif Nilai Produksi (I) yaitu sebagai berikut:

 

         

 

Keterangan :

Np   =   Nilai produksi perikanan di Pelabuhan Perikanan Pelabuhanratu

Nt    =   Nilai produksi perikanan di Kabupaten Sukabumi

Qp   =   Jumlah produksi perikanan di Pelabuhan Perikanan Pelabuhanratu

Qt    =   Jumlah produksi perikanan di Kabupaten Sukabumi

 

          Data produksi perikanan yang akan dianalisis adalah selama 6 periode (1995-2000) dari masing-masing tempat untuk periode yang sama. Indek ini akan menjelaskan perbandingan produksi perikanan relatif dari Pelabuhan Perikanan Pelabuhanratu dengan produksi perikanan relatif dari Kabupaten Sukabumi yang mana apabila :

      I = 1 ;    produksi perikanan relatif dari Pelabuhan Perikanan Pelabuhanratu dengan produksi perikanan relatif dari Kabupaten Sukabumi sama baiknya. Ini artinya bahwa kualitas pemasaran ikan di Pelabuhan Perikanan Nusantara Pelabuhanratu sama baiknya dengan kualitas pemasaran ikan di Kabupaten Sukabumi.

      I > 1 ;    produksi perikanan relatif dari Pelabuhan Perikanan Pelabuhanratu lebih baik apabila dibandingkan dengan produksi perikanan relatif dari Kabupaten Sukabumi. Arinya adalah kualitas pemasaran ikan di Pelabuhan Perikanan Nusantara Pelabuhanratu pun lebih baik daripada kualitas pemasaran ikan di Kabupaten Sukabumi.

      I < 1 ;    produksi perikanan relatif dari Pelabuhan Perikanan Pelabuhanratu lebih jelek apabila dibandingkan dengan produksi perikanan relatif dari Kabupaten Sukabumi. Yang berarti  bahwa kualitas pemasaran ikan di Pelabuhan Perikanan Nusantara Pelabuhanratu kurang baik dibandingkan dengan kualitas pemasaran ikan di Kabupaten Sukabumi.

 

(3) Kajian pendapatan nelayan dapat diperkirakan melalui pendekatan produktivitas kapal tersebut dengan mempergunakan model schaefer yaitu sebagai berikut:

 

CPUE = a - b.F

Fopt     = a/2b

MSY   = a2/4b

 

Keterangan :

CPUE  = Catch Per Unit Effort (produktivitas kapal)

a & b   = Konstanta (intersep & slope)

F          = Upaya penangkapan total

MSY    = Tingkat upaya penangkapan tertinggi

 

B. Kajian Eksistensi Pelelangan Ikan

 

(1). Kajian apakah pelelangan ikan itu diperlukan atau tidak, akan ditinjau dari berbagai aspek diantaranya aspek ekonomi dan aspek sosial-budaya. Tinjauan aspek ekonomi diarahkan kepada keuntungan yang didapat nelayan apabila mengikuti pelelangan ikan, aspek sosial dibahas masalah sosial atau hubungan yang terjadi diantara nelayan akibat adanya aktivitas pelelangan ini, aspek budaya dikaji adanya pelelangan ikan apakah terjadi perubahan tingkah laku mereka dalam dunia perikanan.

C. Kajian Kelayakan TPI

 

(1). Persyaratan konstruksi dan kelengkapan konstruksi di TPI adalah

·          Lantai TPI memiliki kemiringan 2 % agar benda cair segera meluncur/mengalir ke saluran drainase.

·          Bangunan TPI bentuknya terbuka dan bebas cahaya dan udara masuk.

·          Dipinggir/ditiang TPI dipasang kran air agar memudahkan dalam pencucian ikan atau lantai TPI.

·          Penerangan TPI secukupnya .

·          Dinding TPI dari keramik agar mudah dibersihkan.

·          Sepanjang/sekeliling  TPI dibuat pagar dan ada pintu agar tidak semua bisa masuk kedalam TPI.

·          Diruang TPI disediakan tempat-tempat sampah

 

 

D. Kajian Fungsi TPI

 

          Analisis fungsi TPI; yaitu untuk mengukur apakah TPI tersebut berfungsi atau tidak maka digunakan penilai kwalitatif terhadap penyediaan sarana, peningkatan kesejahteraan nelayan, penyediaan data statistik, pembinaan mutu hasil perikanan, fasilitator pembentukan harga dan sumber pendapatan negara. Bobot yang digunakan yaitu angka 3 (baik), 2 (sedang), 1(kurang) dan 0 (tidak ada).

 

 

E. Kajian aplikasi aturan pelelangan ikan

 

          Kajian aturan yakni menelaah peraturan-peraturan yang berkaitan dengan pengelolaan pelelangan ikan baik yang dikelurkan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.

 

 

III. DISKRIPSI PELELANGAN IKAN DI TEMPAT PELELANGAN IKAN

 

 

          Tempat Pelelangan Ikan Pelabuhanratu yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 15 tahun 1984 dan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 31 tahun 1992 tentang penyelenggaraan pelelangan ikan, berada di dalam wilayah operasional Pelabuhan Perikanan Nusantara Pelabuhanratu untuk membantu menjual ikan melalui cara lelang di TPI. Fasilitas ini dibangun melalui dana bantuan Islamic Development Bank (ISDB)

          Penyelenggaran pelelangan ikan di PPN Pelabuhanratu pada mulanya dilaksanakan oleh Dinas Perikanan Kabupaten Tk. II Sukabumi hingga bulan oktober 1999. Pada saat ini kegiatan pelelangan ikan di PPN Pelabuhanratu diselenggarakan dan diawasi oleh KUD Mina Mandiri  Sinar Laut berdasarkan kepada :

1.     Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 4 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Pelelangan Ikan Jo. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat No. 8 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Propinsi Dati I Jawa Barat Nomo 10 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Pelelangan Ikan.

2.     Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 5 Tahun 2001 tentang Retribusi Pasar Grosir dan Pertokoan Jo. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat No. 9 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Propinsi Dati I Jawa Barat Nomo 11 Tahun 1998 tentang Retribusi Pasar Grosir dan Pertokoan

          Berdasarkan Perda-perda tersebut KUD Mina Mandiri Sinar Laut memiliki kewenangan sebagai pengelolaan dan penyelenggara pelelangan ikan. KUD Mina Sinar Laut tersebut memiliki pengurus yang terdiri dari ketua, wkl ketua, sekretaris, bendahara, seksi-seksi dan badan pengawas KUD. Beberapa unit usaha yang dilaksanakan oleh KUD Mina Sinar Laut adalah pelelangan ikan, simpan pinjam, penjualan BBM, pasar ikan, pembayaran PLN. Kelemahan utama KUD Mina Sinar Laut adalah SDM yang dimiliki kualitasnya kurang, manajemen kurang baik, kepercayaan anggota kurang, sedikit punya modal. Kegagalan KUD Mina sebagai penyelenggara TPI adalah karena kualitas SDM lemah, manajemen KUD kurang baik, modal yang dimiliki kurang.

Ikan yang didaratkan di PPN Pelabuhanratu berasal dari hasil tangkapan kapal perikanan domisili (Pelabuhanratu) dan kapal perikanan pendatang yaitu diantaranya dari Cilacap, Jakarta, Binuangeun. Daerah penangkapan ikan bagi nelayan yang menggunakan base fishing port-nya PPN Pelabuhanratu adalah diantaranya di perairan Pelabuhanratu, Cisolok, Ujung Genteng, perairan sebelah Selatan pulau Jawa dan perairan sebelah Barat pulau Sumatera. Produksi ikan  dan nilainya yang didaratkan di PPN Pelabuhanratu disajikan pada Tabel 1.

 

Tabel 1.     Produksi Dan Nilai Produksi Perikanan Di PPN Pelabuhanratu Tahun 1993 - 2000

 

TAHUN

PENDARATAN PERIKANAN

FLUKTUASI

 

PRODUKSI

(KG)

NILAI

(RP)

PRODUKSI

(%)

NILAI

(%)

1 9 93

3.118.782

11.072.043.254

-

-

1 9 9 4

3.424.725

11.218.929.854

9,81%

1,33%

1 9 9 5

3.521.745

12.273.827.013

2,83%

9,40%

1 9 9 6

3.386.376

11.572.500.701

-3,84%

-5,71%

1 9 9 7

4.134.871

12.473.374.534

22,10%

7,78%

1 9 9 8

2.381.967

12.826.537.199

-42,39%

2,83%

1 9 9 9

2.765.495

19.678.882.762

16,10%

53,42%

2 0 0 0

2.515.002

12.713.421.300

-9,06%

-35,40%

RATA-RATA

3.156.120

12.978.689.577

-0,64%

4,81%

 

Dari Tabel 1 terlihat  sejak tahun 1993 sampai 2000, produksi dan nilai produksi perikanan yang didaratkan di PPN Pelabuhanratu mengalami fluktuasi, namun secara umum kecenderungan produksi mengalami penurunan sebesar 0.64% setiap tahun sedangkan nilai produksinya masih mengalami peningkatan sebesar 4.81% setiap tahun. Penurunan produksi perikanan tersebut disebabkan oleh relatif turunnya aktivitas nelayan akibat dari resesi ekonomi sedangkan kenaikan nilai produksi ini disebabkan oleh peningkatan eksport dan naiknya nilai tukar dolar.

 

 

IV. KAJIAN PERANAN PELELANGAN IKAN

 

          Berdasarkan hasil kajian yang ada dan untuk lebih jelas mengenai peranan pelelangan ikan di TPI Pelabuhan Perikanan Nusantara Pelabuhanratu dapat diuraikan sebagai berikut :

 

A. Kajian Pendapatan Nelayan

 

          Menurut Mahyuddin, B dkk (2001) diperoleh Indeks Relatif Nilai Produksi (I) sebesar I=1,27 dengan rata-rata peningkatannya sebesar 8,2% per tahun. Ini berarti kualitas pemasaran ikan di PPN Pelabuhanratu baik.

          Sedangkan Produktivitas kapal perikanannya mengalami peningkatan sebesar 0,36% per tahun dan rata-rata produktivitas sebesar 7,1 ton/kapal/tahun. Secara matematis dapat ditulis sebagai berikut yaitu :

 

          CPUE = 14.238,46 - 16,27 F

 

          Hal ini berarti bahwa kontribusi pelelangan ikan yang terjadi di Pelabuhan Perikanan Nusantara Pelabuhanratu terhadap produktivitas kapal perikanan cukup baik. Oleh karena itu diperlukan perhatian yang serius dari pihak pemerintah baik pusat maupun daerah untuk mengembangkan Kota Pelabuhanratu sebagai pusat pertumbuhan perekonomian pada bidang perikanan tangkap di Kabupaten Sukabumi. Hal tersebut dapat dilakukan melalui pengembangan Pelabuhan Perikanan Nusantara ke arah pelabuhan modern (Pelabuhan Perikanan Samudera).

          Berdasarkan kajian diatas maka dapat disimpulkan sementara bahwa kemungkinan pendapatan nelayan sudah mengalami kenaikan akibat adanya aktivitas pelelangan ikan di PPN Pelabuhanratu.

 

 

B. Kajian Eksistensi Pelelangan Ikan

 

          Dari aspek ekonomi kelihatannya dengan proses pelelangan ikan maka nelayan dapat diuntungkan dengan adanya harga jual ikan standar. Selain itu pembeli memperoleh keuntungan karena harga beli ikan yang cukup wajar. Sedangkan pemerintah daerah mendapat keuntungan berupa PAD. Kemudian masyarakat secara tidak langsung akan merasakan denyut perekonomian karena adanya aktivitas pelelangan ini.

          Dari aspek sosial-budaya terlihat bahwa masyarakat nelayan berkomunikasi satu sama lain dan mereka memperoleh informasi di TPI sehingga pada akhirnya akan merubah sikap dan perilaku ke arah yang lebih positif. Berdasarkan pengamatan penulis diperoleh gambaran bahwa masyarakat nelayan sangat mendambakan terselenggaranya pelalangan ikan sesuai dengan peraturan yang ada.

 

C. Kajian kalayakan TPI

 

          TPI yang telah dibangun di PPN Pelabuhanratu konstruksi memiliki kelayakan sebagai berikut :

·     Luas TPI 900 m2, terdiri dari ruang sortir, ruang lelang dan ruang pengepakan. Kondisi ini sudah sesuai dengan kapasitas ruang uang dapat menampung 50 ton ikan setiap  harinya.

·     Lantai TPI memiliki kemiringan 2 %. Kondisi ini sudah sesuai persyaratan yang ditetapkan yakni 2 % guna memperlancar zat cair mengalir ke saluran pembuangan.

·     Dilengkapi saluran air. Kondisi ini sudah sesuai dengan rencana, namun saluran air ini tidak baik pembuangannya ke kolam pelabuhan yang seharusnya harus dialihkan ke bak penampungan air kotor.

·     Air bersih tidak berfungsi karena air dari PDAM tidak mengalir ke TPI. Hal ini terjadi karena kondisi PDAM sering tidak mengalir. Untuk masa yang akan datang akan diupayakan air dari sumur dalam.

·     Untuk membersihkan lantai digunakan air laut yang dialirkan dengan menggunakan pompa genset. Kondisi ini sebetulnya tidak baik, untuk masa yang akan datang diupayakan dari air tawar.

·     Didalam TPI ada bak sampah.Kondisi ini sudah sesuai rencana.

·     Disediakan penerangan yang cukup dari PLN.Kondisi ini sudah sesuai rencana.

·     Disediakan timbangan yang dapat digunakan nelayan secara bebas. Kondisi ini sudah sesuai rencana, namun sering dipermainkan sehingga sering rusak.

·     Dinding TPI adalah keramik.Sudah sesuai rencana.

·     Disediakan gerobak dorong.Sudah sesuai rencana.

          Secara umum dapat disimpulkan sementara bahwa Kondisi TPI `masih layak untuk tempat terselenggaranya pelelangan ikan.

 

 

D. Kajian Fungsi TPI

 

          Berdasarkan analisis fungsi TPI dengan menggunakan parameter penyediaan sarana, peningkatan kesejahteraan nelayan, penyediaan data statistik, pembinaan mutu hasil perikanan, fasilitator pembentukan harga dan sumber pendapatan negara adalah sebagai berikut :

 

 

 

Tabel 2. Pengukuran fungsi TPI Pelabuhanratu, Desember 1999

 

NO

YG DIHARAPKAN

AKTUAL ( TPI Palabuhanratu, 1999)

 

(Dirjen Perikanan, 1987)

B

Bbt

S

Bbt

K

Bbt

TA

Bbt

1.

Menyediakan sarana :

 

 

 

 

 

 

 

 

 

a. Kolam pelabuhan

v

3

-

-

-

-

-

-

 

b. Dermaga

v

3

-

-

-

-

-

-

 

c. Pantai pendaratan

v

3

-

-

-

-

-

-

 

d. Air bersih

-

-

-

-

v

1

-

-

 

e. Bahan bakar

v

3

-

-

-

-

-

-

 

f. Es

v

3

-

-

-

-

-

-

 

g. Kebersihan

-

-

v

2

-

-

-

-

 

h. Kemanan

-

-

v

2

-

-

-

-

2.

Meningkatkan kesejahteraan nelayan

v

3

-

-

-

-

-

-

3.

Menyediakan data statistik yang akurat

-

-

v

2

-

-

-

-

4.

Membina mutu hasil perikanan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

a. penanganan hasil

-

-

v

2

-

-

-

-

 

b. memilah & menimbang

-

-

v

2

-

-

-

-

 

c. pengepakan

v

3

-

-

-

-

-

-

5.

Fasilitator pembentukan harga

-

-

-

-

v

1

-

-

6.

Sumber pendapatan daerah

v

3

-

-

-

-

-

-

 

Jumlah Nilai

8

24

5

10

2

2

-

-

 

 

ari tabel tersebut diperoleh total bobot sebesar 36 point yang seharusnya 45 point. Hal ini menunjukkan bahwa TPI baru berfungsi sebesar 80%.

 

E. Kajian aplikasi aturan pelelangan ikan

 

          Pelelangan diatur pertama kali dalam Peraturan Pemerintah No.64/1957 tentang penyerahan sebagian dari urusan pemerintah pusat dilapangan perikanan laut, kehutanan dan karet rakyat kepada daerah-daerah swatantra tingkat I. Didalam PP ini diatur pelelangan ikan dilaksanakan oleh pemerintah daerah.

          Untuk daerah Jawa Barat berlaku Peraturan Daerah Propinsi Dati Jawa Barat No 15/1984 tentang penyelenggaraan pelelangan ikan, yakni mengatur tata cara pelelangan ikan, siapa yang ditunjuk sebagai penyelenggara lelang dan besarnya retribusi lelang.

          Kemudian Pemerintah Pusat melalui Keputusan Bersama antara Menteri Pertanian dan Menteri Dalam Negeri serta Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil No. 139/1997, 902/kpts/pi-402/9/97 dan 03.SKB/M/IX/1997 tentang penyelenggaraan pelelangan ikan.

          Selanjutnya Pemerintah Daerah Tingkat I Jawa Barat mengeluarkan Perda No 10/1998 tentang penyelenggaraan pelelangan ikan dan Perda No 11/1998 tentang retribusi pasar grosir. Kemudian Gubernur mengeluarkan juklaknya No 4 dan No 5/2001.

Kelemahan yang ditemui didalam Perda dan Juklak yang dikeluarkan oleh Gubernur diatas adalah:

·          Banyak ikan-ikan yang tidak dilelang dengan alasan yang diperbolehkan aturan seperti ikan yang tidak dilelang adalah ikan yang dipergunakan untuk lauk pauk, hasil olah raga dan penelitian. Kejadian ini terjadi karena petugas dan masyarakat tidak mengetahui aturan pelelangan ikan, sehingga sosialisasi aturan sangat diperlukan.

·          Penunjukan KUD Mina sebagai penyelenggara lelang terkesan monopoli dan diskriminitif. Padahal banyak KUD Mina yang tidak mengakar kepada nelayan dan tidak sehat. Sehingga Perda tersebut perlu dirubah sehingga tidak terkesan monopoli.

·          Berdasarkan Otda sebaiknya Perda Pelelangan Ikan dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, karena merekalah yang punya daerah dan merekalah yang mengendalikan dan mengawasinya.

·          Denda hanya Rp 50.000 atau kurungan 3 bulan sangat rendah dan tidak setimpal terhadap pelanggaran yang dilakukannya, sehingga aturan ini tidak berjalan efektif dilapangan. Perda ini perlu direvisi dengan denda dan kurungan yang cukup memadai sehingga pelaku jera melakukan kesalahan.

·          Besar retribusi 5 % diambil dari nelayan 2 % dan pembeli 3 %, kemudian diperuntukan bagi biaya lelang 2 % (biaya penyelenggaraan dan administrasi sebesar 80 %, dana paceklik 5 %, dana sosial, kecelakaan di laut dan asuransi nelayan 5 %, dana tabungan nelayan 5 % dan biaya pengamanan 5 %).Sedangkan yang 3 %  lagi  dibagi untuk Pemda Tk I 2 % dan 1 % biaya operasional dan pemeliharaan pasar grosir . Kelemahannya adalah bahwa uang tersebut penggunaannya tidak jelas, tidak  diaudit/diperiksa sehingga kepentingan nelayan terabaikan. Oleh karena itu pengawasan dan pengendalian penggunaan uang retribusi ini perlu ditingkatkan.Selain itu apabila aktivitas volume lelangnya kecil, maka biaya operasional lelang yang diperoleh KUD sangat kecil.

·          Seringkali uang retribusi yang disetor ke Pemda Tk I tidak disalurkan ke Pemda Tk II.

 

 

 

IV. KESIMPULAN DAN SARAN

 

 

4.1. Kesimpulan

 

          Secara umum dapat disimpulkan bahwa penyelengaraan pelelangan ikan sangat dibutuhkan nelayan dalam upaya mereka memperoleh kepastian penanganan ikan yang cepat, memasarkan ikan hasil tangkapan dengan harga yang wajar, dan mutu ikan terjaga, yang pada gilirannya akan meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan mereka.

          Peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah belum berpihak kepada nelayan, diantaranya besar retribusi dan penggunaannya tidak jelas dan tidak transparan. Hal ini nelayan dirugikan karena mekanisme pengawasan sangat tidak efektif sebagai akibat dari sanksi yang terlampau ringan.

          Berdasarkan penilaian kualitatif terhadap penyediaan sarana, meningkatkan kesejahteraan nelayan, menyediakan data statistik, membina mutu ikan, fasilitator pembentukan harga dan sumber pendapatan daerah ternyata setelah diberi bobot penilaian, maka disimpulkan bahwa TPI PPN Pelabuhanratu telah berfungsi.

          Pelelangan ikan di PPN Pelabuhanratu timbul tenggelam. Pada saat lelang pernah terselenggara yakni pada tahun 1993 dan tahun 1998, peranan pelelangan ikan terlihat sekali dalam rangka meningkatnya perolehan nelayan akibat dari kapasitas hasil tangkapan menaik. Selain itu terlihat bahwa kualitas pemasaran ikan juga mengalami peningkatan.

 

 

4.2. Saran

 

          Pelelangan ikan di PPN Pelabuhanratu tetap diselenggarakan; agar berfungsi maka perlu dievaluasi dan dipertimbangkan agar penyelenggara lelang bukan KUD Mina lagi akan tetapi ditenderkan kemasyarakat yang mampu.

          Perda mengenai lelang yang tidak memihak kepada masyarakat nelayan agar direvisi. Perda pelelangan ikan yang sekarang dibuat oleh Pemerintah Propinsi, dengan adanya otonomi daerah maka Perda pelelangan ikan agar dibuat sendiri oleh Pemerintah Kabupaten.

 

 

 

 


DAFTAR KEPUSTAKAAN

 

 

Adi, Inna Sri Supina, 1995. Fungsi Tempat Pelelangan Ikan Dalam Tataniaga Ikan Di daerah Pelabuhanratu Sukabumi.

Direktorat Jenderal Perikanan, 1981. Standar Rencana Induk dan Pokok-Pokok   Desain untuk Pelabuhan Perikanan dan Pangkalan Pendaratan Ikan.

Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, 2001. Kebijakan Pengembangan Penangkapan.

Mahyuddin,B dkk 2001. Makalah Kelompok Peranan Pelabuhan Perikanan Nusantara Pelabuhanratu Dalam Mendukung Pembangunan Perikanan.

Menteri Departemen Kelautan dan Perikanan, 2001. Sambutan Menteri Kelautan dan Perikanan RI pada Semiloka Sumber Daya Ikan di Bandung pada Tanggal 11          September 2001.

Suboko, B, 2001. Program Pengendalian Penangkapan dan Pengembangan Budidaya dalam Industri Perikanan.