© 2004 Tri Hariyanto Posted
Makalah pribadi
Pengantar
ke Falsafah Sains (PPS702)
Sekolah
Pasca Sarjana / S3
Institut
Pertanian Bogor
Pebruari 2004
Dosen:
Prof Dr Ir Rudy
C Tarumingkeng
STRATEGI PELAKSANAAN
RESTOKING
Oleh :
Tri Hariyanto
I.
PENDAHULUAN
Luas perairan umum di Indonesia sampai saat ini
diperkirakan lebih dari 55 juta ha, yang terdiri dari perairan sungai beserta
lebaknya seluas 11,95 juta ha; danau alam, dan buatan seluas 2,1 juta ha, dan
perairan rawa seluas 39,4 juta ha. Dari total luas perairan umum, 60 % berada
Kalimantan, 30 %-nya berada di Sumatera dan sisanya di Sulawesi, Jawa, Bali,
NTB dan Irian Jaya. Sedangkan jenis ikan yang ada sekitar 600 spesies, termasuk
diantaranya jenis ekonomis penting, ikan budidaya atau diperkirakan dapat
dibudidayakan
Perairan umum mempunyai posisi yang strategis dan
berfungsi multi guna, selain dimanfaatkan sektor perikanan, juga dimanfaatkan
oleh sektor perindustrian, pariwisata, perhubungan, pemukiman dan sebagainya.
Perairan umum terdiri dari danau, waduk, rawa, lebak, sungai serta genangan
lainnya, merupakan salah satu sumberdaya perairan yang potensial untuk lebih
dikembangkan dalam memenuhi kebutuhan pangan bagi manusia, khususnya kebutuhan
protein hewani dari ikan. Pemanfaatan perairan umum tersebut umumnya dilakukan
melalui kegiatan penangkapan ikan, namun dengan semakin berkembangnya teknologi
dan keterampilan masyarakat, maka perairan umum telah dimanfaatkan untuk
kegiatan usaha budidaya perikanan secara intensif. Produksi perikanan perairan
umum sebagian besar didominasi oleh produksi penangkapan, kini terjadi
pergeseran ke arah sektor budidaya. Pergeseran ini terlihat dari penurunan
perikanan hasil penangkapan serta meningkatnya produksi dari usaha budidaya di
perairan umum.
Pengelolaan perairan umum sebagai salah satu upaya
kegiatan perikanan dalam memanfaatkan sumberdaya secara berkesinambungan perlu
dilakukan secara bijaksana. Kegiatan pemanfaatan sumberdaya ikan di perairan
umum melalui kegiatan penangkapan dan budidaya mempunyai kecenderungan semakin
tidak terkendali, dimana jumlah tangkap tidak lagi seimbang dengan daya
pulihnya. Agar terjadi keseimbangan maka diperlukan pengelolaan sumberdaya yang
lebih hati-hati. di perairan umum agar tingkat pemanfaatan sumberdaya ikan,
serta terjaminnya kelangsungan usaha pemanfaatan sumberdya ikan dengan tetap
mempertahankan kelestarian sumberdaya ikan di perairan umum.
Restocking adalah salah satu upaya penambahan stock ikan
tangkapan untuk ditebarkan di perairan umum, pada perairan yang dianggap telah
mengalami krisis akibat padat tangkap atau tingkat pemanfaatannya berlebihan.
Tujuan restocking selain menambah stock ikan agar dapat dipanen sebagai ikan
konsumsi, juga bertujuan mengembalikan fungsi dan peran perairan umum sebagai
ekosistem akuatik yang seimbang.
Tujuan disusunnya makalah ini adalah sebagai informasi
dan masukan dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan penebaran benih ikan di
perairan umum sehingga dapat digunakan untuk pengelolaan perairan umum secara
berkelanjutan (sustainable ) dan
bertanggung jawab (responsible fisheries).
Sedangkan tujuan
dari pada kegiatan penebaran ikan (restocking) adalah :
1)
Untuk meningkatkan
stok populasi ikan di perairan umum dalam rangka pengelolaan sumberdaya
perikanan melalui pengendalian dan pemanfaatan yang berpedoman pada
kaidah-kaidah pelestarian sumberdaya hayati perairan.
2)
Untuk melestarikan
keanekaragaman sumberdaya ikan di perairan umum.
3)
Untuk meningkatkan
produksi ikan di perairan umum guna pemenuhan gizi bagi masyarakat.
4)
Untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat/nelayan di sekitar perairan umum melalui peningkatan
pendapatan yang merata dan kesempatan kerja tambahan dari sektor perikanan.
1.3. Permasalahan
Stock ikan di perairan umum semakin mengalami tekanan
yang tinggi dari berbagai sumber, antara lain akibat pencemaran, penggundulan
hutan, konversi lahan pertanian dan perkebunan menjadi pemukiman, penangkapan
ikan secara berlebihan, introduksi jenis baru, dan akibat-akibat lainnya.
Berbagai bentuk tekanan tersebut telah menyebabkan berkurangnya kelimpahan stok
ikan di perairan umum.
II.
INVENTARISASI DAN IDENTIFIKASI PERAIRAN UMUM
Dalam melaksanakan inventarisasi dan identifikasi perairan umum yang akan
dilakukan restoking ada hal-hal yang harus dipenuhi dalam implementasinya
antara lain persyaratan dari perairan umum itu sendiri dan prioritas perairan umum.
2.1. Syarat
perairan umum untuk restocking
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam
melakukan kegiatan restoking di perairan umum. Hal ini untuk menjaga agar
pelaksanaan restoking ini dapat berjalan secara efektif dan efisien. Adapun pesryaratan tersebut antaralain :
a)
Mempunyai tingkat
kesuburan perairan yang tinggi
b)
Perairan tidak
tercemar
c)
Kualitas air
memenuhi kriteria baku mutu air golongan C.
d)
Kondisi perairan
layak bagi kehidupan biota akuatik
e)
Sifat perairan
permanen (mengandung air sepanjang tahun)
f)
Dekat dengan sumber
benih.
2.2.
Prioritas perairan umum untuk restocking
a)
Perairan umum yang
sudah kritis dan padat tangkap
b)
Banyak
nelayan/petani ikan/ masyarakat yang bermukim di sekitar perairan tersebut.
c)
Produksi ikan
cenderung menurun/rendah.
d)
Keanekaragaman jenis
sumberdaya ikan rendah.
III.
MEKANISME PELAKSANAAN KEGIATAN RESTOKING
3.1. Pelaksanaan
Kegiatan
Dalam pelaksanaan restoking ini ada beberapa
tahapan yang harus dilakukan agar kegiatan ini dapat berjalan dengan baik dan
sempurna, yaitu persiapan, koordinasi kegiatan, pembinaan dan pengelolaan.
a) Persiapan
Sebelum kegiatan restocking dilaksanakan terlebih dahulu
dilakukan persiapan-persiapan yang meliputi :
1)
Peninjauan ke
lokasi kegiatan
Peninjauan ke lokasi kegiatan bertujuan :
·
Mendapatkan
informasi mengenai perairan umum yang akan dilakukan restocking. Informasi
tersebut antara lain : luas, tingkat kesuburan, tingkat pemanfaatan/
pengusahaan, kedalaman, jenis-jenis ikan asli yang ada/pernah ada, gangguan/
hambatan yang dialami, usaha pembinaan yang pernah dilakukan, gangguan
lingkungan (pencemaran), peraturan perundangan pemerintah daerah setempat, dan
lain-lain
·
Mengetahui keadaan
sosial ekonomi masyarakat/petani ikan/ penduduk yang bermukim di sekitar
perairan umum.
2)
Peninjauan sumber
benih
Peninjauan ini dimaksudkan untuk mengetahui tingkat
kesiapan pengadaan benih yang berasal dari Balai Benih, Unit Pembenihan Rakyat
(UPR) atau petani ikan pengumpul benih atau sumber benih lainnya. Informasi
yang digali antara lain :
·
Jenis ikan yang
dibenihkan.
·
Jumlah benih ikan yang
dapat dihasilkan
·
Ukuran
·
Kesehatan ikan
·
Kelayakan benih
yang ditebarkan
·
Dan lain-lain yang
dianggap perlu.
3)
Pengadaan benih
dan syarat pemilihan jenis
·
Diutamakan
jenis-jenis yang sudah berhasil dikembangkan secara massal.
·
Mudah dan cepat
berkembang biak
·
Sehat dan tidak
mengandung penyakit
·
Cepat beradaptasi
dengan lingkungan yang abru
·
Memiliki mobilitas
yang cukup tinggi
·
Tidak bersifat
predator.
·
Mudah diperoleh
dalam jumlah yang cukup memadai untuk penebaran
·
Ukuran minimal 5 –
8 cm
4)
Pengadaan Sarana
Untuk pengangkutan ikan hidup ke lokasi penebaran
diperlukan sarana bantu berupa bahan-bahan dan peralatan sebagai berikut :
·
Kantong plastik
dengan ukuran disesuaikan jumlah yang diangkut, ketebalan 0,5 – 0,6 cm
·
Dus/karton untuk
pengepakan
·
Tabung oksigen
·
Bahan peredam suhu
(Styrofoam, dll)
·
Label plastik,
kertas, spidol, perekat dll
·
Alat transportasi
(truck, dll)
·
Alat bantu
penebaran benih lainnya.
b) Koordinasi
Kegiatan
Pelaksanaan kegiatan restoking agar mencapai sasaran
perlu direncanakan dan dikoordinasikan oleh
Dinas Perikanan dan Kelautan Propinsi/Kabupaten/Kota, mulai dari tingkat
persiapan, pelaksanaan penebaran, pembinaan, pengendalian, pengelolaan,
pembinaan, pemantauan dan pengawasan. Di tingkat pusat, pembinaan dilakukan
oleh Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya.
c) Pembinaan dan
Pengelolaan.
Agar kegiatan restocking dapat dilaksanakan secara
efektif dan efisien, maka perlu dilakukan langkah-langkah yang kongkrit.
sebagai berikut :
1) Pengaturan dan
pembatasan penangkapan
a.
Penutupan
sementara bagian perairan tertentu dari penangkapan ikan dengan maksud untuk
memberi kesempatan bagi ikan-ikan muda untuk tumbuh dan berkembang biak.
b.
Pengaturan
penangkapan yang diatur dengan suatu ketetapan yang bersifat mengikat
(Peraturan Daerah) dengan mempertimbangkan kelestarian sumber daya ikan dan
azas manfaat.
c.
Pengaturan secara
adat, misal Lelang Lebak Lebung (Sumatera Selatan), Sasi (Maluku), Lubuk
Larangan (Sumatera Utara) dan sebagainya.
d.
Larangan menangkap
ikan dengan bahan-bahan kimia berbahaya, bahan peledak, racun, alat berarus
listrik dan lain-lainnya yang dapat menggangu kehidupan biota akuatik dan
ekosistem perairan.
e.
Larangan menangkap
ikan dengan alat tangkap yang dapat merusak lingkungan perairan.
f.
Larangan menangkap
ikan pada saat musim pemijahan dan bertelur.
g.
Larangan melakukan
penangkapan di luar ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan
(Perda) seperti misalnya jenis, ukuran, jumlah (ikan dan alat tangkap) dan
lainnya.
h.
Menjaga dan
mengendalikan perairan umum dari gangguan lingkungan perairan seperti misalnya
pendangkalan, pencemaran dan lain-lain.
i.
Meningkatkan
penyuluhan kepada masyarakat/penduduk yang bermukim di sekitar perairan umum
untuk tetap menjaga dan melestarikan sumberdaya ikan dan ekosistemnya.
j.
Selalu melakukan
koordinasi antar instansi terkait di daerah dalam melaksanakan pengelolaan,
pembinaan dan pengawasannya.
2).
Pengendalian dan Pengawasan
a.
Pengaturan
Penangkapan, dimana hanya diperbolehkan pada bulan-bulan tertentu ( Lubuk
larangan, Lebak Lebung dan Sasi)
b.
Pengawasan yang
intensif, baik dari Pemerintah, petani-nelayan, maupun kelompok tani yang
berkompeten terhadap pelestarian lingkungan.
c.
Pengalihan Usaha,
dari penangkapan ke usaha Budidaya di perairan umum.
d.
Penyuluhan yang intensif tentang
pentingnya pelestarian sumberdaya ikan.
e.
Penegakan Hukum terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran yaitu pihak yang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat atau bahan
yang membahayakan kelestarian
lingkungan
f.
Diterapkannya
AMDAL kepada perusahaan
yang melakukan usaha disekitar perairan umum maupun laut
serta diberlakukannya
aturan dan sangsi dalam
pembuangan limbah industri.
3.2. Evaluasi kegiatan
Evaluasi kegiatan dimaksudkan agar pelaksanaan restoking
dapat diketahui tingkat perkembangan selanjutnya. Untuk itu setiap setiap 4
(empat) bulan sekali sebaiknya dilakukan penangkapan ikan (sampling) dengan
mengetahui tingkat pertumbuhan dan perkembangan ikan yang ditebarkan di
perairan umum, meliputi : jenis, ukuran ikan, berat, tingkat pertumbuhan dan
lainnya). Pada tahap evaluasi dan monitoring sebaiknya dilakukan penandaan (tagging) yang diletakkan pada
ikan yang ditebarkan. Penandaan ini dimaksudkan untuk melihat
perkembangan dari spesies yang ditebar pada suatu perairan, pada waktu
dilakukan evaluasi apakah pertumbuhannya terganggu, populasi yang ditebar
sesuai dengan kondisi awal atau bahkan hilang sama sekali karena adanya
predator di perairan tersebut.
IV.
REKOMENDASI JENIS IKAN
Jenis-jenis ikan yang direkomendasikan untuk restocking
di perairan umum antara lain adalah
ikan-ikan asli yang ada di Perairan Umum yang bersangkutan ataupun
ikan-ikan yang sudah didomestikasi, yaitu :
a.
Ikan mas ( Cyprinus carpio)
b.
Nila Merah (Oreochromis niloticus)
c.
Koan (Grass carp)
d.
Nilem ( Ostochillus hasselti)
e.
Tawes (Punctius javanicus)
f. Patin
Jambal (Pangasius pangasius)
g.
Lele (Clarias batracus)
h.
Gurame (Osphronemus gouramy)
Dalam melakukan restoking harus dilihat kondisi ekosystem
yang ada, hal ini guna menghindari
dengan dilakukannya restocking malahan merusak
ekosistem yang ada. Disamping itu menghindari ikan-ikan asli (indigenous
species) yang ada di Perairan Umum tersebut
terancam punah.
V.
KESIMPULAN
Dari uraian diatas maka dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut :
a)
Pemanfaatan
sumberdaya ikan di perairan umum yang kurang bijaksana atau bertentangan dengan
kaidah-kaidah pengelolaan sumberdaya ikan, maka dikhawatirkan akan menimbulkan
hal-hal yang dapat yang dapat membahayakan lingkungan hidup dan kelestarian
sumberdaya ikan itu sendiri
b)
Pengelolaan
perairan umum yang baik yang diikuti dengan pelestarian sumberdaya ikan melalui
upaya penebaran bibit ikan (restocking) akan sangat besar manfaatnya bagi
kelanjutan produktivitas dan keseimbangan ekosistem perairan.
c)
Dengan pelaksanaan
penebaran ikan (restocking) di perairan umum, maka diharapkan akan terjadi
:
1)
Peningkatan stok
populasi ikan di perairan umum
2)
Pelestarian keanekaragaman sumberdaya ikan
3)
Peningkatan
produksi ikan di perairan umum guna pemenuhan gizi bagi masyarakat.
4)
Peningkatan
kesejahteraan masyarakat/nelayan di sekitar perairan umum melalui peningkatan
pendapatan yang merata dan kesempatan kerja tambahan dari sektor perikanan.
DAFTAR PUSTAKA
Boyd, CE, 1990. Water quality in pond for Aquaculture.
Birmingham Publishing Co, Birmingham Alabama
Ditjen Perikanan Tangkap,
2000, Statistik Perikanan Tangkap, Direktorat Jenderal Perikanan
Tangkap, Departemen Kelautan dan Perikanan.
Cooke, G.D, E.B. Welch, SA Peterson & P.R.Newroth,
1986. Lake and reservoir restoration. Butterworth Publisher.
Hartoto, DI & Yusriawati. 1999, Evaluation of Inland
Water Fishery Reserve in Jambi Province. Kongres Ilmu Pengetahuan Nasional VII
Hartoto, DI 2000, Usulan protokol penebaran ikan di
Perairan Umum. Kontribusi Puslitbang
Limnologi LIPI untuk Pembangunan Perikanan Perairan Umum
Hartoto, DI, 2000, An overview of some limnological
parameters and management status of fishery reserve in Central Kalimantan.
Paper presented in the Workshop of the Current Progress in Tropical Limnology.
Shinshu University, Japan.
Ilyas S. Et al 1990,
Petunjuk Teknis Pengelolaan Perairan Waduk bagi Pembangunan Perikanan,
Badan Litbang Pertanian Departemen Pertanian.
Jobling, M. 1994. Environmental Biology of Fishes. Fish
and Fisheries Series 16. Chapmann and Hall