© 2002  Kimberly F.Kodrat                                           Posted: 2 December, 2002

Makalah Falsafah Sains (PPs 702)

Program Pasca Sarjana / S3

Institut Pertanian Bogor

November 2002

 

Dosen:

Prof Dr Ir Rudy C Tarumingkeng (Penanggung Jawab)

Prof Dr Ir Zahrial Coto

Dr Bambang Purwantara

 

 

SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN ISO 14001

 

 

 

Oleh :

 

Kimberly F.Kodrat

Nrp. P. 062020131/PSL

E-mail: kimberly-win @yahoo.com

 

 

 

 

KATA PENGANTAR

 

         Puji dan syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas tersusunnya paper ini yang berjudul “Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14001”. Paper ini disusun dalam rangka memenuhi salah satu  tugas mata kuliah “Pengantar Falsafah Sains” yang diasuh oleh bapak Rudy C. Tarumingkeng dkk. Penulis menyadari bahwa penulisan paper ini masih jauh dari sempurna, untuk itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun demi perbaikan paper ini selanjutnya. Akhir kata kami ucapkan banyak terima kasih kepada bapak Rudy C Tarumingkeng selaku koordinator mata kuliah Pengantar Falsafah Sains dkk. atas sumbangsih yang diberikan kepada kami dalam menyusun paper tersebut.

 

1. PENDAHULUAN

 

1.1. Latar Belakang

 

         Dalam tiga dasawarsa terakhir telah terjadi perubahan cara pandang dunia dalam melihat masalah lingkungan. Pada tahun enam puluhan masalah lingkungan hanya dipandang sebagai masalah lokal, pencemaran udara diperkotaan, masalah limbah industri, dan sebagainya. Pada tahun  tujuh puluhan masalah lingkungan dipandang sebagai masalah global seperti hujan asam, kerusakan lapisan ozon, pemanasan global dan perubahan iklim. Pada tahun delapan puluhan timbul kesadaran bahwa masalah lingkungan global dapat mengancam kelangsungan pembangunan ekonomi. Hal ini telah mendorong lahirnya Konsep Pembangunan Berkelanjutan, yang kemudian diterima oleh hampir seluruh dunia. Menjelang berakhirnya abad dua puluh ini terjadi perubahan yang nyata dalam tatanan ekonomi dunia yaitu proses globalisasi disemua aspek kehidupan ekonomi yang membentuk dunia baru dengan batas-batas antar negara yang makin kabur, dengan aturan main yang berbeda dengan tatanan sebelumnya. Agar berhasil dalam persaingan global perlu dipahami aturan main yang berlaku di dalamnya. Salah satu ketentuan yang harus dipenuhi adalah bahwa dalam proses produksi suatu produk dan jasa tidak boleh merusak lingkungan (Hadiwiardjo, 1977).

        Melihat upaya yang makin gencar untuk perlindungan lingkungan, semua negara sepakat mengenai kewajiban melindungi dan memelihara kelestarian lingkungan hidup. Kenyataan ini telah menempatkan aspek lingkungan menjadi faktor yang berpengaruh dalam pola perdagangan barang dan jasa. Issue pelestarian dan perlindungan lingkungan hidup dijadikan prasyarat bagi setiap negara yang ingin ikut berperan aktif dalam perdagangan dunia.

         Sementara itu di Indonesia  ada satu fenomena yang menonjol pada era reformasi ini yaitu timbulnya kesadaran masyarakat akan hak-haknya sebagai warga negara termasuk hak untuk ikut menentukan arah perkembangan masa depan bangsa. Masyarakat sekarang tidak sekedar memiliki kesadaran tersebut tetapi juga memiliki keberanian dan punya komitmen kuat untuk memperjuangkan hak-haknya yang selama ini agak terabaikan.

          Salah satu issue utama yang mendapat perhatian besar adalah pencemaran lingkungan hidup oleh perusahaan-perusahaan industri. Masalah pencemaran lingkungan sebenarnya sudah lama menjadi sorotan masyarakat diberitakan meluas oleh berbagai media massa, tetapi kurang mendapat tanggapan positif dari aparat berwenang. Pada era reformasi ini masalah pencemaran lingkungan tetap mendapat sorotan tajam dari masyarakat dan tuntutan dari masyarakat akan hak-haknya untuk mendapatkan kualitas lingkungan hidup yang sehat semakin keras dikumandangkan.

       Sekarang ini pihak pengusaha industri mendapat tekanan kuat dari dua arah secara simultan yaitu dari luar dan dalam negeri. Dalam situasi demikian, perusahaan industri jika ingin survive tidak punya pilihan lain, selain meninjau dan mengkaji ulang visi, orientasi dan kebijakan perusahaan terhadap lingkungan hidup. Mereka dituntut untuk merubah Sistem Manajemen Lingkungan agar sesuai dengan konsep Pembangunan Berkelanjutan yang berwawasan lingkungan.

 

1.2  Pergeseran Paradigma Pengelolaan Lingkungan Hidup

        Salah satu isu penting dalam globalisasi adalah masalah lingkungan. Oleh karena itu, semua pihak mempunyai kewajiban untuk memberikan perlingdungan terhadap lingkungan secara proporsional. Perlindungan lingkungan hidup adalah suatu masalah yang harus dipertimbangkan dari aspek global. Masyarakat dunia telah bereaksi untuk turut serta memberikan kepedulian terhadap lingkungan melalui deklarasi yang dibuat oleh konferensi PBB di Stockholm pada bulan Juni 1972. deklarasi tersebut tentang perlindungan lingkungan dalam pencegahan pencemaran dan ajakan dalam usaha koordinasi ke seluruh dunia lewat partisipasi global tidak hanya negara-negara maju tetapi juga negara-negara berkembang.

        Kedudukan pemerintah sangat strategis dalam hal memberikan perlindungan terhadap lingkungan seperti pembuatan kebijakan serta berperan untuk memfasilitasi dan mendorong gerakan kepedulian terhadap lingkungan. Keberadaan masyarakat juga sangat penting untuk turut serta berperan aktif menjaga, memelihara, dan melestarikan lingkungan. Karena segala dampak yang diakibatkan oleh lingkungan pihak masyarakatlah yang secara langsung merasakan.

        Kerusakan lingkungan yang terjadi akhir-akhir ini diakibatkan oleh kegiatan manusia untuk memenuhi kebutuhannya dengan tidak mengindahkan kelestarian alam sekitarnya (Pramudya Sunu, 2001).

·        Dari pengolahan limbah ujung pipa (end of pipe) ke pengelolaan limbah di setiap titik proses sejak awal.

·        Dari peraturan perundangan (command & control) ke instrumen pasar (market based instrument).

·        Dari yang bersifat wajib ke sukarela.

·        Dari cara penanganan yang bersifat parsial ke cara penanganan yang bersifat sistemik.

·        Dari cara pengelolaan yang bersifat sendiri-sendiri ke cara pengelolaan yang bersifat jaring kerjasama (net works).

·        Dari yang bersifat instrumental ke yang bersifat fundamental (values, ethics).

     

II. SISTEM MANAJEMEN

 

2.1. Sistem Manajemen Lingkungan

 

         Sistem Manajemen Lingkungan merupakan bagian integral dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan yang terdiri dari satu set pengaturan-pengaturan secara sistematis yang meliputi struktur organisasi, tanggung jawab, prosedur, proses, serta sumberdaya dalam upaya mewujudkan kebijakan lingkungan yang telah digariskan oleh perusahaan. Sistem manajemen lingkungan memberikan mekanisme untuk mencapai dan menunjukkan performasi lingkungan yang baik, melalui upaya pengendalian dampak lingkungan dari kegiatan, produk dan jasa. Sistem tersebut juga dapat digunakan untuk mengantisipasi perkembangan tuntutan dan peningkatan performasi lingkungan dari konsumen, serta untuk memenuhi persyaratan peraturan lingkungan hidup dari Pemerintah.

        Agar dapat dilaksanakan secara efektif, sistem manajemen lingkungan harus mencakup beberapa unsur utama sebagai berikut :

a.Kebijakan Lingkungan : pernyataan tentang maksud kegiatan manajemen  lingkungan dan prinsip-prinsip yang digunakan untuk mencapainya.

b.Perencanaan : mencakup identifikasi aspek lingkungan dan persyaratan peraturan lingkungan hidup yang bersesuaian, penentuan tujuan pencapaian dan program pengelolaan lingkungan.

c.Implementasi : mencakup struktur organisasi, wewenang dan tanggung jawab, training, komunikasi, dokumentasi, kontrol dan tanggap darurat.

d.Pemeriksaan reguler dan Tindakan perbaikan : mencakup pemantauan, pengukuran dan audit.

e.Kajian manajemen : kajian tentang kesesuaian daan efektivitas sistem untuk mencapai tujuan dan perubahan yang terjadi diluar organisasi (Bratasida, 1996).

 

2.2. Sistem Manajemen Lingkungan Menurut Standar ISO Seri 14000           

 

Dalam satu dasawarsa terakhir ini kebutuhan akan suatu sistem standardisasi semakin dirasakan urgensinya. Hal ini mendorong organisasi Internasional di bidang standardisasi yaitu ISO (International Organization for Standardization) mendirikan SAGE (Strategic Advisory Group on Environment) yang bertugas meneliti kemungkinan untuk mengembangkan sistem standar di bidang lingkungan. SAGE memberikan rekomendasi kepada ISO untuk membentuk panitia teknik (TC) yang akan mengembangkan standar yang berhubungan dengan manajemen lingkungan. Pada tahun 1993, ISO membentuk panitia teknik TC 207 untuk merumuskan sistem standardisasi dalam bidang lingkungan. Hasil kerja panitia TC 207 kemudian dikenal sebagai standar ISO seri 14000 (Lee Kuhre, 1996).

        Dalam menjalankan tugasnya ISO/TC 207 dibagi dalam enam sub komite (SC) dan satu kelompok kerja (WG) yaitu :

·  Sub-komite 1, SC-1 : Sistem Manajemen Lingkungan (SML)

·  Sub-komite 2, SC-2 : Audit Lingkungan (AL)

·  Sub-komite 3, SC-3 : Pelabelan Lingkungan (Ekolabel)

·  Sub-komite 4, SC-4 : Evaluasi Kinerja Lingkungan

·  Sub-komite 5, SC-5 : Analisis Daur Hidup

·  Sub-komite 6, SC-6 : Istilah dan Definisi

·  Kelompok Kerja 1, WG-1 : Aspek lingkungan dalam Standar Produk.

  

 Pada akhir tahun 1996 panitia teknik TC 207 telah menerbitkan lima standar yaitu :

 

1.      ISO 14001 (Sitem Manajemen Lingkungan-Spesifikasi dengan Panduan untuk Penggunaan).

2.      ISO  14004 ( Sistem Manajemen Lingkungan – Pedoman  umum atas Prinsip-prinsip, sistem dan teknik pendukungnya).

3.      ISO 14010 (Pedoman Umum Audit Lingkungan-Prinsip-prinsip  Umum Audit Lingkungan).

4.      ISO 14011 (Pedoman Untuk Audit Lingkungan-Prosedur  Audit  Lingkungan-Audit Sistem Manajemen Lingkungan).

5.      ISO 14012 (Pedoman untuk  Audit  Lingkungan – Kriteria  Persyaratan  untuk menjadi Auditor Lingkungan).

 

 Sejak tahun 1997 telah diterbitkan dan akan diterbitkan beberapa standar

 

 yaitu :

 

·    ISO 14020 ( Pelabelan   Lingkungan    dan   Deklarasi – Tujuan tujuan dan semua Prinsip - prinsip Pelebelan Lingkungan).

·                ISO 14021 (Pelabelan Lingkungan daan Deklarasi – Pernyataan diri

          Klaim Lingkungan-Istilah dan Definisi).

·                ISO 14022 (Pelabelan Lingkungan daan deklarasi-Simbol-simbol).

·                ISO 14023 (Pelabelan Lingkungan dan Deklarasi-Metodologi Pengujian dan Verifikasi).

·                ISO 14024 (Pelabelan Lingkungan – Program bagai Pelaksana -  Prinsip pemandu, Prosedur praktek dan sertifikasi dan program kriteria  ganda).

·                  ISO 14025 (Pelabelan Lingkungan dan Deklarasi-Pelebelan lingkungan

·                  ISO 14031 (Evaluasi Kinerja Lingkungan).

·                  ISO 14040 (Asesmen Daur Hidup-Prinsip dan Kerangka).

·                  ISO 14041 (Asesmen Daur Hidup-sasaran daan Definisi-IstilahLingkup dan Analisis  Inventarisasi).

·                  ISO 14042 (Asesmen Daur Hidup-Asesmen dampak)

·                  ISO 14043 (Asesmen Daur Hidup-Asesmen penyempurnaan).

·    ISO 14050 (Istilah daan Definisi).

·                  ISO 14060 (ISO-IEC Guide 64) Panduan untuk aspek lingkungandalam standar produk.

 

Standar ISO seri 14000 terbagi dalam dua bidang yang terpisah yaitu evaluasi organisasi dan evaluasi produk. Evaluasi organisasi terbagi dari 3 sub sistem yaitu sub sistem manajemen lingkungan, audit lingkungan dan evaluasi kinerja lingkungan. Evaluasi produk terdiri dari sub sistem aspek lingkungan pada standar produk, label lingkungan dan asesmen daur hidup (Hadiwiardjo, 1997). Gambar 1. di bawah ini dapat memperjelas uraian di atas.

 

 

Pada dasarnya ISO 14000 adalah standar manajemen lingkungan yang sifatnya sukarela tetapi konsumen menuntut produsen untuk melaksanakan program sertifikasi tersebut. Pelaksanaan program sertifikasi ISO 14000 dapat dikatakan sebagai tindakan proaktif dari produsen yang dapat mengangkat citra perusahaan dan memperoleh kepercayaan dari konsumen. Dengan demikian maka pelaksanaan Sistem Manajemen Lingkungan (SML) berdasarkan Standar ISO Seri 14000 bukan merupakan beban tetapi justru merupakan kebutuhan bagi produsen (Kuhre, 1996).

2.3. Tujuan Penerapan Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14001

        Tujuan secara menyeluruh dari penerapan sistem manajemen lingkungan (SML) ISO 14001 sebagai standar internasional yaitu untuk mendukung perlindungan lingkungan dan pencegahan pencemaran yang seimbang dengan kebutuhan sosial ekonomi. Manajemen lingkungan mencakup suatu rentang isu yang lengkap meliputi hal-hal yang berkaitan dengan strategi dan kompetisi. Peragaan penerapan yang berhasil dari ISO 14001 dapat digunakan perusahaan untuk menjamin pihak yang berkepentingan bahwa SML yang sesuai tersedia.

        Tujuan utama dari sertifikasi ISO 14001 adalah untuk menjaga kelangsungan hidup tumbuhan dan binatang dalam kondisi terbaik yang paling mememungkinkan. Pengelolaan lingkungan dalam sertifikasi ISO mungkin hanya merupakan satu langkah kecil, namun demikian proses ini akan berkembang dan meningkat sejalan dengan bertambahnya pengalaman, penciptaan, pencatatan, dan pemeliharaan dari sistem yang diperlukan untuk sertifikasi yang diharapakan dapat membantu kondisi lingkungan (Pramudya, 2001).

            Dampak positif terbesar terhadap lingkungan kiranya adalah pengurangan limbah berbahaya. Sertifikasi ISO mensyaratkan program-program yang akan menurunkan penggunaan bahan-bahan kimia berbahaya dan limbah berbahaya.

 

2.4. Manfaat dan Implikasi Penerapan SML Standar ISO Seri 14000

Adapun manfaat utama dari program sertifikasi ISO 14000 antara lain (Kuhre, 1995) :

a.Dapat mengidentifikasi, memperkirakan daan mengatasi resiko lingkungan yang mungkin timbul.

b.Dapat  menekan biaya produksi dapat mengurangi kecelakaan kerja dapat memelihara  hubungan baik dengan masyarakat, Pemerintah dan pihak-pihak yang peduli terhadap lingkungan.

c.Memberi jaminan kepada konsumen mengenai komitmen pihak manajemen  puncak terhadap lingkungan.

d.Dapat  mengangkat  citra  perusahaan,  meningkatkan  kepercayaan  konsumen  dan memperbesar pangsa pasar.

e.Menunjukkan ketaatan perusahaan  terhadap  Peraturan  Perundang - undangan yang berkaitan dengan lingkungan.

f.Mempermudah memperoleh izin dan akses kredit bank.

g.Dapat meningkatkan motivasi para pekerja.

 

Implikasi SML :

 

·        Diperlukan ekstra sumberdaya dari organisasi ketika mengadopsi dan membangun SML.

·        Birokrasi organisasi cenderung (berpotensi) meningkat karena adanya prosedur, instruksi kerja dan proses sertifikasi.

 

2.5. Karakteristik ISO 14001

 

 

- Dapat diterapkan untuk seluruh tipe dan ukuran organisasi

 

                  - Mengakomodir beragam kondisi geografis, sosial dan budaya.

 

 

 

- Mentaati peraturan perundang-undangan dan ketentuan lingkungan

 

   yang relevan; dan

 

                  - Komitmen untuk terus menerus memperbaiki sejalan dengan     kebijakan organisasi.

 

·        Didisain komplemen dengan standar seri Sistem manajemen Mutu ISO 9000.

·        Dapat digunakan untuk keperluan sertifikasi dan/ atau deklarasi sendiri.

 

·        Dinamis, adaptif terhadap :

    

                  - Perubahan di dalam organisasi : sumberdaya yang digunakan, kegiatan dan proses yang berlangsung.

                  - Perubahan diluar organisasi : peraturan, pengetahuan tentang dampak

                     lingkungan dan teknologi.

 

·                  Standar SML memuat persyaratan sistem manajemen yang berbasis pada siklus “plan, implement, check and review”

·                  Keterkaitan yang erat antar klausul atau elemen standard.

 

 

2.6. Struktur Dasar ISO 14001

 

      

      

      

 

                                                                  

            

 

2.7. Prinsip Pokok dan Elemen ISO 14001

 

       Prinsip 1 : Komitmen dan kebijakan

 

       Organisasi  harus  menetapkan  kebijakan  lingkungan dan memastikan  memiliki komitmen terhadap SML.

 

       Prinsip 2 : Perencanaan

 

       Organisasi harus menyusun rencana untuk mentaati kebijakan lingkungan

        yang  ditetapkannya sendiri.

 

       Prinsip 3 : Implementasi dan Operasi

 

         Agar terlaksana dengan efektif, organisasi harus mengembangkan kemampuan dan mekanisme pendukung yang diperlukan untuk mentaati kebijakan  lingkungan, tujuan dan sasaran manajemen.

      

            Prinsip  4 : Pemeriksaan dan Koreksi

 

        Organisasi harus memeriksa, memantau dan mengoreksi kinerja lingkungannnya.

         

         Prinsip 5 : Kaji Ulang Manajemen

 

        Organisasi harus mengkaji ulang dan terus-menerus memperbaiki Standard Manajemen Lingkungan dengan maksud untuk menyempurnakan kinerja lingkungan yang telah dicapai.

       

          Standard Manajemen Lingkungan adalah kerangka kerja organisasi yang harus terus disempurnakan dan secara periodik dikaji ulang agar secara efektif dapat mengarahkan kegiatan pengelolaan lingkungan sebagai respon terhadap perubahan faktor internal dan eksternal organisasi.

 

2.8. Tingkat dan Pengendalian Dokumen SML

 

       Tingkat 1 : manual

      

       Tingkat 2 : Prosedur

 

     Tingkat 3 : Instruksi Kerja

 

     Tingkat 4 : Catatan, Formulir, Kartu Kontrol

 

Pengendalian Dokumen

 

Seluruh dokumen SML harus :

 

 

 

 

III. AUDIT LINGKUNGAN

 

          Audit lingkungan adalah alat pemeriksaan komprehensif dalam sistem manajemen lingkungan. Audit lingkungan merupakan satu alat untuk memverifikasi secara objektif upaya manajemen lingkungan dan dapat membantu mencari langkah-langkah perbaikan guna meningkatkan performasi lingkungan, berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan (Bratasida,1996). Menurut United States Environmental Protection Agency (US EPA), Audit Lingkungan adalah suatu pemeriksaan yang sistematis, terdokumentasi secara periodik dan objektif berdasarkan aturan yang ada terhadap fasilitas operasi dan praktek yang berkaitan dengan pentaatan kebutuhan lingkungan (Tardan dkk, 1997). Dalam perkembangan selanjutnya audit lingkungan mencakup beberapa bidang antara lain sistem manajemen lingkungan pelaksanaan produksi bersih, pentaatan terhadap peraturan perundang-undangan dan minimisasi limbah. Audit lingkungan merupakan upaya proaktif suatu perusahaan untuk perlindungan lingkungan yang akan membantu perusahan meningkatkan efisiensi dan pengendalian emisi, polutan yang pada akhirnya dapat meningkatkan citra positif dari masyarakat terhadap perusahaan.

Dasar hukum pelaksanaan audit lingkungan di Indonesia adalah UU RI Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan KEPMEN LH Nomor KEP-42 MENLH/11/1994 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Audit Lingkungan.

 

3.1.   Jenis-jenis Audit Lingkungan

 

         Audit lingkungan ada beberapa jenis, yang pelaksanaannya sangat tergantung pada kebutuhan manajemen/ perusahaan. Jenis-jenis audit itu antara lain adalah (Tardan dkk, 1997) :

1. Audit Pentaatan

     Audit Pentaatan memiliki sifat :

      - Menilai ketaatan terhadap peraturan, standar dan pedoman yang ada.

      - Meninjau persyaratan perizinan dan pelaporan.

      - Melihat pembatasan pada pembuangan limbah udara, air dan padatan.

      - Menilai keterbatasan peraturan dalam pengoperasian, pemantauan dan

  pelaporan sendiri atas pelanggaran yang dilakukan perusahaan.

      - Sangat mengarah pada semua hal yang berkaitan dengan pentaatan.

      - Dapat dilakukan oleh petugas (kelompok/perusahaan) setempat.

 

  2.Audit Manajemen

     Audit jenis ini mempunyai sifat :

 -  Menilai kefektifan sistem manajemen internal, kebijakan perusahaan dan    resiko yang berkaitan dengan manajemen bahan.

     - Menilai keadaan umum dari peralatan, bahan bangunan dan tempat      penyimpangan.

     -   Mencari bukti/ kenyataan tentang kebenaran dan kinerja proses produksi.

     -   Menilai kualitas pengoperasian dan tata laksana operasi.

     -  Menilai keadaan catatan/ laporan tentang emisi, tumpahan, keluaran, dan  penanganan limbah.

     -   Menilai tempat pembuangan secara rinci.

     - Meninjau pelanggaran atau pertentangan dengan petugas setempat atau dengan  masyarakat.

 

3. Audit Produksi Bersih dan Minimisasi Limbah

     Jenis audit ini mempunyai sifat :

    -  Mengurangi jumlah timbunan dan produksi buangan limbah.

    - Menggunakan analisis kualitas daan kuantitatif yang rinci terhadap praktek  pembelian, proses produksi dan timbunan limbah.

    -  Mencari tindakan  alternatif  untuk  pengurangan  produksi, dan pendaur ulangan limbah.

 

4. Audit Konservasi Air

     

       Sifat audit ini adalah :

         Mengidentifikasi sumber air penggunaan air dan mencari upaya untuk mengurangi  penggunaan  air total melalui usaha pengurangan, penggunaan ulang dan pendaur-ulangan.

 

5. Audit Konservasi Energi

 

        Sifat audit ini adalah :

 

          Melacak pola pemakaian tenaga listrik, gas dan bahan bakar minyak dan mencoba untuk mengkuantifikasikan serta meminimalkan penggunaannya.

 

 

 6. Audit Pengotoran/ Kontaminasi Lokasi Usaha

 

         Sifat audit ini adalah :

 

   -Menilai kedaan pengotoran lokasi perusahaan akibat pengoperasian yang dilakukan oleh perusahaan yang bersangkutan.

 -Melakukan pengambilan contoh dari lokasi dan melakukan  penganalisaan contoh sampel tersebut untuk jangka waktu yang cukup panjang dan merupakan hal yang khusus pada audit jenis ini (audit lain tidak melakukan    pengambilan sampel).

-Melakukan pengelolaan secara statistik terhadap hasil audit, jika diperlukan.

 

 

    7.  Audit Keselamatan dan Kesehatan Kerja

        Jenis audit ini memiliki sifat :

  -Menilai tatalaksana operasional pekerjaan, pengelolaan bahan dan limbah  berbahaya, pembuangan bahan pencemar dan sejenisnya, yang berhubungan erat  dengan keselamatan dan kesehatan kerja.

    -Audit ini memungkinkan pimpinan perusahaan untuk menetapkan apakah perusahaan tersebut sudah mentaati peraturan tentanf keselamatan dan kesehatan kerja.

 

        8. Audit Perolehan (Procurement Audit)

       Sifat audit ini adalah :

                - Meninjau praktek pembelian

                                      - Mengidentifikasi hasil produksi daan peralatan alternatif.

        -Dapat dilakukan terpisah atau sebagai bagian audit minimisasi limbah atau    audit produksi bersih.

  -Biasanya melibatkan pegawai bagian pembelian.

        -Melihat alternatif dari yang sederhana sampai genting (cradle to grave)

 

 

            3.2.  Manfaat Melakukan Audit Lingkungan

 

             Manfaat yang dapat diperoleh suatu perusahaan dari kegiatan audit lingkungan  adalah (BAPEDAL, 1994) :

          1. Mengidentifikasi resiko lingkungan

      2. Menjadi dasar bagi pelaksanaan kebijakan pengelolaan lingkungan atau upaya       penyempurnaan rencana yang ada.

          3. Menghindari    kerugian  finansial seperti  penutupan/  pemberhentian  suatu    usaha atau kegiatan atau  pembatasan  oleh  pemerintah,  atau  publikasi  yang merugikan akibat pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang tidak baik.

   4.Mencegah tekanan sanksi hukum terhadap suatu usaha atau kegiatan atau terhadap pimpinannya berdasarkan pada peraturan perundang-undaangan yang berlaku.

     5. Membuktikan  pelaksanaan  pengelolaan  lingkungan apabila dibutuhkan dalam proses pengadilan.

       6.Meningkatkan kepedulian pimpinan/ penanggung jawab dan staf suatu badan usaha  atau kegiatan tentang pelaksanaan kegiatannya terhadap kebijakan dan tanggung jawab lingkungan.

            7.Mengidentifikasi kemungkinan penghematan biaya melalui upaya konservasi energi dan pengurangan, pemakaian ulang dan daur ulang limbah.

                  8.Menyediakan laporan audit lingkungan bagi keperluan usaha atau kegiatan yang bersangkutan, atau bagi keperluan kelompok pemerhati lingkungan, pemerintah dan  media massa.

               9.Menyediakan  informasi  yang  memadai  bagi  kepentingan  usaha  atau  kegiataan asuransi, lembaga keuangan dan pemegang saham.

                  

            Agar pelaksanaan audit lingkungan berhasil dengan baik beberapa persyaratan   harus dipenuhi antara lain :

·        Dukungan penuh pihak pimpinan puncak

·        Keikutsertaan semua pihak yang terkait

·        Kemandirian dan objektifitas auditor dan auditor harus berasal dari luar perusahaan.

 

·        Kesepakatan tentang tata cara dan lingkup audit aantara pimpinan perusahaan dengan auditor.

 

         3.3. Produksi Bersih (Cleaner Production)

 

                    Pada tahun 1989 UNEP ( United Nations Environment Program )   memperkenalkan    konsep Produksi Bersih yang didefinisikan sebagai “upaya penerapan yang kontinu dari suatu strategi  pengelolaan  lingkungan  yang integral dan preventif terhadap proses dan produk untuk mengurangi terjadinya  resiko terhadap manusia dan lingkungan”.

 

                 Produksi Bersih adalah suatu program strategis yang bersifat proaktif yang   diterapkan   untuk menselaraskan kegiatan pembangunan ekonomi dengan upaya perlindungan  lingkungan. Strategi konvensional dalam pengelolaan limbah didasarkan pada  pendekatan   pengolahan limbah yang terbentuk (end-of pipe treatment). Pendekatan ini terkonsentrasi pada upaya pengolahan dan pembuangan limbah dan untuk mencegah  pencemaran dan kerusakan lingkungan. Strategi ini dinilai kurang efektif karena bobot  pencemaran dan kerusakan lingkungan terus meningkat.

         

                  Kelemahan yang terdapat pada  pendekatan pengolahan limbah secara    

 

           konvensional adalah :

 

1.Tidak efektif  memecahkan  masalah  lingkungan  karena  hanya  mengubah bentuk limbah dan memindahkannya dari satu media ke media lain.

2. Bersifat reaktif yaitu bereaksi setelah terbentuknya limbah.

3. Karakteristik limbah semakin kompleks dan semakin sulit diolah

4. Investasi dan biaya operasi pengolahan limbah relatif mahal dan hal ini sering dijadikan alasan oleh pengusaha untuk tidak membangun instalasi pengolahan limbah.

5. Peraturan perundang-undangan yang ada masih terpusat pada pembuangan limbah, belum mencakup upaya pencegahan.

 Untuk mengatasi kelemahan strategi konvensional tersebut maka dikembangkan program produksi bersih yang dalam pelaksanaannya mempunyai urutan prioritas sebagai berikut :

·        Pencegahan pencemaran (Pollution prevention)

·        Pengendalian pencemaran (Pollution Control)

·        Remediasi (Remediation)

 

         Dalam tahap proses, produksi bersih mencakup upaya konservasi, bahan baku dan energi, menghindari penggunaan bahan yang mengandung B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), mengurangi jumlah dan kadar toksisitas semua limbah dan emisi yang dihasilkan sebelum meninggalkan tahap proses. Untuk produk, produksi bersih memusatkan perhatian pada upaya pengurangan daampak di keseluruhan daur hidup produk mulai dari ekstraksi bahan baku sampai pembuangan akhir setelah produk tidak digunakan (Bratasida, 1996). Startegi produk bersih mencakup upaya pencegahan pencemaran melalui alternatif jenis proses yang akrab lingkungan, minimisasi limbah, analisis daur hidup dan teknologi bersih.

       

       3.4. Manfaat Penerapan Produksi Bersih

           Manfaat penerapan produksi bersih antara lain (Bratasida, 1996, Helmy, 1997)

    a. Mencegah terjadinya pencemaran dan perusakan lingkungan melalui upaya  minimisasi  limbah, daur  ulang  pengolahan dan pembuangan limbah yang aman.     

  b. Mendukung prinsip Pemeliharaan Lingkungan dalam rangka pelaksanaan     Pembangunan Berkelanjutan.

      c. Dalam jangka panjang dapatmeningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui penerapan proses produksi, penggunaan bahan baku dan energi serta efisien.

d. Mencegah atau memperlambat degradasi lingkungan dan mengurangi eksploitasi sumberdaya alam melalui penerapan daaur ulang limbah di dalam proses yang akhirnya menuju pada upaya konservasi sumberdaya alam untuk mencapai tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

 

     e. Memberikan peluang keuntungan ekonomi, sebab di dalam produksi bersih strategi  pencegahan pencemaran pada sumbernya (source reduction and in process recycling) yaitu mencegah terbentuknya limbah secara dini, dengan demikian dapat mengurangi biaya investasi yang harus dikeluarkan untuk pengolahan dan pembuangan limbah atau upaya perbaikan lingkungan.

 

      f. Memperkuat daya saing produksi di pasar global.

 

g.Meningkatkan  citra produsen dan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan.

 

      h. Mengurangi tingkat bahaya kesehatan dan keselamatan kerja.

 

 

 

 

 

IV. KESIMPULAN DAN SARAN

 

 

4.1. Kesimpulan

 

       Penerapan Sistem Manajemen Lingkungan Standar ISO Seri 14000 tidak menghambat laju  pembangunan  dan pertumbuhan  ekonomi  atau merupakan beban bagi produsen. Upaya tersebut justru merupakan kebutuhan bagi produsen, karena :

 

·        Dapat  menjamin  kelangsungan  pembangunan  dan  pertumbuhan ekonomi.

·        Dapat  meningkatkan  kepercayaan  konsumen   dan  memberikan  citra baik   kepada produsen.

·        Meningkatkan efisiensi agar mampu bersaing di pasar global, sehingga dapat   meraih keuntungan.

          Sistem Manajemen Lingkungan Standar ISO Seri 14000 adalah perangkat Kebijakan Pengelolaan Lingkungan Terpadu yang bersifat preventif dan proaktif sehingga tujuan penerapan konsep Pembangunan Berkelanjutan dapat tercapai

 

 

4.2. Saran

 

        Jika pengusaha ingin survive dan sukses dalam kompetisi di pasar global dan memperoleh citra baik dari konsumen, tidak ada jalan lain kecuali mengkaji/ meninjau ulang visi, orientasi dan strategi kebijakan pengelolaan lingkungannya.      Sistem manajemen Lingkungan Standar ISO Seri 14000 merupakan alternatif terbaik hingga saat ini untuk diterapkan oleh para pengusaha industri karena telah mendapat pengakuan dan pengesahan dari masyarakat Internasional.

         Dalam upaya penerapan Sistem Manajemen Lingkungan Standar ISO Seri 14000, langkah pertama yang harus dijalankan adalah melakukan Audit Lingkungan, yang dalam pelaksanaannya dapat diserahkan kepada pihak lain.

 

 

 

IV. DAFTAR PUSTAKA

 

     

Bratasida, Liana. 1996. Prospek Pengembangan Sistem Manajemen Lingkungan    di Indonesia. BAPEDAL. Jakarta.

 

BAPEDAL. 1996. himpunan Peraturan Tentang Pengendalian Dampak Lingkungan Seri IV. KEPMEN LH No : KEP-42/MENLH/11/94 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Lingkungan. Jakarta.

     

      Foley, Gerald, 1993. Pemanasan Global.Yayasan Obor Indonesia. Konphalindo.    Panos. Jakarta.

 

Hadiwiardjo, Bambang, 1997. ISO 14001- Panduan Penerapan Sistem Manajemen Lingkungan. Gramedia. Pustaka Utama. Jakarta.

 

Helmy, HM. 1997. Penerapan Prinsip Zero Emission Pada Pabrik Kelapa Sawit. Program Pasacasarjana. Universitas Sumatera Utara, Medan.

 

Keraf,A.Sonny. 2002. Etika Lingkungan. Penerbit Buku Kompas. Jakarta.

 

Kuhre, W. Lee. 1995. ISO 14000 Sertification : Environmental Management System. Prentice Hall PTR. New York.

 

     Soemarwoto, Otto. 2001. Atur Diri Sendiri. Paradigma Baru Pengelolaan Lingkungan Hidup. Gadjah Mada University Press.Yogyakarta.

 

     Sunu,  Pramudya.  2001.  Melindungi  Lingkungan     Dengan   Menerapkan        ISO14001, Grasindo, Jakarta 10270.

 

Tardan, M. Agus M., dkk. 1997. Audit Lingkungan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta.