2002  Ali Supardan                                                                      Posted 21 December 2002

Tugas Mata Kuliah  Pengantar Ke Falsafah Sains (PSP 702)

Program Pasca Sarjana/S3

Institut Pertanian Bogor

Desember 2002

 

Dosen :

Prof.Dr.Ir. Rudy C.Tarumingkeng

Prof.Dr.Ir. John Haluan

 

 

PERENCANAAN  INVESTASI  DAN  ANALISA  PELUANG USAHA DI PULAU-PULAU KECIL DI INDONESIA

 

 

 

 

 

Oleh :

 

Ali Supardan

NRP. C561020104

E-mail : alisupardan@yahoo.com

 

 

 

 

 

1.  PENDAHULUAN

 

1.1.    Latar Belakang

 

Sungguh merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa bahwa negara Indonesia sebagai negara kepaulauan dikaruniai banyak pulau yang mempunyai nilai strategis baik ditinjau dari segi ekonomi, sosial, budaya dan politik.  Jumlah pulau-pulau di Indonesia sekitar 17.508 buah (berkurang dua setelah Pulau Sipadan (10,4 ha) dan Pulau Ligitan (7,9 ha) dengan keputusan Mahkamah Internasional tanggal 17 Desember 2002 dinyatakan sah sebagai milik Malaysia) yang berjajar dari Sabang sampai Merauke. (Ikhwanuddin M., 2002) menyebutkan bahwa dari sejumlah pulau-pulau tersebut hanya sekitar 990 pulau saja yang berpenghuni dan baru sekitar 6.000 pulau yang telah diberi nama. Dengan demikian  baru sekitar 5,7 % pulau-pulau di Indonesia yang telah dihuni dan baru 34 %  yang telah diberi nama. Sebenarnya sudah banyak pulau-pulau yang telah diberi nama secara lokal, tetapi belum didaftarkan secara resmi (Rokhmin Dahuri, 2000). 

 Luas wilayah Indonesia sekitar 7,7 juta Km2, dua per tiga diantaranya yaitu 5,8 juta Km2 terdiri dari lautan, sedangkan sisanya  seluas 1,9 Km2 merupakan daratan.  Dengan jumlah pulau sebanyak tersebut diatas, Indonesia memiliki garis pantai sepanjang kurang lebih 81.000 Km  dan wilayah pesisir yang sangat luas  menyimpan berbagai macam kekayaan alam yang sangat besar.  Disamping itu penduduk Indonesia sebesar kurang lebih 215 juta jiwa, 65 % nya bermukim di wilayah pesisir (Lutfi I.N.,2002). 

Sebagian  besar pulau-pulau di Indonesia adalah pulau-pulau kecil yang memiliki sumberdaya alam yang produktif baik sebagai sumber pangan  maupun non pangan.  Sebagai sumber pangan karena perairan sekitar pulau-pulau kecil memiliki potensi sumberdaya ikan yang besar dan sangat potensial untuk media budidaya ikan di laut. Sebagai sumber non pangan karena memiliki kekayaan ekosistem yang kaya seperti mangrove, padang lamun, terumbu karang dan biota yang hidup di dalamnya. Selanjutnya pulau-pulau kecil juga dapat dikelola untuk media komunikasi, kawasan rekreasi atau pariwisata dan kawasan konservasi.

Pengembangan kawasan pulau-pulau kecil akan mendatangkan manfaat antara lain : (1) secara ekonomi potensi sumberdaya hayati dan non hayati begitu besar sehingga jika pulau-pulau kecil berhasil dikembangkan secara optimal dan berkelanjutan, maka akan menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru, (2)  secara sosial pengembangan kawasan pulau-pulau kecil akan meningkatkan harkat dan martabat masyarakat yang tinggal di  kawasan pulau-pulau kecil serta dapat mengurangi kesenjangan pembangunan antar wilayah, (3) secara geopolitik pengembangan pulau-pulau kecil terutama di kawasan perbatasan akan menjamin kemanan dan ketahanan wilayah Indonesia.  Dengan berkembangnya wilayah perbatasan, akan mudah mendeteksi  ancaman yang datangnya dari negara lain, dan (4) secara ekologis pengembangan pulau-pulau kecil akan semakin meningkatkan pengawasan terhadap ancaman kerusakan ekosistem akibat faktor alam atau manusia.   

Dalam situasi Indonesia masih mengalami kesulitan ekonomi, pemanfaatan pulau-pulau kecil yang banyak mengandung kekayaan alam tersebut merupakan alternatif yang perlu mendapat perhatian.  Upaya yang dapat ditempuh adalah memberikan dorongan kepada pihak swasta untuk berinvestasi di pulau-pulau kecil.  Bidang usaha yang dapat ditawarkan diantaranya adalah budidaya laut, perikanan tangkap, wisata bahari, bioteknologi, pertanian dan peternakan dan konservasi lingkungan seperti taman wisata nasional laut.

1.2.  Perumusan Masalah 

 

Kekayaan alam yang terkandung pada pulau- pulau kecil di Indonesia belum banyak dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.  Perhatian pemerintah baik pusat maupun daerah untuk memanfaatkan pulau-pulau kecil sebagai sumber pertumbuhan ekonomi masih kecil. Berbagai pendapat yang berkaitan dengan pulau-pulau kecil yang selama ini berkembang  adalah salah satu faktor kurangnya perhatian dari berbagai pihak untuk mengembangkan pulau-pulau kecil.  Pendapat tersebut antara lain pulau-pulau kecil merupakan kawasan yang rentan bencana alam, kawasan yang terisolasi  dan terbelakang, serta rawan keamanan. Pandangan seperti itu tidak sepenuhnya benar, karena dalam kenyataan banyak pulau-pulau kecil yang dapat memberikan harapan baik bagi peningkatan kesejahteraan , hanya masih kurangnya informasi dan sentuhan investasi yang tepat.

Berdasarkan identifikasi permasalahan  yang tertuang dalam Profil Pulau-Pulau Kecil di Indonesia  (2002), dinyatakan bahwa : (1) pulau kecil kurang mampu mengabsorbsi dampak lingkungan  dibandingkan dengan pulau besar.  Oleh karena itu pembangunan yang berkelanjutan di pulau kecil merupakan  persyaratan utama, (2) keterbatasan  transportasi (3) keragaman jumlah penduduk, ada yang padat dan ada yang sangat jarang, (4) perlunya peran swasta dalam pembangunan pulau kecil termasuk dalam pengelolaan limbah, pengawasan bahan beracun dan konservasi, (5) terbatasnya tenaga  kerja yang profesional, (6) keterbatasan sumberdaya air, (7) merupakan ekosistem laut dan pesisir sehingga sehingga pengembangan industri dan touris perlu kehati-hatian  agar tidak terjadi kerusakan permanen, (8) dibidang perikanan sering dihadapkan dengan masalah tidak adanya cold storage dan pemasaran hasil tangkapan, serta (9) perlu investasi besar untuk memanfaatkan potensi pariwisata yang ada.   

1.3.  Tujuan Penulisan

 

Penulisan ini dibuat disamping untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pengantar ke Falsafah Sains (PSP 702) pada Program Studi Pasca Sarjana jurusan Teknologi Kelautan IPB, juga ditujukan untuk :

a.       Memberikan informasi mengenai potensi sumberdaya alam yang terkandung pada pulau –pulau kecil di Indonesia yang dapat dimanfaatkan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat;

b.       Mendorong swata untuk menanamkan investasi di pulau-pulau kecil pada bidang-bidang usaha yang menguntungkan.  

 

1.4.  Kegunaan Penulisan

 

Melalui penulisan ini diharapkan  dapat bermanfaat antara lain dalam hal sebagai berikut :

a.       Mengenalkan salah satu diantara kekayaan alam Indonesia yang selama ini belum banyak mendapat perhatian untuk dimanfaatkan sebagai sumber pertumbuhan ekonomi yaitu pulau-pulau kecil yang jumlahnya cukup banyak;

b.      Mendorong pemerintah pusat maupun daerah  untuk  terus memberikan perhatian yang besar terhadap pulau-pulau kecil agar potensi kekayaan alam yang terkandung didalamnya dapat digali secara optimum dan berkelanjutan;

c.       Membantu para perencana baik ditingkat pusat maupun daerah  dalam menyusun perencanaan pembangunan pulau-pulau kecil;

d.      Memberikan gambaran kepada para calon investor bidang-bidang usaha yang mempunyai prospek ekonomi yang baik di pulau-pulau kecil;

e.       Memberikan bahan pertimbangan bagi lembaga-lembaga perbankan bahwa investasi di pulau-pulau kecil mempunyai prospek ekonomi yang baik, sehingga pihak perbankan tidak perlu ragu dalam memberikan  dukungan permodalan  untuk pengembangan pulau-pulau kecil.. 

           

1.5. Kerangka Pemikiran   

 

Berawal dari pemikiran bahwa Indonesia memiliki pulau-pulau kecil yang sangat banyak dan potensi sumberdaya alam yang terkandung didalamnya bernilai ekonomi tinggi.  Potensi ekonomi yang demikian besar belum banyak mendapat perhatian  dari berbagai pihak, baik pemerintah maupun swasta.  Melalui rintisan kegiatan  dalam bentuk penyusunan Profil Pulau-Pulau Kecil di Indonesia  yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Departemen Kelautan dan Perikanan, telah diketahui bahwa  pulau-pulau kecil ternyata mengandung kekayaan alam yang apabila dikelola dengan baik dapat  mensejahterakan masyarakat luas.

Dengan semangat otonomi daerah, diharapkan  pemerintah daerah yang memiliki pulau-pulau kecil memberikan perhatian yang memadai untuk membangun pulau-pulau kecil  yang ada di daerahnya.  Apabila setiap Kabupaten/Kota yang memiliki pulau-pulau kecil  mulai membangun satu pulau kecil yang ada di wilayahnya,  tentu akan memberikan dampak positip untuk peningkatan kesejahteraan masyarakatnya.                

Untuk  membangun pulau kecil tentu diperlukan investasi yang tidak sedikit.  Setiap rupiah yang ditanamkan pada pulau kecil hendaknya dapat memberikan manfaat baik secara ekonomi maupun sosial.  Oleh karena itu diperlukan perencanaan yang matang agar investasi dapat ditanamkan pada bidang usaha yang tepat secara efisien.  Beberapa contoh bidang usaha yang dapat dikembangkan di pulau-pulau kecil dianalisa untuk dijadikan bahan pertimbangan  bagi para calon investor dan sebagai referensi bagi pihak perbankan.

 Alur pikir sebagaimana diuraikan diatas dapat digambarkan secara skematis sebagai berikut.

 

 

Gambar 1. Alur Pikir

 

 

STAKEHOLDER

-PEMERINTAH

-SWASTA

-MASYARAKAT

          

         

 

2.      TINJAUAN ONTOLOGI

 

2.1.    Pengertian Pulau-Pulau Kecil

 

Secara umum pulau diartikan sebagai daratan yang dikelilingi oleh air yang pada saat pasang tetinggi permukaan daratannya  masih diatas permukaan air.  Ukuran pulau sangat bervariasi dari mulai yang kecil seperti pulau-pulau karang yang dapat tenggelam pada waktu air laut pasang, sampai  pulau yang sangat besar seperti pulau Kalimantan dan pulau Irian. Beberapa pulau kecil yang mengelompok disebut kepulauan.  Dari sudut pandang meterologi, pulau didefinisikan sebagai daratan yang iklimnya sangat sensitif terhadap kondisi perairan sekitarnya.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No.41 Tahun 2000 Tentang Pedoman Umum Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil Yang Berkelanjutan dan Berbasis Masyarakat, disebutkan bahwa batasan dan karakteristik pulau-pulau kecil adalah sebagai berikut : (a) pulau yang ukuran luasnya kurang atau sama dengan 10.000 km2, dengan jumlah penduduknya kurang atau sama dengan 200.000 orang, (b) secara ekologis terpisah dari pulau induknya (mainland island), memiliki batas fisik yang jelas, dan terpencil dari habitat pulau induk sehingga bersifat insular, (c) mempunyai sejumlah besar jenis endemik dan keanekaragaman yang tipikal dan bernilai tinggi, (d) daerah tangkapan air (catchment area) relatif kecil sehingga sebagian besar aliran air permukaan dan sedimen masuk ke laut, (e) dari segi sosial, ekonomi dan budaya masyarakat pulau-pulau bersifat khas dibandingkan dengan pulau induknya.

2.2.    Tipologi Pulau-Pulau

 

Pulau-pulau yang ada di dunia  berdasarkan pada proses geologinya dapat dikelompokan  kedalam beberapa tipe.  Menurut Dietriech G. Bengen (2002), tipe-tipe utama  pulau adalah sebagai berikut :

(1).  Pulau Benua (Continental Island).

Pulau Benua ini terbentuk sebagai bagian dari Benua, dan setelah itu terpisah dari daratan utama.  Tipe batuan dari pulau Benua adalah batuan yang kaya akan silica.  Biota yang terdapat di pulau-pulau  tipe ini sama dengan yang terdapat di daratan utama. Contoh tipe pulau ini adalah Madagaskar, Kaledonia Baru, Selandia Baru.  Ada pula pulau benua bersatu dengan benua pada zaman Pleistocene, kemudian terpisah pada zaman Holocene ketika permukaan laut meninggi. Contoh dari pulau jenis ini adalah kepulauan Inggris, Srilanka, Faukland, Jepang, Tanah Hijau, Filipina, Taiwan dan Tasmania.  Di Indonesia pulau tipe ini adalah kepulauan Sunda Besar (Sumatera, Jawa, Kalimantan) dan Pulau Papua.

(2).  Pulau Vulkanik (Vulcanic Island).

Pulau vulkanik sepenuhnya terbentuk dari kegiatan gunung berapi, yang timbul secara perlahan-lahan dari dasar laut ke permukaan.  Pulau jenis ini bukan merupakan bagian dari daratan benua.  Terbentuk di sepanjang pertemuan lempeng-lempeng tektonik, dimana lempeng-lempeng tersebut saling menjauh.  Tipe batuan dari pulau ini adalah basalt, silica (kadar rendah). Contoh pulau vulkanik yang terdapat di daerah pertemuan lempeng benua adalah kepulauan Sunda Kecil (Bali, Lombok, Sumba, Sumbawa, Flores, Wetar dan Timor).  Ada pula vulkanik yang membentuk untaian pulau-pulau dan titik gunung api (hot spots) dan terdapat di bagian tengah lempeng benua (continental plate). Contoh dari pulau ini adalh Kep. Austral-Cook, Galapagos, Hawai, Solomon dan Tonga.

(3).  Pulau Karang Timbul (Raised Coral Island).

Pulau karang timbul adalah pulau yang terbentuk oleh terumbu karang yang terangkat ke atas permukaan laut, karena adanya gerakan ke atas (uplift) dan gerakan ke bawah (subsidence) dari dasar laut karena proses geologi.  Pada saat dasar laut berada dekat permukaan (kurang dari 40 m), terumbu karang mempunyai kesempatan untuk tumbuh dan berkembang di dasar laut yang naik tersebut.  Setelah berada di atas permukaan laut, terumbu karang akan mati dan menyisakan terumbu dan terbentuk pulau karang timbul.  Jika proses ini berlangsung terus, maka akan terbentuk pulau karang timbul.  Pada umumnya karang yang timbul ke permukaan laut berbentuk teras-teras seperti sawah di pegunungan. Proses ini dapat terjadi pada pulau-pulau vulkanik maupun non vulkanik. Pulau karang timbul ini banyak dijumpai di perairan timur Indonesia, seperti di Laut Seram, Sulu, Banda.

(4).  Pulau Daratan Rendah (Low Island).

Pulau daratan rendah adalah pulau dimana ketinggian daratannya dari muka laut tidak besar.  Pulau ini berasal dari vulkanik maupun non-vulkanik.  Pulau-pulau dari tipe ini merupakan pulau yang paling rawan terhadap bencana alam, seperti taufan dan tsunami.  Karena pulau tersebut relatif datar dan rendah, maka massa air dari bencana alam yang datang ke pulau tersebut akan masuk jauh ketengah pulau.  Contoh pulau daratan rendah adalah kepulauan Seribu di teluk Jakarta.

(5).  Pulau Atol (Atolls)Pulau atol adalah pulau karang  yang berbentuk cincin.  Pada umumnya pulau ini adalah pulau vulkanik yang ditumbuhi oleh terumbu karang membentuk fringing reef, kemudian berubah menjadi barrier reef dan terakhir berubah menjadi pulau atol.  Proses pembentukan tersebut disebabkan oleh adanya gerakan ke bawah (subsidence) dari pulau vulkanik semula, dan oleh pertumbuhan vertikal dari terumbu karang.  Contoh pulau atol di Indonesia adalah pulau Tukang Besi.

 

      

2.3.    Perbandingan Karakteristik

 

            Antara pulau-pulau kecil (oceanik), pulau daratan (besar) dan benua mempunyai       perbedaan karakteristik  sebagaimana dapat dilihat pada Tabel 1. berikut.

 

Tabel 1. Perbandingan Karakteristik Pulau Kecil, Pulau Daratan dan  Benua

 

Pulau Oseanik (Kecil)

Pulau Daratan (Besar)

Benua

Karakterisik Geografis

-         Jauh dari benua

-         Dikelilingi oleh laut luas

-         Area kecil

-         Suhu udara stabil

-         Iklim sering berbeda dengan pulau besar terdekat.

-         Dekat dari benua

-         Dikelilingi sebagian oleh laut

-         Area besar

-         Suhu udara agak bervariasi

-         Iklim mirip benua terdekat

-         Area sangat besar

-         Suhu udara bervariasi

-         Iklim musiman

 

 

Karakteristik Geologi

-         Umumnya karang atau vukanik

-         Sedikit mineral penting

-         Tanahnya porous/permeable

-         Sedimen atau metamorfosis

-         Beberapa mineral penting

-         Beragam tanah

-         Sedimen atau metamorfosis

-         Beberapa mineral penting

-         Beragam tanahnya

Karakteristik Biologi

-         Keaneka ragaman hayati rendah

-         Pergantian spesies tinggi

-         Tingi pemijahan massal hewan laut bertulang belakang

-         Keanekaragaman hayati sedang

-         Pergantian spesies agak rendah

-         Sering pemijahan massal hewan laut bertulang belakang

-         Keanekaragaman hayati tinggi

-         Pergantian spesies biasanya rendah

-         Sedikit pemijahan massal hewan laut bertulang belakang

Karakteristik Ekonomi

-         Sedikit sumberdaya daratan

-         Sumberdaya laut lebih penting

-         Jauh dari pasar

-         Sumberdaya daratan agak luas

-         Sumberdaya laut lebih penting

-         Lebih dekat pasar

-         Subedaya daratan luas

-         Sumberdaya laut sering tidak penting

-         Pasar relatif mudah

Sumber : Dietriech G.Bengen (2002).

 

2.4.Potensi KekayaanPulau-Pulau Kecil                            

           

            Berbagai macam  kekayaan alam dapat dijumpai di pulau-pulau kecil. Sumberdaya alam tersebut secara garis besar dapat dikelompokan menjadi :

 

(1)   . Sumberdaya alam dapat pulih (renewable resources),

(2)   .  Sumberdaya alam tidak dapat pulih (non-renewable resources); dan

(3)   .  Jasa-jasa lingkungan pesisir dan laut (environmental services).

 

Sumberdaya alam dapat pulih terdiri dari :

-          ikan, planton, benthos, moluska, mamalia laut, rumput laut, padang lamun, mangrove, terumbu karang, krustacea, budidaya pantai dan laut.

 

Sumberdaya alam tidak dapat pulih seperti : minyak bumi dan gas, mineral, bahan tambang (bijih besi, pasir, timah, bauksit).

Jasa-jasa lingkungan  pesisir dan laut adalah pariwisata dan perhubungan laut.

 

Sumberdaya ikan di kawasan pulau-pulau kecil terkenal sangat tinggi, hal ini didukung oleh ekosistem yang komplek dan sangat beragam.  Perairan karang merupakan ekosistem yang subur yang banyak dihuni oleh beraneka ragam sumberdaya hayati.  Selain itu ekosistem terumbu karang dengan keunikan dan keindahannya juga dapat dimanfaatkan sebagai tempat wisata bahari.  Selanjutnya sumberdaya ekosistem hutan bakau (mangrove) sangat bernilai tinggi dimana merupakan lahan mencari makan ikan, tempat memijah, tempat berkembangbiak dan sebagai tempat pengasuhan.  Hutan bakau ini juga dapat berfungsi sebagai penahan abrasi pantai yang disebabkan oleh ombak dan gelombang laut. Secara ekonomi hutan bakau dapat bermanfaat sebagai kayu bakar dan bahan bangunan.  Sumberdaya yang banyak diusahakan oleh masyarakat setempat di pulau-pulau kecil adalah rumput laut.  Perairan sekitar pulau-pulau kecil yang dangkal dan airnya tenang merupakan lahan subur bagi berkembangnya rumput laut baik secara alami atau budidaya.  Demikian pula ekosistem padang lamun memiliki fungsi ekologis yang cukup besar dan penting.  Kawasan ini dihuni oleh berbagai jenis ikan dan udang. Keberadaan padang lamun dapat menjadi salah satu indikator mengenai besarnya potensi sumberdaya ikan di kawasan tersebut.

 

           Menurut Akbert Widjaya (2002),  di beberapa negara pulau-pulau kecil ditawarkan untuk dijual  kepada siapapun  seperti di Amerika Latin.  Contoh lain Kosta Rika menjual satu pulau seharga US$ 1,300,000., Bahamas US$ 9,000,000., Yunani US$ 1,000,000., .

 

3.      TINJAUAN EPISTOMOLOGI

 

            Penanaman investasi di pulau-pulau kecil memerlukan perencanaan yang mantap mengingat jumlah dana yang diperlukan cukup besar dan risiko yang dihadapi juga cukup tinggi.  Ada  lima pertimbangan yang harus diperhatikan sebelum investasi dilakukan yaitu :

      (1).Investasi harus dapat mengikut sertakan  dan meningkatkan kesejahteraan  masyarakat setempat;

      (2).Investasi harus dapat mendatangkan pendapatan baik sebagai devisa negara atau sebagai sumber pendapatan daerah;

      (3).Dilakukan secara optimal, efisien dan berkelanjutan;

      (4).Harus berbasis pada masyarakat lokal;

      (5).Investasi harus merupakan langkah pemerataan pembangunan.

 

       Pada dasarnya pembangunan pulau-pulau kecil merupakan upaya membangun ekonomi lokal.  Oleh karena itu komoditi yang akan dikembangkan harus berbasis pada permintaan pasar.  Dengan demikian langkah awal yang perlu dilakukan untuk pengembangan pulau-pulau kecil yaitu dengan membuat pengelompokan terhadap komoditas yang memiliki keunggulan komparatif dan keunggulan kompetitif yang dapat dijadikan titik awal kegiatan perekonomian di pulau yang bersangkutan.

 

            Untuk memulai suatu kegiatan di pulau-pulau kecil, Anonim (2002) menyatakan bahwa diperlukan langkah identifikasi antara lain yaitu : (1) mengindentifikasi potensi sumberdaya alam yang terdapat di pulau yang bersangkutan, (2) mengidentifikasi sumberdaya manusia yang ada, (3) mengidentifikasi tingkat dan pasokan sarana produksi (bahan baku), baik primer maupun sekunder,(4) mengidentifikasi permintaan domestik dan dunia terhadap komoditi yang akan dikembangkan, (5) melihat kaitan kebelakang dan kedepan (backward dan forward linkage) dan (6) mengidentifikasi prasarana, sarana dan jasa pendukung seperti peraturan perundangan, sistem perkreditan dan permodalan serta keamanan.

            Penentuan prioritas pulau kecil mana yang akan dikembangkan, perlu dilakukan penilaian terhadap beberapa aspek yaitu : (1) kemudahan aksesibilitas , (2) terdapatnya komoditas yang mempunyai keunggulan komparatif dan keunggulan kompetitif, (3)  ketersedian fasilitas penunjang (sarana dan prasarana),(4) adanya permintaan pasar terhadap komoditas yang akan dikembangkan,(5) sesuai dengan rencana strategis dan tataruang daerah yang bersangkutan, (6) kelestarian , (7) kesesuaian dengan sosial budaya masyarakat setempat.  Melalui kriteria-kriteria tersebut kemudian dilakukan skoring dan pembobotan. Hasil akhirnya adalah perkalian antara nilai skoring dengan  pembobotan.  Nilai terbesar merupakan prioritas pertama dan seterusnya.

            Data yang diperlukan untuk membangun pulau-pulau kecil  adalah : (1) potensi sumberdaya alam, (2) potensi sumberdaya manusia, (3) potensi permintaan pasar, dan (4) ketersediaan prasarana dan sarana pendukung.

 

            Sebagai bahan pertimbangan perencanaan investasi di pulau-pulau kecil, dapat dipergunakan perhitungan nilai ekonomi pulau tersebut melalui valuasi ekonomi sumberdaya pulau-pulau kecil. Akhmad  Fauzi (2002) menyatakan bahwa pulau-pulau kecil menghasilkan barang (sumberdaya alam) yang dapat dikonsumsi langsung maupun tidak langsung, juga menghasilkan jasa-jasa yang manfaatnya sering lebih terasa dalam jangka panjang.  Sumberdaya alam yang ada di pulau-pulau kecil seperti terumbu karang, perikanan dan sejenisnya, selain menghasilkan nilai ekonomi yang dapat dimanfaatkan langsung juga memiliki nilai non-ekonomi yang memberikan manfaat terhadap keberlanjutan dari pulau-pulau kecil tersebut. Manfaat-manfaat tersebut sebagai manfaat fungsi ekologis (ecological function) sering tidak terkuantifikasikan didalam perhitungan menyeluruh terhadap nilai dari sumberdaya. 

 

            Untuk menetapkan suatu rencana kegiatan  atau proyek di pulau-pulau kecil, dipergunakan metoda Cost-Benefit Analysis atau CBA. Dengan metoda ini dapat memberikan pertimbangan apakah proyek akan diteruskan atau tidak.  Analisa proyek dapat dilakukan melalui dua pendekatan yaitu : (1) analisa finansial dan (2) analisa ekonomi.  Analisa finansial ditujukan untuk mengetahui apakah secara individual proyek akan menguntungkan atau tidak tanpa melihat kepentingan masyarakat. Sedangkan analisa ekonomi untuk melihat apakah proyek akan memberikan manfaat kepada masyarakat luas atau tidak.

 

            Kriteria yang dipergunakan untuk pertimbangan apakah suatu proyek menguntungkan atau tidak digunakan tiga jenis kriteria yaitu :

      (1).  Net Present Value (NPV) ;

      (2).  Benefit Cost Ratio (B/C); dan

      (3).  Internal Rate of Return (IRR).

 

       Apabila suatu proyek memiliki nilai NPV > 0  atau B/C > 1  atau IRR> Discount Rate , berarti proyek tersebut dapat dipertimbangkan untuk dilaksanakan.  Sebaliknya apabila suatu proyek setelah dianalisa hasilnya menunjukan bahwa NPV < 0 atau B/C <1 atau IRR< Discount Rate,  berarti proyek tidak menguntungkan sehingga apabila tidak ada pertimbangan lain seperti penyerapan tenaga kerja, dapat diambil keputusan untuk menolak proyek. 

 

4.      PERENCANAAN PENGELOLAAN

 

4.1. Pilihan Investasi

            Berdasarkan pada potensi ,identifikasi permasalahan  dan karakteristik pulau-pulau kecil maka secara umum investasi yang dipandang cocok untuk pulau-pulau kecil  adalah : (1) Pariwisata , (2) Perikanan tangkap, (3) Budidaya laut,  (4) Pertambangan, dan (4) Konservasi.  Pokok-pokok penjelasan masing-masing bidang dapat diuraikan sebagai berikut :

 

(1)   . Pariwisata

                Kegiatan pariwisata termasuk wisata bahari mempunyai jaringan yang sangat luas baik nasional maupun internasional. Data empiris menunjukkan bahwa jumlah wisatawan dunia cenderung meningkat terus dari tahun ke tahun. Data tahun 2000 menunjukkan bahwa jumlah turis internasional sebanyak 697 juta dengan pertumbuhan selama 10 tahun sebesar 4,3 %. Pada tahun 2000 wisatawan dengan kapal pesiar mencapai 10 juta kapal dengan rata-rata pertumbuhan per tahun sebesar 10%.  Pada tahun 2005 diprediksi jumlah kapal pesiar di dunia akan mencapai 14 juta  (Ferrianto H.D.,2002).  Pulau kecil juga mempunyai potensi wisata terestrial yaitu wisata dengan pemanfaatan lahan daratannya.  Wisata terestrial banyak digemari oleh wisatawan asing karena keindahan alamnya dan kesunyian serta banyak dijumpai baik flora maupun fauna endemik.    

 

     (2).  Perikanan tangkap

                    Secara nasional potensi sumberdaya ikan di laut Indonesia sebesar 6,2 juta ton  dan tingkat pemanfaatannya sekitar 60 %.  Dengan demikian masih ada peluang untuk pengembangan penangkapan ikan terutama diperairan sekitar pulau-pulau kecil. Peluang pengembangan untuk beberapa jenis ikan sebagai berikut : (a) pelagis besar sebanyak 227,77 ribu ton per tahun di perairan Selat  Makasar dan Laut Flores, Laut Banda, Laut Seram sampai Teluk Tomini, Laut Arafura dan Samudera Hindia, (b) pelagis kecil  memiliki peluang sebesar 43,41 % dari perkiraan potensi 1.404,53 ton per tahun, meliputi seluruh perairan kecuali Selat Malaka dan Laut Jawa, (c) sumberdaya Lobster peluang pengembangannya sebesar 40,42 % dari perkiraan potensi 1,94 ribu ton per tahun di seluruh perairan kecuali Selat Makasar dan Laut Flores, (d) sumberdaya demersal memiliki peluang pengembangan sebesar 18 % dari perkiraan potensinya 1.786.350 ton di perairan Laut Cina Selatan, Laut Jawa, Laut Banda, Laut Seram sampai teluk Tomini dan Samudera Hindia, (e) Cumi-cumi sebesar 18,46 % dari perkiraan potensinya 28,250 ton di perairan Laut Jawa, Laut Banda, Laut Seram sampai Teluk Tomini, Laut Sulawesi dan Samudera Pasifik dan Samudera Hindia.

       Kegiatan penangkapan ikan di pulau-pulau kecil dapat dikaitkan dengan transmigrasi atau relokasi nelayan dari daerah asal padat nelayan seperti pantai utara Jawa. 

   

      (3). Budidaya laut

                 Potensi budidaya laut seperti ikan dan moluska di Indonesia terutama disekitar pulau-pulau kecil sangat besar.  Diperkirakan potensi budidaya ikan (kakap dan kerapu) sekitar 3,1 juta ha, dan potensi budidaya moluska (kerang-kerangan dan teripang)971.820 ha.  Potensi lahan budidaya rumput laut (alga) mencapai 26.700 ha yang tersebar di 30 Propinsi.

                Berdasarkan  hasil kajian di lapangan mengenai usaha budidaya laut, diketahui beberapa jenis usaha budidaya laut yang menguntungkan dan dapat diterapkan di wilayah perairan pulau-pulau kecil.  Jenis-jenis usaha budidaya laut tersebut antara lain sebagai berikut :

      1).  Budidaya ikan kerapu bebek (Cromileptes Altivelis)      

             Pembesaran kerapu bebek menggunakan satu unit keramba jaring apung.  Benih ikan yang dibudidayakan sebanyak 2.500 ekor selama 12 bulan.  Ukuran panen sekitar 450-500 gram/ekor.  Tingkat kehidupan ikan 85 %.  Jumlah produksi mencapai 956,3 kg/siklus.  Harga ikan dapat mencapai Rp 250.000,-/kg.  Biaya investasi yang diperlukan sebesar Rp 15.623.000,-, sedangkan biaya produksinya Rp 34.275,-. Pendapatan usaha ini  adalah Rp 189.177.000,- Dengan demikian pendapatan bersih usaha ini adalah Rp 189.177.000,-.  B/C Ratio usaha ini adalah 4,79.

       2).  Budidaya rumput laut

              Budidaya rumput laut dengan menggunakan metode lepas dasar  memerlukan investasi sebesar Rp 1,3 juta.  Biaya operasional Rp 390.000,-  dan biaya  tidak tetap sebesar Rp 1,32 juta.  Dalam satu musim (sekitar 30 hari) akan memperoleh keuntungan sebesar Rp 1,29 juta.

        3). Budidaya Teripang

              Budidaya teripang dengan metoda kurung tancap memerlukan biaya investasi sebesar Rp2,9 juta, biaya operasional Rp 7,6 juta, sedangkan pendapatan dalam waktu 6 bulan adalah Rp 84 juta.  Dengan demikian keuntungan usaha adalah Rp 76,6 juta.  B/C ratio  usaha ini adalah 11,04 yang berarti usaha yang menguntungkan.

     

      (4). Pertambangan

                 Beberapa pulau-pulau kecil mengandung bahan tambang seperti nikel, besi, emas, fosfat, tembaga, timah dan tembaga. Sepanjang jumlahnya mencapai skala ekonomi, investasi untuk kegiatan penambangan di pulau-pulau kecil dapat saja dilakukan.  Namun sangat diperlukan kehati-hatian karena kegiatan pertambangan di pulau-pulau kecil berisiko merusak lingkungan seperti erosi tanah, pencemaran pesisir dan hilangnya permukaan tanah.  Pengelolaan pulau-pulau kecil untuk wilayah pertambangan harus dilakukan dengan pendekatan lingkungan yang didukung dengan pemberdayaan masyarakat lokal setempat.

 

      (5).  Konservasi

                 Pada wilayah pulau-pulau kecil dapat pula dibangun kawasan konservasi untuk kepentingan pelestarian sumberdaya alam yang ada.  Prinsip pembangunan berkelanjutan diterapkan dengan memperhatikan zona preservasi, konservasi, dan pemanfaatan intensif.  (Clark (1976) dalam Alex R. (2002), menjelaskan bahwa :

-         Zona preservasi adalah zona yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik seperti rekreasi, ekonomi, estetika, maupun daerah proteksi banjir, namun daerah ini direkomendasikan untuk dilindungi dari kegiatan pembangunan yang dapat merusak ekosistem, termasuk didalamnya mangroves, rawa yang produktif dan bernilai bagi masyarakat pulau-pulau kecil.

-         Zona konsevasi meliputi kawasan lindung yang secara ekologis sangat kritis untuk dibangun.  Zona ini berfungsi sebagai buffer antara zona presevasi dan daerah pemanfaatan intensif.

-         Zona pemanfaatan intensif adalah zona yang secara fisik dapat dibangun.  Kawasan ini memungkinkan untuk dibangun langsung atau dengan syarat hanya perubahan yang kecil.

              

4.2.    Strategi Pengelolaan

                   Secara umum pengelolaan pulau-pulau kecil telah dirumuskan pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No.41 Tahun 2000 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil yang berkelanjutan dan berbasis masyarakat.  Pada dasarnya pengelolaan pulau-pulau kecil  harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

      (1).Dalam melakukan pengelolaan pulau-pulau kecil dan wilayah perairan di sekitarnya harus mempertimbangkan : a). Keseimbangan/stabilitas lingkungan, b) Keterpaduan kegiatan antara wilayah darat dan laut sebagai satu kesatuan ekosistem, c). Efisienasi pemanfaatan sumberdaya, d). Protokol keamanan yang didasarkan pada penilaian harga sumber daya sesuai dengan prinsip ekonomi lingkungan,e) Peraturan-peraturan dan konvensi internasional terutama yang menyangkut tata batas perairan internasional.

      (2).Pemerintah pusat dan  Pemerintah daerah (Provinsi/Tk.II) harus menjamin bahwa pantai dan perairan pulau-pulau kecil merupakan akses yang terbuka bagi masyarakat. 

      (3).Pengelolaan ekosistem pulau-pulau kecil perlu dilakukan secara menyeluruh berdasarkan satu kesatuan gugusan pulau-pulau dan atau keterkaitan pulau tersebut dengan ekosistem pulau besar.

       (4).Kegiatan pengelolaan pulau-pulau kecil yang berbasis masyarakat harus memperhatikan adat, norma dan atau sosial budaya serta kepentingan masyarakat setempat.

       (5).Pengelolaan pulau-pulau kecil oleh pihak ketiga dengan tujuan observasi, penelitian dan kompilasi data /spesimen untuk keperluan pengembangan iptek, wajib melibatkan lembaga/instansi terkait setempat dan atau pakar di bidangnya.  Data, informasi, hasil dari penelitian tersebut, dan hak atas kekayaan intelektual  menjadi milik pihak-pihak yang terlibat.

      (6). Pulau-pulau yang telah ditetapkan sebagai kawasan konservasi menurut Undang-Undang No.5 Tahun 1990, kawasan otorita, kawasan tertentu khususnya tempat latihan militer dan pangkalan militer, tidak termasuk di dalam pedoman umum pulau-pulau kecil.

      (7). Gosong, atol dan pulau kecil yang menjadi titik pagkal (base point) pengukuran wilayah Indonesia hanya dapat dikembangkan sebagai kawasan konservasi.  Penggunaan terbatas pulau kecil tersebut  hanya diperkenankan apabila sebelumnya telah dimanfaatkan masyarakat sebagai pemukiman.

      (8). Pengelolaan pulau-pulau kecil dengan luas kurang atau sama dengan 2.000 km2  hanya dapat digunakan untuk kepentingan sebagai berikut :  konservasi, budidaya laut, kepariwisataan, usaha penangkapan dan industri perikanan secara lestari, pertanian organik dan peternakan skala rumah tangga, industri teknologi tinggi nonekstraktif, pendidikan dan penelitian, industri manufaktur dan pengolahan sepanjang tidak merusak ekosistem dan daya dukung lingkungan.

      (9).Pengecualian dari butir 8 tersebut di atas hanya untuk kegiatan yang telah dilakukan masyarakat penghuni pulau-pulau kecil sebelum pedoman umum diterbitkan, sepanjang tidak mengakibatkan degradasi lingkungan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

      (10).Kegiatan pemanfaatan sumber daya pulau-pulau kecil yang menimbulkan dampak penting lingkungan tidak diijinkan.

       (11).Kegiatan pulau kecil untuk usaha industri manufaktur dan industri pengolahan hanya dapat dilakukan di pulau kecil dengan luas lebih besar dari 2.000 km2, dengan persyaratan pengelolaan lingkungan yang sangat ketat, dengan memperhatikan kemampuan sistem tata air setempat, menggunakan teknologi ramah lingkungan, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

      (12).Kegiatan pengelolaan pulau-pulau kecil yang diarahkan untuk kegiatan kepariwisataan haru memperhatikan persyaratan pengelolaan lingkungan yang ketat, sebagaimana tersebut dalam pasal 16 dan pasal 21 Undang-undang No.9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan.

       (13). Pengelolaan pulau-pulau kecil yang dilakukan oleh pihak ketiga harus memberdayakan masyarakat lokal, baik dalam bentuk penyertaan saham maupun kemitraan lainnya secara aktif dan memberikan keleluasaan aksesibilitas terhadap pulau-pulau kecil tersebut.

      (14). Setiap kerja sama dengan pihak luar negeri dalam pengelolaan pulau-pulau kecil harus berdasarkan kepentingan nasional.

      (15). Jangka waktu pengelolaan pulau-pulau kecil disesuaikan dengan tujuan pengelolaan yang pelaksanaannya akan diatur dalam Keputusan tersendiri.    

                Berdasarkan pedoman tersebut  pada prinsipnya kewenangan pengelolaan pulau-pulau kecil sepenuhnya ada di Pemerintah Kabupaten/Kota.  Untuk itu Pemda Tk.II/Kota harus mampu menciptakan iklim investasi yang baik untuk dapat menarik para investor.  Hal-hal yang perlu diperhatikan  dalam hal pelayanan antara lain : kerjasama yang sistematik dalam bentuk kemasan paket pelayanan, berkualitas prima, kesederhanaan dalam prosedur pelayanan, pelayanan yang terbuka, sistim sajian  pelayanan yang profesional dengan biaya terendah, desain kualitas dan fasilitas pelayanan yang memuaskan, kontrol kualitas prima pelayanan, akses lokasi dan garansi pelayanan, realibilitas, responsivitas, terkait dengan kualitas pelayanan.

                Khusus pulau-pulau kecil yang ada di perbatasan, perlu mendapat perhatian yang memadai mengingat pulau-pulau tersebut mempunyai nilai strategis baik dari sisi politik, ekonomi, maupun pertahanan dan keamanan.  Pulau-pulau tersebut merupakan titik ukur batas Indonesia dengan negara tetangga. Keberadaan pulau-pulau ini harus dipertahankan karena hilangnya pulau-pulau ini akan berdampak besar pada berkurangnya luas wilayah teritorial negara.  Sebagai contoh dengan ditetapkannya oleh Mahkamah Internasional di Den Haag pada  tanggal 17 Desember 2002 bahwa P.Sipadan (10,4 ha) dan P.Ligitan (7,9 ha) adalah  sah milik Malaysia, berarti Indonesia berkurang luas daratannya paling tidak sebesar 18,3 ha, belum lagi luas lautnya akan berkurang pula dengan masuknya kedua pulau tersebut  menjadi bagian dari Malaysia.

                Pertimbangan Mahkamah Internasional memutuskan P.Sipadan dan P.Ligitan  menjadi milik Malaysia adalah : (1) keberadaan terus menerus, (2) penguasaan secara efektif,  dan (3) pelestarian alam.

                Contoh lain pulau-pulau  yang berbatasan dengan negara tetangga yaitu : 

       1). Pulau Nipah sebagai batas dengan Singapura;

       2). Kep.Karimun, Sipadan-Ligitan, dan Pulau Sebatik (Kaltim) sebagai batas dengan                       

             Malaysia;

       3). Kep.Sangihe Talaud (Sulut) berbatasan dengan Filipina;

       4). Kep. Leti, P.Wetar, dan P.Kisar (Maluku) berbatasan dengan Timor Leste;

                Dari pengalaman kasus P.Sipadan dan P.Ligitan,  Pemerintah perlu memberikan perhatian yang lebih intensif terhadap pulau-pulau yang berbatasan dengan negara tetangga .   

              Pulau-pulau kecil yang potensial untuk menarik investor ada beberapa kelompok yaitu : (a).Pulau-pulau kecil yang ada di jalur pelayaran internasional; (b).Pulau-pulau kecil yang mempunyai potensi sumberdaya alam yang besar;(c). pulau-pulau yang memiliki posisi geografis yang strategis serta relatif dekat dengan pusat pengembangan ekonomi, baik dalam skala lokal, nasional, regional serta internasional.  Faktor unggulan lain yang dimiliki oleh pulau-pulau kecil di Indonesia adalah iklim tropis dan kesuburan tanah serta keaneka ragaman fauna dan floranya. Keungulan ini dapat menarik minat para jutawan dari negara-negara sub tropis maupun dari negara-negara Arab yang di negaranya tidak akan ditemuinya.

             Mengingat kompleknya permasalahan yang ada di pulau-pulau kecil, maka pengelolaanya perlu penanganan koordinatif atau keterpaduan baik lintas sektor maupun antar stakeholder.  Pengelolaan secara terpadu ini mencakup : (1) keterpaduan wilayah/ekologis;(2) keterpaduan sektor; (3) keterpaduan disiplin ilmu; dan (4) keterpaduan stakeholder.

               Situasi perekonomian Indonesia seperti saat ini sulit diharapkan adanya arus investasi masuk pada pulau-pulau kecil baik dari sektor pemerintah maupun swata.  Dalam upaya mendorong investasi di pulau-pulau kecil ini diperlukan langkah-langkah terobosan antara lain :

      1.  Buka peluang penyewaan pulau-pulau kecil oleh swasta dalam negeri maupun luar negeri dengan pemberian Hak Guna Usaha selama 50-75 tahun. Tawarkan kepada para pengusaha atau jutawan luar negeri.  Bahkan kalau perlu dibuka kesempatan untuk pulau-pulau tertentu dapat dibeli.    

       2.  Pemberian insentif kepada investor seperti pengurangan atau pembebasan pajak, kemudahan proses perizinan, pengurangan bea masuk impor barang dan lain-lain. 

       3.  Pembentukan kawasan perdagangan bebas.

 

      4.3.  Pokja dan Tim Promosi  Pulau-Pulau Kecil               

 

                 Dalam rangka percepatan pengembangan pulau-pulau kecil secara komprehensif, di tingkat pusat telah dibentuk kelompok kerja yang beranggotakan wakil-wakil dari instansi terkait. Kelompok kerja tersebut adalah Kelompok Kerja Penyusunan Strategi  Pengembangan Dan Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil (Pokja PSP4K).

      Kegiatan yang diperlukan untuk dijadikan dasar pengembangan pulau-pulau kecil r antara lain : (1) penyusunan data base informasi pulau-pulau kecil, (2) penyusunan kebijakan dan strategi nasional pengembangan pulau-pulau kecil dan (3) pemecahan masalah  untuk pulau-pulau kecil tertentu.

                

                   Pokja  PSP4K pada dasarnya bertugas menyusun kebijakan pengembangan pulau-pulau kecil, belum diikuti dengan kegiatan operasional untuk percepatan realisasi investasi di pulau-pulau kecil.  Oleh karena itu dipandang perlu adanya suatu Tim Promosi pulau-pulau kecil yang bertugas mempromosikan dan menarik investor baik nasional maupun asing untuk berinvestasi atau menyewa atau bahkan membeli pulau-pulau kecil.              

 

5.       KESIMPULAN DAN SARAN

 

5.1.   Kesimpulan

1.      Kekayaan alam Indonesia yang begitu besar dalam bentuk pulau-pulau kecil yang  dapat dijadikan sebagai  sumber pertumbuhan ekonomi belum dimanfaatkan dengan baik untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.

2.      Pilihan bidang usaha yang dapat dikembangkan di pulau-pulau kecil yaitu pariwisata, usaha perikanan tangkap, budidaya laut, dan pertambangan. Jenis usaha budidaya laut yang telah terbukti menguntungkan antara lain budidaya ikan kerapu, rumput laut dan mutiara. 

3.      Dalam situasi perekonomian Indonesia yang belum pulih, perlu langkah terobosan untuk menarik investor baik dari dalam negeri maupun luar negeri berinvestasi di pulau-pulau kecil. Langkah tersebut antara lain pemberian HGU selama 50-75 tahun, kemudahan perizinan, dan keringanan perpajakan.

4.      Kurangnya perhatian pemerintah terhadap pengelolaan pulau-pulau kecil di daerah perbatasan merupakan salah satu factor ditetapkannya P.Sipadan dan P.Ligitan  menjadi milik Malaysia oleh Mahkamah Internasional.

 

 

 

 

  5.1.    Saran

 

1.      Kelompok Kerja Penyusunan Strategi  Pengembangan Dan Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil (Pokja PSP4K) perlu lebih aktif khususnya dalam merumuskan kebijakan terobosan  guna lebih menarik investor berinvestasi di pulau-pulau kecil. Untuk merumuskan kebijakan yang lebih operasional disesuaikan dengan kondisi wilayah/daerah, perlu dibentuk Pokja Daerah.

2.      Perlu dibentuk Tim Promosi Pulau-Pulau Kecil pusat dan daerah yang bertugas mempromosikan pulau-pulau kecil yang telah siap untuk dibangun. Ditargetkan sekurang-kurangnya sampai dengan tahun 2004  sebanyak 60 pulau kecil terealisir dibangun  oleh swasta.

3.      Penyusunan buku profile pulau-pulau kecil perlu lebih diintensifkan khususnya 60 buah pulau yang ditargetkan. Isi buku harus selengkap mungkin berisi data potensi, peta dan kebijakan terobosan serta dikemas secara menarik.

4.      Perhatian pemerintah untuk mengelola pulau-pulau kecil didaerah perbatasan perlu lebih ditingkatkan untuk menghindari kasus P.Sipadan dan P.Ligitan terjadi pada pulau di perbatasan lainnya. 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

  1. Alex S.W. Retraubun. 2002. Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Pulau-pulau Kecil Berdasarkan Tipologinya. Kertas Kerja Seminar Sehari.Jakarta.
  2. Akhmad Fauzi. 2002. Valuasi Ekonomi Sumberdaya Pulau-Pulau Kecil. Kertas Kerja  Seminar  sehari Peluang Investasi Pulau-Pulau Kecil di  Indonesia, 10 Oktober 2002. Jakarta.
  3. Anonimous. 2001. Pedoman Umum Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil Yang Berkelanjutan dan Berbasis Masyarakat. Departemen Kelautan dan Perikanan. Direktorat Jenderal Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Jakarta.
  4. Dietriech G. Bengen. 2002. Potensi Sumberdaya Pulau-Pulau Kecil. Kertas Kerja Seminar Sehari Peluang Pengembangan Investasi Pulau-Pulau Kecil . Jakarta.
  5. Ferrianto H.D. 2002. Promosi Investasi Dalam Upaya Pembangunan dan Pengembangan Pulau-Pulau Kecil di Indonesia. Kertas Kerja Seminar Sehari Peluang Pengembangan Investasi Pulau-Pulau Kecil . Jakarta
  6. Rokhmin Dahuri, dkk.2001. Pengelolaan Sumber Daya Wilayah Pesisir dan Lautan Secara Terpadu.PT  Pradnya Paramita. Jakarta.
  7. Rokhmin Dahuri. 2000. Pendayagunaan Sumber Daya Kelautan Untuk Kesejahteraan Rakyat. Lembaga Informasi dan Studi Pembangunan Indonesia (LISPI). Jakarta.
  8. Yus’an. 2002. Kebijakan dan Prosedur Investasi di Pulau-Pulau Kecil. Kertas Kerja Workshop Penyusunan Pedoman Umum Investasi Pulau-pulau Kecil di Indonesia 26 Nopember 2002. Jakarta.
  9.  Tridoyo Kusumastanto. 2002. Kerangka Ocean Policy Untuk Investasi Pulau-Pulau Kecil.  Pusat Kajian Sumberdaya Pesisir dan Lautan. Bogor.